Ancaman Pemanggilan Sidang dan Penjemputan oleh Pihak Berwajib atas Tunggakan Kredit di Kredivo
27/08/20Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya minta tolong bantuannya. Karena saya mendapatkan ancaman email dari pihak KREDIVO. bahwa kalo sampai tanggal 31 Agustus 2020 ini saya akan di jemput pihak berwajib dan akan disidang katanya saya menggelapkan barang. Saya memang sudah tidak ada kemapuan lagi untuk membayar huatng saya di KREDIVO. Karena dampak dari COVID 19 dan suami saya sudah tidak berkerja lagi. Mohon bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berkaitan dengan kasus yang Saudari sampaikan, khususnya tentang ketidakmampuan membayar Kredivo, pada prinsipnya Saudari telah mengadakan perikatan atau perjanjian dengan pihak Kredivo terkait jual beli online secara kredit.
Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata dinyatakan : Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 1458 KUH Perdata dinyatakan : Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.
Dengan demikian, apa yang Saudari lakukan dengan pihak kredivo telah ada sebuah ikatan perjanjian. Oleh karena itu, pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1313 yang menyatakan :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan bahwa :
(1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dan dengan menandatangani kredit sebagaimana dimaksud di atas, maka Saudari telah terikat dengan seluruh ketentuan yang ada sesuai kesepakatan yang dibuat dengan pihak Kredivo.
Ketidakmampuan Saudari untuk membayar cicilan kepada pihak Kredivo, belum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan : Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Selain itu, terkait kasus yang Saudari Sari hadapi, adanya ancaman via email dari pihak Kredivo, dalam hal ini anda dituduh melakukan penggelapan barang dan diancam akan dipidanakan, maka dapat saya sampaikan bahwa pada prinsipnya, masalah jual beli kredit (hutang piutang) adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Hal ini antara lain didasarkan pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Tindakan pihak Kredivo melakukan pengancaman melalui email kepada Saudara merupakan tindakan terlarang, dan hal tersebut dapat saja Saudara laporkan sebagai tindakan intimidasi yang dapat dikenakan pasal pidana.
Terdapat beberapa aturan dan larangan bagi perusahaan fintech, seperti penggunaan pihak ketiga untuk penagihan oleh perusahaan fintech harus menggunakan pihak yang tidak tergolong dalam daftar hitam otoritas (harus tersertifikasi) ataupun dari Asosiasi. Kemudian, perusahaan fintech juga dilarang menggunakan cara intimidatif, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Kredit, harta bendanya, ataupun kerabat dan keluarganya.
Langkah yang dapat Saudari Sari lakukan terkait masalah yang dihadapi, salah satu solusi yang dapat Saudari Sari lakukan adalah mencoba hubungi bagian pihak pemberi pinjaman pada aplikasi Kredivo tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut. Pilihan yang dapat Saudara lakukan terkait penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
1. Mengajukan penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
2. Mengajukan persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari cicilan.
3. Mengajukan penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Jika Saudari Sari tidak sanggup melakukan 3 pilihan tersebut, solusi terakhir adalah mengembalikan barang yang telah anda beli melalui Kredivo.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!