Hak Asuh Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Siri Saat Perpisahan
17/09/25Oleh : Jul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau pisah sama suami saya TPI kmi nikah sirih .. bagai mana cara saya mendapatkan hak asuh anak saya karena anak saya masih dibawah umur
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jul********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda kami akan menjelaskan mengenai nikah siri. Nikah siri umumnya dilakukan dalam agama Islam, tetapi juga bisa terjadi di agama lain jika dilakukan secara tidak resmi atau tersembunyi. Meskipun dianggap sah secara agama jika rukun dan syarat terpenuhi, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara karena tidak dicatatkan secara resmi. Konsep nikah siri yang umum dipahami adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kata "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia atau tersembunyi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan diatas, jika pernikahan dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing maka perkawinan tersebut di anggap sah, berdasarkan agama, tetapi jika tidak dicatat. Menurut peraturan perundang-undangan maka secara hukum kedudukan nikah siri tidak dapat diakui.
Secara hukum anak yang lahir dari pernikahan siri atau perkawinan kedua orangtuanya tidak tercatat dan tidak diakui secara hukum maka hak asuh anak hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 UU Perkawinan dan 43 UU Perkawianan. Berikut ini bunyi Pasal 42 UU Perkawianan:
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Berikutnya bunyi Pasal 43 adalah sebagai berikut :
- Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tetapi setelah Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945, maka anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tentu saja Anda sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak Anda apalagi anak Anda masih dibawa umur. Anda dapat memperoleh hak asuh anak dengan cara musyawarah antara Anda dan si ayah dari anak Anda. Jika musyawarah tidak tercapai maka Anda dapat menempuh upaya ke pengadilan. Pengadilan Agama untuk yang beragama islam, diluar agam Islam (non Islam) Pengadilan Negeri, untuk mengesahkan asal-usul anak Anda bahwa memang Andalah yang melahirkan dan berhak untuk mengasuhnya. Cara lainnya adalah dengan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak.
Catatan. Untuk mendapatkan hak asuh anak dari pernikahan siri, langkah pertama dan paling krusial adalah mengajukan permohonan Isbat Nikah (pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama. Setelah pernikahan disahkan, barulah Anda dapat mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak secara resmi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan