Dugaan Penggelapan Pajak dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Kantor Lama
23/09/25Oleh : Kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sebagai karyawan di salah satu kantor swasta punya permasalahan di kantor lama yaitu penggelapan pajak dalam pembuatan laoran keuangan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kri*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas kepercayaan Anda untuk berkonsultasi dengan BPHN. Anda sebagai karyawan di salah satu kantor swasta punya permasalahan di kantor lama yaitu penggelapan pajak dalam pembuatan laporan keuangan.
Tindakan Anda yang melakukan penggelapan pajak dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga Anda dapat dikenakan hukuman Pidana. Berikut ini penjelasan hukum dari kami.
Secara hukum, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalah sebagai berikut :
“ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Oleh karena sifatnya wajib maka ada sanksi bagi yang melanggar. Jenis-jenis pelanggaran pajak dan sanksinya telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
- tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai pengelapan. Secara hukum, penggelapan adalah suatu tindak pidana dan ada sanksi bagi pelakunya. Menurut Pasal 372 KUHPidana penggelapan adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Penggelapan dalam hubungan kerja, diatur secara khusus dalam Pasal 374 KUHPidana adalah sebagai berikut :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Demikian jawaban dari kami terkait penggelapan pajak, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan