Sengketa Penguasaan dan Sertifikasi Rumah Hibah Kakek kepada Ibu yang Dikuasai Saudara dan Beralih kepada Ahli Warisnya dalam Perspektif Waris Islam

16/09/25

Oleh : IID***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu Almh. Hana Ahmad saya adalah anak pertama dari 9 bersaudara, kesemuanya adalah anak sah dari pasangan suami istri yakni Alm. Hasan dan Almh. Ani Djakaria. Ani Djakaria adalah anak kedua sari 5 bersaudara ayahnya bernama Alm. Koniyo Djakaria dan Ibunya Bernama Almh. Bandjira Wungguli. Bahwa Alm. Kakek Ibu saya Alm. Koniyo Djakaria semasa hidupnya telah memberikan 5 buah rumah kepada 5 orang cucu perempuan tertua termasuk ibu saya pada tahun 1960an dan 8 orang saudaranya diberikan tanah dan tokok, akan tetapi pada tahun 1983 rumah pemberian untuk ibu saya di kuasai oleh saudara kedua ibu saya, dan di sertifikatkan atas nama saudaranya Amir Ahmad. Hingga saat ini rumah tersebut dalam penguasaan ahli waris dari Alm. Amir Ahmad. Mohon bantuanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara IID********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Iidrul Wahid, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Sebelum menjawab pertanyan Anda akan kami jelaskan tentang  Warisan dan Hibah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam karena dalam penjelasan Anda, Anda beragama Islam.

Hibah (pemberian saat masih hidup). Berikut ini isi Pasal 1666 “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Hibah harus dibuat di hadapan notaris dengan akta hibah. Hal ini sesuai  dengan Pasal 1682 yang berbunyi :” Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Tetapi jika jika hibah tidak tertulis, maka Anda harus membuktikannya dengan saksi dan bukti pendukung lainnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 210, Hibah tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang memberi hibah. Berikut ini isi Pasal 210 KHI :

  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Berikutnya Pasal 211 Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Sekarang kami akan menjelaskan tentang warisan. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Karena dari penyataan Anda, Anda beragama islam makan pembagian waris hurus berdasarkan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berikutnya  kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan terdiri dari harta bawaan ditambah setegah dari harta bersama dikurangi biaya-biaya sebelum meninggal, hal itu sesuai dengan Pasal  175 KHI. Isi Pasal 175 KHI adalah :

“harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazab (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Pernyataan Anda kepada kami,  bawa Kakek Ibu Anda, Koniyo Djakaria semasa hidupnya telah memberikan 5 buah rumah kepada 5 orang cucu perempuan tertua termasuk ibu Anda pada tahun 1960an dan 8 orang saudaranya diberikan tanah dan tokok, akan tetapi pada tahun 1983 rumah pemberian untuk ibu Anda di kuasai oleh saudara kedua ibu Anda, dan di sertifikatkan atas nama saudaranya Amir Ahmad. Hingga saat ini rumah tersebut dalam penguasaan ahli waris dari Alm.

Berdasarkan penjelasan Anda, pemberian yang dilakukan  oleh kakek ibu Anda  adalah  Hibah, karena diberikan semasih hidup. Hibah harus dibuat di hadapan notaris dengan akta hibah, jika tidak ada Akta Hibah, maka Anda harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi  yang mengetahui secara langsung kalau memang tanah tersebut diberikan kepada ibu Anda.    

Langkah Penyelesaian yang harus Anda lakukan

  • Jalur musyawarah. Cobalah menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan para pihak. Jika ada kesepakatan, dibuat akta kesepakatan (dapat berupa surat pernyataan bersama). Lalu Anda dapat membuat sertifikat atas nama ibu Anda.
  • Layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Jika Jalur musyawarah tidak berhasil, maka Anda dapat mendatangi Layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Posbankum Desa/Kelurahan memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan tersedianya akses keadilan bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai di wilayahnya
  • Penyelesaian melalui Pengadilan AgamaJika Layanan Posbankum Desa/Kelurahan juga tidak berhasil Anda dapat menyelesaikan melalui Pengadilan. Anda dapat mengajukan  gugatan Pengadilan Agama.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
  • Kompilasi Hukum Islam

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!