Dugaan Pemalsuan Identitas dan Perampasan Hak oleh Oknum Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta serta Permintaan Bantuan Pembuktian dan Pendampingan Hukum
23/09/25Oleh : Iva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam. Kedatangan surat saya ini untuk meminta bantuan atas kasus yang saya alami.
Kasusnya yaitu. Ada pemalsuan atas diri saya di kantor kedutaan saudi arabia jakarta Indonesia.
Oknum kantor kedutaan saudi arabia sengaja memalsu kami. Serta merampas harta, tunjangan bulanan dan hak hak kami. Saya juga melaporkan kantor kedutaan saudi ke pihak kepolisian.
Saya butuh bantuan hukum. Dan bantuan pencarian bukti, saksi dan arsip apapun yang ada hubunganya dengan semua cerita yang saya tulis.
Kontak saya hermajaktim@gmail.com
Sebelumnya saya mohon maaf apabila ternyata surat saya ini tertuju pada pihak dan orang yang salah. Atau bapak ibu tidak menghendaki datangnya sura ini yang mungkin sangat mengganggu bapak ibu. Sekali lagi saya mohon maaf.
Nama saya ivan hermawan. Nomor nik kependudukan Indonesia 3175020303730016. Saya adalah cucunya Fatima ibnt abdul azis ibn malik saud. Madzhab malik ar'asy.
Tolonglah saya. Ada pemalsuan atas diri saya di kantor kedutaan saudi Arabia jakarta Indonesia. Para pegawai kantor kedutaan saudi arabia jakarta merampok dan merampas harta dan hak hak saya.
Padahal nama, alamat dan identitas saya selain tercatat di kantor kedutaan saudi Arabia. juga tercatat di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, departemen agama Indonesia, kepolisian Indonesia DLL. sebagai Malik ar'asy/ al saud. Dengan silsilah nenek saya Fatima Ibnt Abdul aziz ibn malik saud. ( Dari raja al saud. Keturunan raja abdul azis ). Kasus saya sudah ada nomor kasus dan nomor agendanya di komisi hak asasi manusia Indonesia.
Tolonglah saya....
Saya sangat berharap semua saudara saudara mau datang ke Indonesia. Untuk membela dan menolong saya. Juga untuk melawan para pegawai itu serta teman temanya. Serta menghukum mereka.
Para pegawai kantor kedutaan Saudi Arabia Jakarta Indonesia jahat Dan khianat pada saya. Mereka merampas yang tunjangan Bulanan saya, warisan, memalsu saya. Merampas hak hak saya. Mereka juga berusaha membunuh saya.
Mereka juga menjadikan/ menyetujui/ mensahkan teman teman Mereka untuk jadi keluarga saud. Tampa seizin Dan sepengetahuan saya. ( Nenek saya Fatima adalah orang satu satunya di Indonesia Yang merupakan keluarga al saud Yang Ada di Indonesia sejak Negara Indonesia di kuasai negara belanda dan negara jepang ). Silahkan di cek. Ke pihak negara belanda dan negara jepang
Jadi orang yang pertama kali mensahkan dan menandatangani bahwa orang itu adalah keluarga saud yaitu pegawai kantor kedutaan saudi Arabia jakarta. BUKAN SAYA.... Lalu mereka baru ke saudi Arabia. Pegawai di saudi Arabia. Mau tidak mau akan mensahkan orang itu sebagai keluarga saud. Karena pihak pegawai kantor kedutaan saudi Arabia jakarta Indonesia. Telah mensahkan / menandatangani dan menstempelnya terlebih dulu.
Di Indonesia sejak jaman negara Belanda dan Jepang berkuasa di Indonesia. Cuma nenek saya fatima satu satunya keluarga al saud yang tinggal di Indonesia dan berdarah Indonesia. Madzhabnya MALIK AR'ASY. Silahkan cek ke pihak mereka sekarang juga.
( Jika punya anak keluarga saud pasti melapor dan ada arsipnya. ). Saat datang ke kedutaan saudi Arabia mengaku sebagai keluarga saud umur mereka sudah tua. Yaitu 40 tahun. Ada yang 50. Dan tahun datangnya belum begitu lama. Yaitu tahun baru baru ini.
Kendala utama saya yaitu 95% lebih surat surat nenek saya fatima hilang. Karena nenek saya pergi dari rumah. Pergi sejak awal tahun 1947 dan pulang pada akhir tahun 1971. Ia pergi meninggalkan semua surat suratnya sebagai malik ar'asy dan semua surat surat tentang peristiwa peristiwa tempo dulu yang pernah ia alami. Saat pulang tahun 1971. Hampir semuanya suratnya hilang. Yang ada sudah berantakan. Surat surat itu ada yang di ketik beberapa rangkap. Dan banyak yang memakai nama suami pertama nenek saya. Karena dia laki laki. Nama suami pertamanya cara penulisan namanya dalam bahasa Indonesia ada yang berbeda cara penulisan dan ejaanya di beberapa surat surat.
Nama, identitas dan alamat saya tercatat di kantor kedutaan saudi Arabia , dewan perwakilan rakyat, departemen agama, kepolisian DLL. sebagai malik ar'asy. Dengan silsilah nenek saya
dengan nama ivan hermawan. Alamat
Cipinang baru bunder rt 01 RW 01 no 30 komplek kehakiman kelurahan Cipinang kecamatan pulogadung jakarta timur 13240.
Nenek saya fatima lahir di rumah sakit di kota bogor tahun 1926. Ia tinggal di kampung Tegalwaru Ciampea bogor. Lalu saat remaja pindah ke Pekojan jakarta ( Batavia).
Saat jaman Belanda desa Tegalwaru ciampea masuk ke dalam wilayah Batavia distrik bogor ( Buitenzorg). Hal ini bisa di lihat di perpustakaan sejarah kota jakarta yang ada di kantor pemda jakarta. Karena hal itu ada juga yang bilang bahwa rumah nenek saya fatima berada di Batavia.
Nenek saya fatima dulu menikah di hotel salak bogor. Lalu siangnya pestanya di istana bogor. Gubernur Jenderal Belanda ikut hadir. Tamu yang datang sekitar 65% adalah pegawai dan orang Eropa. Pesta itu di dokumentasikan dalam bentuk vidio dan foto. Serta di muat di koran dan majalah. Serta radio.
( sekitar 2 tahun sebelum kedatangan Jepang ke Indonesia).
sejak jaman kolonial Belanda. rumah nenek saya Fatima serta kakek dan neneknya bertempat tinggal di kampung/ kelurahan tegalwaru Ciampea bogor. Tapi sekitar tahun 1983/ 4 rumah nenek saya itu di masukan ke dalam wilayah kelurahan bojongrangkas kecamatan Ciampea.
Karena batas antara kelurahan tegalwaru dan kelurahan bojongrangkas yang tadinya adalah patok semen/ tugu semen yang berada di pinggir jalan raya di ganti menjadi sungai. Yang hal itu membuat rumah nenek dan uyut saya yang berada di seberang sungai jadi masuk ke dalam wilayah kelurahan bojongrangkas.
Jadi mulai tahun 1983/4 rumah nenek dan uyut saya jadi berada di kelurahan bojongrangkas.
Dan kini berada di rt 03 RW 03 kelurahan bojongrangkas kecamatan Ciampea.
( ada rumor begini. Sebenarnya dulu nama kelurahan bojongrangkas adalah cicadas. Lalu cicadas di bagi menjadi 2. Bojongrangkas dan cicadas. Bersamaan saat perubahan batas antara tegalwaru dan bojongrangkas).
Sekitar akhir tahun 1989 nenek saya Fatima pindah rumah ke jalan layung sari kelurahan empang kecamatan kota bogor selatan.
Tapi rumah nenek saya yang berada di kelurahan bojongrangkas ciampea tetap ada untuk tempat istirahat. Karena di sekitar rumah nenek saya itu banyak tinggal para sepupu uyut dan nenek saya.
Sulitnya jaman dulu itu belum ada nomor rumah dan nomor rt dan RW. Dan hanya sedikit sekali orang yang membuat surat tanda pengenal.
Untuk jelas kasusnya maka klik link di bawah ini. Lalu. Terjemahkanlah. Membukanya musti menggunakan google drive agar tulisanya bisa di baca.
https://drive.google.com/file/d/13SeI0izbQRJpPBrzxBmVVrn0xC54sbU6/view?usp=drivesdk
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum anda kepada tim konsultan hukum online-BPHN
Terkait dengan adanya Oknum pegawai kantor kedutaan saudi arabia sengaja memalsu anda/rekan-rekan anda. Serta merampas harta, tunjangan bulanan dan hak hak anda. Serta telah merampok dan merampas harta dan hak hak anda. Juga Ada pemalsuan atas diri anda di kantor kedutaan saudi Arabia jakarta Indonesia. Pelaku diperkirakan merupakan Para pegawai kantor kedutaan saudi arabia yang ada di jakarta
Atas peristiwa pidana tersebut anda telah melaporkan oknum pegawai kantor kedutaan saudi di jakarta ke pihak kepolisian.
Dalam menanggapi laporan yang masuk, sebenarnya tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun jika mengacu kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa waktu penyelesaian penyidikan tergantung dari seberapa besar bobot perkara. Apakah perkara tersebut merupakan perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit atau perkara sangat sulit.
apabila laporan anda belum ditindaklanjuti oleh kepolisian? Ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil. lakukan tindak lanjut secara rutin dengan mengunjungi atau menghubungi kantor polisi.
Anda juga perlu memastikan dengan seksama, apakah laporan atau aduan telah memenuhi syarat formil atau materil? Apakah laporan atau aduan yang anda ajukan tidak lengkap dan tidak jelas? Apakah pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan? Atau apakah ada faktor subjektif dari pihak kepolisian, seperti hubungan pribadi antara pelapor dan pihak kepolisian?
Jika hal-hal diatas telah terpenuhi, maka anda sebagai pelapor atau pengadu dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Dan di dalam praperadilan, anda dapat memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan atau menindaklanjuti laporan pidananya. Anda juga dapat melakukan permintaan ganti rugi apabila penyidik tidak menjalankan putusan peradilannya.
kami akan memberikan saran kepada Anda untuk diproses laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:
- Pertama, pastikan Anda sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidikan dilakukan dengan dasar Laporan polisi; dan Surat Perintah Penyidikan.
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Selain itu, sebagai pelapor kami sarankan Anda untuk mengetahui benar nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Anda. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Anda.
- Kedua, Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”).
Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa: nomor LP, nama lengkap pelapor, tanggal lahir pelapor. Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.
Apabila laporan polisi yang telah Anda buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Anda merasa keberatan, Anda dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Jika anda butuh bantuan hukum maka anda bisa menghubungi organisasi bantuan hukum/lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi di Kemenkum yang ada di wilayah anda. Anda dapat memperoleh bantuan hukum gratis di OBH tersebut secara gratis dengan syarat memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW/Lurah atau penerima bantuan social. Info lebih lanjut dapat menghubungi BPHN atau mengunjungi website www.bphn.go.id.
Semoga informas hukum ini bisa berguna bagi anda, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan