Keabsahan Laporan Baru dan Penyidikan di Polda atas Dugaan Pasal 372/374 KUHP setelah SP3 Polres tanpa Praperadilan

17/09/25

Oleh : Jam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dugaan adanya pelanggaran pasal 374 Kuhp yg dilaporkan ke polres bekasi diakhiri dengan dikeluarkannya SP3 dalam SP2HP yg dikirimkan pihak penyidik ke pada terlapor dan pelapor. Namun pihak terlapor melaporkan kembali ke Polda metro jaya dalam bentuk laporan baru dengan sangkaan pelanggaran pasal 372 dan/atau pasal 374, lalu dimulailah penyelidikan batu oleh pihak polisi hingga sekarang telah dikirimkan SPDP. Sah kah penyidikan di polda metro jaya tanpa melakukan praperadilan terhadap sp3 dari polres??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jam******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti  (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih kepada Klien Jamaluddin atas pertanyaannya. Berdasarkan uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa permasalahan hukum yang Klien tanyakan adalah pembukaan penyidikan kasus yang sudah SP3. Klien mempertanyakan sah tidaknya dibukanya kembali penyelidikan kasus oleh Polda yang sudah SP3 tanpa melalui proses pra peradilan.

Pendapat Klien benar bahwa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan diputuskan melalui praperadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 10 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mendefinisikan Praperadilan sebagai  wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Terkait pelaporan kembali ke Polda, dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut adalah laporan baru yang tidak terkait dengan laporan sebelumnya. Hal ini karena pasal yang disangkakan berbeda. Berdasarkan keterangan Klien bahwa kasus yang di SP3 adalah pelanggaran Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan khusus yang terkait dengan hubungan kerja.

Pasal 374 sendiri berbunyi:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pelanggaran yang dilaporkan ke Polda sangkaan pelanggarannya mencakup pasal yaitu Pasal 372 yang mengatur tentang penggelapan secara umum yang berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Karena pasal yang disangkakan ada perbedaan, maka pelaporan ke Polda Metro Jaya tetap sah meski tanpa praperadilan.

Demikian yang dapat kami jelaskan terkait permasalahan hukum yang Klien hadapi tentang pelaporan kembali perkara yang sudah dihentikan penyidikannya. Semoga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang Klien hadapi. 

Disclamer :           

Jawaban Konsultasi Hukum hanya sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!