Hak atas Uang Pisah dan UPH Setelah Pengunduran Diri Tanpa Tanggapan Perusahaan dan Berhenti Mendadak

22/09/25

Oleh : Jam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, saya ingin bertanya....misalkan karyawan sudah mengirimkan surat resign tapi tidak ada tanggapan sudah lebih dari 1 tahun dari perusahaan dan akhirnya berhenti secara mendadak tidak masuk kerja dengan alasan mengacu pada surat resign tersebut, apakah uang pisah dan uph tetap diterima..?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jam********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. .(Penyuluh Hukum Madya)

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Resign atau mengundurkan diri adalah suatu hak pekerja. Sepanjang undang-undang mengatur mengenai hak pekerja, maka ketentuan dalam undang-undang itu merupakan standar minimum. Jadi, pengusaha tidak boleh melarang pekerja untuk mengundurkan diri atau resign.

Perusahaan tidak berhak menolak permohonan pengunduran diri karyawan selama proses resign yang dilakukan oleh karyawan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), Apabila perusahaan melarang Anda untuk resign, maka telah terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat terkait dengan terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak.

Jika Resign ditolak, maka Upaya hukum yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan UU PPHI

Karyawan bisa menempuh beberapa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti:

  • bipartit (diskusi langsung antara karyawan dan perusahaan);
  • mediasi (melalui pihak ketiga yang netral);
  • konsiliasi (jika mediasi tidak berhasil);
  • arbitrasi (melalui perjanjian dengan pihak ketiga);
  • gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selanjutnya, jika perusahaan terbukti tidak memenuhi hak karyawan yang mengundurkan diri, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  • pembekuan kegiatan usaha.

Jika hak karyawan tidak dipenuhi, mereka dapat mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dilokasi wilayah anda. Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara anda selaku karyawan dan perusahaan tempat anda bekerja. Jika perusahaan tetap menolak memenuhi kewajibannya, sebagaimana telah dijelaskan di atas, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang resign tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, mulai dari uang pisah, uang penggantian hak, hingga surat keterangan kerja (paklaring). hal ini dikuatkan juga dengan berdasarkan PP 35/2021, uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Namun, besaran dan ketentuannya bergantung pada jenis kontrak kerja serta kebijakan perusahaan yang berlaku.

Ketika seorang karyawan memutuskan mengundurkan diri, ada beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Hak-hak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) umumnya tidak mendapatkan pesangon. Akan tetapi, ada tiga hak utama yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan resign, yaitu:

  1. Uang Pisah

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, jika tidak ada aturan khusus dalam peraturan perusahaan, besaran uang pisah dapat mengacu pada aturan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai berikut:

  • Masa Kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa Kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa Kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa Kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa Kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa Kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa Kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa Kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah

Dengan regulasi ini, perusahaan tetap harus memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign, meskipun tidak ada peraturan internal yang mengaturnya.

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan untuk mengganti hak-hak tertentu yang belum digunakan selama masa kerja.

Berikut beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jika karyawan masih memiliki sisa cuti tahunan, perusahaan wajib menggantinya dengan uang tunai.
  • Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat asal mereka saat pertama kali diterima bekerja, jika berlaku.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Rumus Perhitungan Uang Penggantian Cuti

Uang Pengganti Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Sisa Cuti yang Belum Diambil

Jumlah uang penggantian hak bisa berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

  1. Surat Keterangan Kerja (Paklaring),  biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan:
  • Untuk Melamar pekerjaan di tempat lain. Banyak perusahaan meminta paklaring sebagai referensi pengalaman kerja calon karyawan.
  • Untuk Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Paklaring sering menjadi dokumen wajib untuk proses pencairan dana JHT setelah karyawan resign.
  • Untuk Keperluan administratif lainnya, seperti saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan tertentu.

Maka Perusahaan wajib memberikan paklaring kepada karyawan yang telah resign sebagai bentuk legalitas atas riwayat pekerjaan mereka.

Berdasarkan Pasal 36 huruf i PP 35/2021, untuk memperoleh uang pisah, karyawan yang akan resign harus memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri sebagai berikut.

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Berdasarkan Pasal 36 huruf i PP 35/2021, dasar suatu perusahaan harus membayar uang pisah resign kepada karyawannya yatu sebagai berikut:

  1. adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang permohonan perkaranya diajukan oleh pekerja yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;
  2. pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal 36 huruf i PP 35/2021;
  3. pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
  4. pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
  5. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf l PP 35/2021 yang menyebabkan kerugian perusahaan.

Jadi pada intinya, Perusahaan wajib memenuhi hak karyawan yang resign, termasuk uang pisah, uang penggantian hak, dan surat keterangan kerja (paklaring).


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

Disclamer:     

Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!