Peralihan Nama Pemegang Hak Sertifikat Tanah Suami Tanpa Persetujuan Istri Sah sebagai Ahli Waris

17/09/25

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebagai istri sah almarhum suami selalu ahli waris yang sah telah ditipu oleh pihak yang telah mengalihkan nama pemegang hak atas sertifikat tanah suami yang dilakukan oleh pihak lain tanpa seijin saya selaku istri sah almarhum suami saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,MH (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum, kami menjawab pertanyaan hukum Anda kami akan menjelaskan mengenai Sertifikat. Menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut :

  1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
  2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Berdasarkan penjelasan Pasal diatas Sertifikat secara sah atas nama orang yang ada di Sertifikat oleh karena itu, Anda berhak juga atas tanah tersebut karena Anda merupakan ahli waris.  Sekarang kami akan menerangkan tentang ahli waris.  menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Selanjutnya menurut Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Berdasarkan Pasal diatas Anda merupakan ahli waris dari almarhum suami Anda sehingga Anda juga berhak atas tanah tersebut. Pengalihan hak atas sertifikat tanah warisan tanpa persetujuan Anda selaku ahli waris yang sah adalah perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen (Pasal 263, 372, 378 KUHPidana) dan transaksi tersebut batal demi hukum. Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Selanjutnya Pasal 263 KUHPidana adalah sebagai berikut :

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya Pasal 372 adalah sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHPidana adalah sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Anda memiliki hak penuh untuk menuntut pengembalian hak dan dapat menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.  Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Kumpulkan Bukti-bukti Penting. Siapkan dokumen-dokumen yang membuktikan status Anda sebagai ahli waris sah dan kepemilikan almarhum suami atas tanah tersebut, antara lain: Sertifikat tanah asli (jika masih ada di tangan Anda), Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) atau Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama/Negeri, Akta Nikah Anda dan almarhum suami, Akta Kematian almarhum suami.Fotokopi KTP dan KK Anda dan semua ahli waris lainnya (jika ada), Bukti-bukti lain yang relevan (misalnya bukti pembayaran PBB, kronologi kejadian, identitas pihak yang mengalihkan hak). 
  2. Tempuh Jalur Hukum Perdata (Gugatan Pembatalan). Anda dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat (atau Pengadilan Agama jika subjek hukumnya di bawah hukum Islam) untuk: Menyatakan perbuatan pihak lain tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, Menyatakan batal demi hukum segala proses peralihan hak dan balik nama sertifikat yang telah terjadi tanpa izin Anda, Menuntut agar sertifikat tanah dikembalikan ke status semula (atas nama almarhum suami atau atas nama para ahli waris yang sah), Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan sepanjang ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan hak yang sah di pengadilan. 
  3. Tempuh Jalur Hukum Pidana (Laporan Polisi). Tindakan mengalihkan aset warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain: Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan (jika ada dokumen palsu yang digunakan dalam proses pengalihan).  Anda dapat membuat laporan polisi di Polres setempat dengan membawa bukti-bukti yang ada.
  4. Konsultasi dengan Pihak Berwenang. Konsultasikan masalah ini dengan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengetahui prosedur hukum yang benar dan mengecek keabsahan proses peralihan yang telah dilakukan. PPAT yang memproses peralihan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dapat dimintai pertanggungjawaban.
  5. Mintalah bantuan hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum (LBH) profesional untuk mendampingi Anda dalam proses litigasi (pengadilan).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Perdata;
  2. Kitab Undang- Undang Pidana;
  3. Kompilasi Hukum Islam ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!