Kelanjutan Proses Hukum Laporan UU ITE yang Telah Dicabut Pelapor
24/09/25Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
teman saya di laporkan tentang uu ite.. dan pelapor sudah mencabut laporan tersebut..tetapi polisi masih melanjutkan kasus tersebut...
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi.
Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara tergantung pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang atau polisi apabila telah terjadi suatu perdamaian.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu (hal. 88):
- Delik Aduan Absolut. Delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi “saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
- Delik Aduan Relatif. Delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan. Dalam hal ini, pengaduan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.
Pengajuan delik menurut isi Pasal 74 KUHPidana adalah sebagai berikut:
- Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
- Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Delik aduan dapat dicabut oleh orang yang mengajukannya, berikut ini penjelasan Pasal 72 KUHPidana :
- Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
- Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Berikutnya bunyi Pasal 75 KUHPidana :
“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”
Pelaku delik aduan hanya bisa dituntut pidana apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang berhak. Kemudian jika laporan pengaduannya dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Namun, apabila sudah melewati jangka waktu tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati jangka waktu tiga bulan, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Kecuali khusus untuk kasus perzinaan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Menanggapi kasus Klien yang mana pelapor telah mencabut laporannya namun proses hukum tetap berlanjut, perlu diperjelas kembali kasus yang menimpa teman Klien, khususnya yang terkait dengan ITE. Jika kasus yang menimpa teman Klien adalah kasus yang termasuk delik aduan, seperti misalnya pencemaran nama baik lewat media sosial, maka proses hukum tidak akan berlanjut. Sebaliknya jika kasus yang menimpa teman Klien adalah delik biasa, seperti misalnya kasus peretasan, maka proses hukum tetap berlanjut meski pelapor sudah mencabut laporannya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan