Pemalsuan Akun Facebook dan Penyebaran serta Penjualan Foto-Video Pribadi Bermuatan Pornografi di Media Sosial dan Telegram
23/09/25Oleh : Sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik saya akun Facebook nya ada yang memalsukan, dan lebih parah nya lagi si Pemalsu akun malah menjual belikan Photo dan video pribadi adik saya,di jual di Telegram dan di sebarkan di Twitter(X), Facebook
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang adik Anda alami. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 12 adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Pasal 23 ayat 1 huruf f Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut:
“Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.”
Selanjutnya menurut Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Karena adik Anda namanya dicemar oleh pelaku, maka tidakan pelaku dapat dikenakan Pasal 310 KUHPidana. Berikut ini Pasal 310 ayat (1) KUHP, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.”
Selanjutnya, tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP ayat 1 yang berbunyi:
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Bila Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dilakukan melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Menurut kami ini adalah tindakan serius dan merupakan tindak pidana, Anda dan adik Anda harus mengambil tindakan untuk menghentikan pelaku agar tidak menyerbarkan konten pribadi adik Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda dan adik Anda lakukan:
- Kumpulkan Bukti Secepatnya. Sebelum akun-akun tersebut hilang atau dihapus, kumpulkan semua bukti yang bisa Anda dapatkan. Ini sangat penting untuk laporan ke pihak berwenang. Ambil tangkapan layar (screenshot) dari akun palsu tersebut, termasuk nama profil, foto profil, dan URL/link profilnya. Ambil tangkapan layar dari postingan atau penjualan yang dilakukan di Facebook, Twitter (X), dan Telegram. Simpan URL dari setiap postingan atau akun yang melanggar. Rekam detail penjualan atau percakapan yang menunjukkan adanya transaksi ilegal tersebut.
- Laporkan Akun ke Platform Terkait. Laporkan akun-akun tersebut langsung ke masing-masing platform media sosial agar segera ditangguhkan atau dihapus.
- Facebook: Buka profil akun palsu tersebut. Ketuk tanda tiga titik (...) di bawah foto sampul dan pilih "Cari Dukungan atau Laporkan Profil". Ikuti petunjuk di layar dan pilih opsi yang relevan, seperti "Berpura-pura menjadi orang lain" atau "Pelecehan/Perundungan". Facebook sangat ketat tentang keabsahan profil.
- Twitter (X): Laporkan postingan yang melanggar privasi atau akun yang menyebarkan informasi pribadi (doxxing) melalui fitur pelaporan di dalam aplikasi.
- Telegram: Meskipun lebih sulit, Anda bisa melaporkan saluran (channel) atau pengguna yang menyebarkan konten tersebut melalui fitur pelaporan di dalam aplikasi atau dengan mengirim email ke tim dukungan Telegram jika tersedia opsi tersebut.
- Laporkan ke Pihak Berwenang Indonesia.Penyebaran foto dan video pribadi tanpa izin, apalagi untuk dijual, adalah pelanggaran serius terhadap KUHPidana, Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Hak Cipta. Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan tertulis atau lisan di sana. Sampaikan kronologi kejadian secara detail dan serahkan semua bukti yang telah Anda kumpulkan.
- Anda juga dapat mengadukan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui laman web trustpositif.kominfo.go.id.
Catatan. Pastikan adik Anda secepatnya pengumpulan bukti-bukti, memblokir dan membatasi interaksi dengan akun-akun yang mencurigakan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Pidana;
- Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan