Kewenangan Ibu Pemegang Hak Asuh Mewakili Anak di Bawah Umur untuk Mengurus Hak Waris Ayah yang Meninggal dan Instansi Pengurusan Surat Kuasa
20/09/25Oleh : Yuy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika seorang mantan istri mempunyai hak asuh anak-anaknya, dan tanpa di duga mantan suami tiba-tiba meninggal, apakah mantan istri dapat meminta surat kuasa untuk anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk mendapatkan hak waris dari ayahnya.
Dan saya harus meminta surat kuasa di pengadilan atau kelurahan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yuy************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas kepercayaannya untuk berkonsultasi dengan BPHN. Pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak .
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Selain berdasarkan UU Perlindungan Anak, masalah pengasuhan anak juga dapat terjadi pada saat orang tua sang anak mengalami perceraian. Terkait hak asuh anak pasca perceraian, adalah kewenangan hakim dalam pengadilan lah yang menentukan. Baik itu peradilan agama maupun peradilan negeri, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Pengaturan pengasuhan anak secara hukum perdata diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan Pasal 42 sampai Pasal 54 dijelaskan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum mencapai umur 18 tahun dengan cara yang baik sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kekuasaan orang tua juga meliputi untuk mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum si anak di dalam dan di luar pengadilan. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai persamaan hak antara Ibu dan Bapak terkait hak asuh anak dengan mengedepankan kepentingan dari anak tersebut; Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan mengenai permintaan pencabutan hak asuh anak oleh salah satu orangtua maupun keluarga dari anak tersebut; dan Pasal 14. Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai pemisahan seorang anak dengan salah satu ataupun kedua orangtuanya demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan mutakhir dengan tidak menghilangkan hak-hak seorang anak yang harus dipenuhi oleh orangtua. Bagi yang beragama Islam, hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Kemudian terkait perwalian anak yang masih di bawah umur untuk mendapatkan hak waris dari ayahnya dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebukan bahwa perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Menurut KUH Perdata mengenai perwalian diatur dalam Pasal 331 sampai dengan Pasal 418 KUH Perdata. Sedangkan arti dari perwalian itu sendiri menurut hukum perdata adalah penguasaan terhadap pribadi dan pengurus harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa, jika anak itu tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Dengan demikian anak yang orang tuanya telah bercerai atau jika salah satu dari mereka atau semua (keduanya) telah meninggal dunia, berada di
bawah perwalian. Terhadap anak luar kawin, karena tidak ada kekuasaan orang tua, maka anak tersebut selalu di bawah perwalian. Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 ayat (1) disebutkan bahwa perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian adalah orang yang mengelola harta anak yang masih di bawah umur. Dalam hal ini dapat dibedakan antara perwalian dalam makna hadhonah dan perwalian dalam hal wali yang dapat mewakili anak yang berada di bawah pengampuannya untuk melakukan tindakan hukum. Orang tua yang otomatis menjadi wali itu dalam hal hadhonah, sedangkan untuk mewakili anaknya dalam melakukan tindakan hukum itu baru yang dinamakan perwalian. Perwalian harus ada bukti secara tertulis walaupun itu ibu kandung atau ayah kandung sendiri. Produk hukum yang berupa penetapan perwalian ini untuk melakukan beberapa tindakan hukum yang di dalamnya ada anak yang masih di bawah umur, orang tua tidak selalu bisa langsung mewakili anaknya yang masih di bawah umur. Seperti melakukan transaksi penjualan tanah waris yang di dalamnya ada ahli waris yang masih di bawah umur yaitu masih berusia di bawah 18 tahun. Dalam transaksi ini anak yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perbuatan hukum sehingga harus diwakilkan oleh orang yang memang pantas mewakilkan, yang dalam hal ini adalah ibu kandung kandung atau ayah kandung anak tersebut. Walaupun di Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam itu mengatakan orang tua berhak mewakili anaknya di luar ataupun di dalam Pengadilaan. Tapi pada kenyataannya dalam kasus seperti ini orang tua jika ingin mewakilkan anaknya dalam melakukan tindakan hukum harus ada penetapan perwalian dari Pengadilan. Pada kehidupan sehari-hari dalam melakukan tindakan hukum dibutuhkan sebuah bukti atau legalitas. Apalagi untuk melakukan hal-hal yang hubungannya dengan peralihan hak. Masalah peralihan hak seperti jual beli akan semakin rumit apabila di dalamnya juga ada hak anak di bawah umur. Karena anak di bawah umur masih belum cakap untuk melakukan tindakan hukum. Jika ada anak yang masih di bawah umur tetapi melakukan tindakan hukum seperti jual beli, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah. Oleh sebab itu, ketika ada hak anak di bawah umur maka harus ada wali yang mewakilinya, biasanya orang terdekat yang sudah dewasa. Apabila jual beli itu merupakan jual beli harta waris, yang menjadi wali bisa ahli waris lain yang memang sudah dewasa atau sudah cakap dalam bertindak hukum. Dalam kasus anak ditinggal mati oleh bapaknya dan mendapat harta waris berupa tanah, bisa juga yang menjadi wali atas diri dan harta anak tersebut adalah ibu kandung atau ayah kandung yang masih hidup. Oleh karena itu, ibu kandung atau ayah kandung bisa mewakili anak kandungnya dalam melakukan tindakan hukum seperti jual beli yang ada hak anak yang belum cakap hukum di dalamnya.
Terkait anak sebagai ahli waris, Pengaturan prinsip dari pewarisan menurut KUHPerdata terdapat pada Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan pengaturan menurut hukum Islam diatur dalam Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Adapun pembagian warisan menurut KUHPerdata menurut Pasal 852 KUH Perdata:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Menurut hukum Islam diatur dalam surat Anisa dan dijabarkan secara lebih lanjut pada Pasal 176 -182 Kompilasi Hukum Islam. Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih). Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempuan, serta ahli waris dzawil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair) (QS. Anisa’ ayat 11 dan 12).
Berdasarkan pengaturan hukum diatas,terkait pertanyaan saudara dapat kami simpulkan yaitu :
- Anak dibawah umur tetap mendapatkan warisan dari orangtuanya
- Dalam rangka memudahkan dalam melakukan tindakan hukum maka perwalian dibutuhkan karena anak masih dibawah umur guna memudahkan pengurusan hak waris yang didapatkan anak dari orang tuanya. Perwalian untuk memudahkan pengurusan transaksi dalam melakukan tindakan hukum seperti jual beli yang ada hak anak yang belum cakap hukum di dalamnya.
- Perwalian didapatkan melalui permohonan penetapan perwalian kepada pengadilan baik pengadilan negeri untuk yang beragama non Islam dan pengadilan agama bagi yang beragama Islam.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan