Langkah Hukum Lanjutan atas Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Indragiri Hilir

17/09/25

Oleh : Sul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tanah orang tua saya di serobot PT. Indrawan Perkasa, saya sudah melapor dari desa hingga Bupati kabupaten Indragiri Hilir, sudah melapor di kementrian perkebunan, kementrian atr/bpn, lapormaswapres, sebelum nya sudah menggunakan advokat tapi semua nya di sogok perusahaan, namun sampai sekarang permasalahan saya belum selesai, apalagi yang harus saya lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan sdri Sultan Amra terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat  Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara  online. Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi. Berdasarkan permasalahan hukum yang klien sampaikan, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa tanah orang tua klien diserobot oleh PT. Indrawan Perkasa, dan klien sudah melapor dari desa hingga Bupati kabupaten Indragiri Hilir,  kementerian perkebunan, kementrian atr/bpn, lapormaswapres, tetapi permasalahan belum terselesaikan juga.
  2. Bahwa terkait hal tersebut, perlu dijelaskan beberapa dasar hukum sebagai berikut:
    1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
    2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau Kuasanya, yang intinya melarang penggunaan tanah tanpa izin pemilik.
    4. Pasal 167 dan 385 KUHP: mengatur pidana penyerobotan tanah.
    5. Pasal 1365 KUH Perdata: dasar gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.
    6. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RIpasal 1 angka 3
    7. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

3.  Langkah hukum yang bisa klien lakukan:

  1. Kumpulkan bukti kepemilikan: sertifikat hak milik, girik, akta jual beli, akta hibah, atau bukti penguasaan tanah (SPPT PBB, riwayat pembayaran pajak, saksi).
  2. Laporkan ke aparat desa/kelurahan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk klarifikasi status kepemilikan tanah.
  3. Lakukan mediasi di kantor pertanahan atau pemerintah daerah, jika masih bisa diselesaikan damai.
  4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, untuk menuntut pengembalian hak atas tanah (Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum, atau Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 – hak atas tanah wajib dilindungi).
  5. Laporan pidana ke kepolisian jika penyerobotan dilakukan dengan paksa, kekerasan, atau penipuan. Dasar hukumnya: Pasal 385 KUHP larangan menjual, menyewakan, menggadaikan tanah milik orang lain tanpa hak, ancaman pidananya penjara 4 tahun, Pasal 167 KUHP larangan memasuki pekarangan/tanah tanpa izin pemilik, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
  6. Jika ada warga lain yang mengalami hal sama, pertimbangkan class action
  7. Jika terbukti oknum advokat telah disogok oleh PT. Indrawan Perkasa maka klien dapat melaporkan ke Organisasi Profesi Advokat dimana oknum advokat tersebut menjadi anggotanya
  8. klien bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum atau kantor advokat yang kredibel, jika ingin didampingi advokat
  9. Jika laporan klien (mulai dari desa, bupati, beberapa kementerian) tidak ditindaklanjuti, maka  klien dapat melaporkan ke Ombudsman RI jika pelayanan publik dari BPN, Pemda, atau Kementerian diduga maladministrasi (tidak merespon laporan Klien): melalui: https://ombudsman.go.id dan sertakan bukti laporan-laporan klien Anda sebelumnya yang diabaikan.Dasar hukum: UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RIpasal 1 angka 3:Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan orang perseorangan”

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

     Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undnag-undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
  4. Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960, yang mengatur tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!