Pembatalan Sertifikat Tanah Warisan Akibat Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa dalam Pembuatan SKW
23/09/25Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah sertifikat bs dibatalkan karena pembuatan skw dg surat kuasa dipalsukan.
Mohom bantuam hukum gratis
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.(Penyuluh Hukum Madya)
Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan hukum yang saudara sampaikan kepada Pusat pembudayaan dan Bantuan Hukum kami, kami akan memberikan tanggapan atau Jawaban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebelum kami menjawab ijinkan kami terlebih dahulu menyampaikan tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat dirumuskan dalam Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan sebagai berikut ini:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (hal. 195-196) menjelaskan bentuk-bentuk pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP sebagai berikut :
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar;
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu;
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat pasal ini;
- Demikian pula penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah) harus dipandang sebagai pemalsuan surat.
Berdasarkan pertanyaan Saudara, tentang pembuatan SKW (surat keterangan waris) dengan surat kuasa dipalsukan. maka perbuatan tersebut patut diduga merupakan suatu tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 KUHP (yang sudah kami jelaskan di atas)
Pada dasarnya pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat hanya apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya untuk dapat mengetahui keasilan tanda tangan dalam surat pernyataan SKW (surat keterangan waris) yang Saudara maksud, perlu dilakukan pengujian di bagian laboratorium forensik kriminalistik di Kepolisian daerah tempat Saudara tinggal. Adapun dokumen palsu yang diuji tersebut dapat berupa dokumen asli maupun fotokopi.
Namun tentunya harus ada dukungan dari alat bukti lainnya untuk memperkuat bahwa telah terjadi pemalsuan yang dilakukan oleh oknum terlapor tersebut guna mencari keuntungan. Alat bukti lainnya dapat berupa keterangan saksi maupun surat berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud benar adalah milik orang tua Saudara bukan milik terlapor.
Dari pertanyaan Saudara, apakah sertifikat bisa dibatalkan karena pembuatan (Surat Keterangan Waris) SKW dengan surat kuasa dipalsukan? Ya Sertifikat dapat dibatalkan jika ada unsur pemalsuan surat. Pembatalan produk hukum menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah sebagai berikut :
- Pembatalan Produk Hukum dilakukan oleh Pejabat yang berwenang karena : a.cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; b.pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sebelum dilakukan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangan memberitahukan kepada pemegang Hak atas Tanah dan Hak Tanggungan dalam hal Produk Hukum yang akan dibatalkan berupa hak atas tanah atau sertipikat tanah yang dibebani dengan hak tanggungan
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan dengan beberapat cara :
- di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif Yang Diterbidkan Karena Pemohonan. Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 108 Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999) adalah sebagai berikut :
- Permohonan pembatalan hak atas tanah diajukan secara tertulis.
- Permohonan pembatalan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 1. Keterangan mengenai pemohon: a. Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya;b. Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yurisis dan data fisik: a. Nomor/jenis hak atas tanah; b. letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomor Surat Ukur); c. Jenis tanah (pertanian/non pertanian).3. Lain-lain: Alasan permohonan pembatalan; Keterangan lain yang dianggap perlu.
Menurut Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:
- Kesalahan prosedur;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Kesalahan perhitungan luas;
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
- Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
- Pembatalan Berdasarkan Putusan Pengadilan. Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berikut ini isi Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999 :
“Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Ada berapa gugatan kepengadilan:
- Gugatan Ke Pengadilan Negeri. Saudara dapat menggugat ke Pengadilan negeri dengan perbuatan pidana pemalsuan. Permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 tahun sejak terbitnya sertifikat, sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Namun daluwarsa tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan iktikad baik.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi (UU 30/2014) Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk KTUN. Yang juga perlu diperhatikan adalah batas waktu untuk menggugat ke PTUN, yaitu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana diatur .
Catatan, Kunci utama dalam kasus ini adalah pembuktian adanya pemalsuan pada surat keterangan ahli waris. Pastikan Saudara memiliki bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim Saudara
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agraria Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;.
- Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan