Penyebaran Data Pribadi Akibat Tunggakan Utang Rentenir dan Ketidakmampuan Membayar
22/09/25Oleh : Dic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Asa ada hutang rentenir dan belum bisa bayar
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dic************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh. Hukum Muda) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas kepercayaannya untuk berkonsultasi dengan BPHN. Kami akan menjawab pertanyaan saudara:
- Analisis Permasalahan
Saudara menghadapi permasalahan hutang dengan pihak rentenir (pemberi pinjaman tidak resmi) dan merasa keberatan karena data pribadi Saudara disebarkan. Permasalahan ini mencakup dua aspek hukum:
- Aspek Perdata – terkait hubungan hutang-piutang.
- Aspek Perlindungan Data dan Privasi – terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.
B. Pembahasan Hukum
- Hutang-Piutang
Hutang-piutang secara hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1754 tentang perjanjian pinjam-meminjam. Namun praktik rentenir seringkali tidak sesuai hukum karena menggunakan bunga yang sangat tinggi, disertai ancaman atau penyebaran data yang melanggar hukum. Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, Saudara tetap memiliki kewajiban melunasi hutang sesuai perjanjian, kecuali perjanjian tersebut mengandung unsur melawan hukum (misalnya bunga terlalu tinggi sehingga melanggar kesusilaan atau ketertiban umum). Jika bunga tidak wajar (riba berlebihan), Saudara berhak menggugat atau mengajukan pembatalan/penyesuaian perjanjian ke pengadilan. Hukum Indonesia tidak secara spesifik menetapkan batas maksimal bunga pinjaman, kecuali untuk beberapa jenis pinjaman tertentu. Namun, praktik hukum mengacu pada konsep kepatutan dan kepantasan. Bunga dapat dianggap "tidak wajar" jika sangat berlebihan dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi, sehingga melanggar asas kepatutan dan kesusilaan yang diatur dalam hukum perdata. Bunga yang mencapai ribuan persen per tahun, misalnya, jelas merupakan bunga tidak wajar dan dapat menjadi dasar untuk membatalkan perjanjian. Jika bunga terlalu tinggi (melewati batas wajar) Saudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agar perjanjian hutang dinyatakan tidak sah atau diubah (ex aequo et bono) yakni gugatan ini diajukan ke pengadilan agar perjanjian pinjaman dibatalkan atau diubah oleh hakim karena dinilai tidak adil. Tujuan dari gugatan ini adalah untuk memohon pembatalan perjanjian dan menuntut agar Saudara hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman yang disesuaikan tanpa bunga yang tidak wajar.
2. Penyebaran Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi melarang setiap pihak menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Pasal 67 UU PDP menyatakan pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga melarang pengiriman informasi yang bersifat ancaman atau intimidasi. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Penyebaran data pribadi Saudara tanpa persetujuan adalah pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 67 UU PDP secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membagikan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana. Unsurnya apa saja, unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah: (1) Adanya perbuatan membagikan data pribadi, (2) Perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik data, (3) Pelaku melakukannya dengan sengaja. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni tindakan rentenir yang menyebarkan data pribadi disertai ancaman atau intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Unsur Pidana: Unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah: (1) Adanya pengiriman informasi elektronik, (2) Informasi tersebut berisi ancaman atau intimidasi, dan (3) Pengiriman tersebut dilakukan dengan tujuan agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, bukti elektronik seperti tangkapan layar (screenshot) dan rekaman suara atau rekaman video dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Untuk memastikan keabsahan bukti, Saudara harus menyimpannya dengan baik dan dapat membuktikan bahwa bukti tersebut asli, tidak direkayasa, dan diperoleh secara sah.
C. Langkah-langkah yang dapat dilakukan
- Buat Laporan Polisi: Datanglah ke kantor Polsek atau Polres terdekat. Bawa semua bukti digital yang sudah Saudara kumpulkan. Ceritakan kronologi kejadian secara detail, dan sampaikan bahwa Saudara ingin membuat laporan polisi berdasarkan pelanggaran UU PDP atau UU ITE terkait penyebaran data pribadi dan/atau ancaman yang Saudara terima. Petugas akan membantu Saudara membuat Laporan Polisi sebagai dasar proses hukum.
- Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH): LBH adalah lembaga yang menyediakan jasa bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Saudara dapat mendatangi kantor LBH terdekat untuk meminta pendampingan. Bantuan hukum ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan bantuan LBH, Saudara akan mendapatkan strategi hukum yang terukur dan pendampingan dalam setiap prosesnya.
- Persiapan Gugatan Perdata: Jika negosiasi dan laporan pidana tidak membuahkan hasil, dan bunga pinjaman sangat tidak wajar, Saudara dapat menyiapkan gugatan perdata ke pengadilan. Ajukan gugatan dengan meminta pembatalan perjanjian pinjaman. Pengacara dari LBH dapat membantu Saudara menyusun surat gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
- Jangan panik, tetap komunikasikan masalah secara terbuka dengan pemberi pinjaman. Segera lapor jika ada ancaman atau pelecehan karena hal tersebut bisa diproses hukum. Hindari pinjaman dari rentenir di masa depan. Manfaatkan bantuan hukum gratis jika Saudara masuk kategori kurang mampu, sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Saudara tetap memiliki kewajiban melunasi hutang sesuai kemampuan, namun penyebaran data pribadi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dilaporkan. Penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui negosiasi/mediasi terlebih dahulu, tetapi jika tekanan dan intimidasi berlanjut, langkah hukum baik pidana (laporan polisi) maupun perdata (gugatan) dapat dilakukan. Bantuan hukum dari LBH atau Posbakum akan sangat membantu proses ini. .
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Disarankan dapat mencari jawaban alternatif lainnya dari pakar dan praktisi di bidangnya.
Dasar hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan