Pendampingan Hukum Penahanan Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti dan Pengajuan Rehabilitasi di Polsek Cilincing

16/09/25

Oleh : Cha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh bapak/ibu, Adik saya saat ini sedang ditahan dipolsek Cilincing terkait kasus narkoba tapi setelah orangtua saya kesana ternyata tidak ada barang buktinya, mohon bantuan dan solusinya krna orang tua saya orang yang tidak mampu mohon bantuannya untuk agar adik saya direhabilitasi saja dan kepastian hukumnya bagaimana kami sungguh tidak tahu alurnya pak bu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Cha******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H.  (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas kepercayaannya untuk berkonsultasi dengan BPHN. Kami turut prihatin dan memahami sekali kekhawatiran yang Anda rasakan saat ini. Terkait permasalahan adik Anda dapat kami sampaikan bahwa:

Mengenai pernyataan Anda terkait "Tidak Ada Barang Bukti", sebenarnya ini merupakan poin yang sangat penting. Perlu dipahami bahwa dalam kasus narkoba, "barang bukti" tidak selalu berarti paket narkoba yang ditemukan di tas/kantong adik Anda. Barang bukti bisa juga berupa:

  1. Hasil Tes Urine: jika hasil tes urine adik Anda positif mengandung zat narkotika, itu sudah bisa dijadikan alat bukti permulaan oleh polisi untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  2. Keterangan Saksi: pengakuan dari orang lain/saksi yang ditangkap bersamaan atau yang menyebut nama adik Anda.
  3. Alat Komunikasi: bukti percakapan di ponsel yang mengindikasikan transaksi atau penggunaan narkoba.

Dapat kami sampaikan juga bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara penyalahgunaan narkotika di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba bagi pecandu atau penderita sindrom ketergantungan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial. Selain itu, hakim berhak memutus perkara penyalahgunaan narkoba yang merupakan pecandu atau penderita sindrom ketergantungan dengan hukuman penjara ditambah dengan denda.

Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional  Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam Lembaga rehabilitasi. Namun Putusan Hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya ada proses pemeriksaan di pengadilan terlebih dahulu sebelum adanya putusan hakim  yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika:

Dalam Pasal 103 disebutkan bahwa

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: 

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa pecandu narkotika tersebut walaupun terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Begitu juga dengan Penyalah Guna narkotika, penentuan apakah Ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) menyebutkan bahwa Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, meskipun masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan siding di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa meminta assesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Namun, jika memang sama sekali tidak ada barang bukti fisik dan tes urine negatif, penahanan tersebut patut dipertanyakan. Dalam hukum acara pidana Indonesia, penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup tidak sah secara hukum. Aparat penegak hukum harus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan. Bukti permulaan yang cukup ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri, secara hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan

Ini didasarkan Pasal 1 angka 10 huruf a yang menyatakan:

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.”

Dapat kami sampaikan juga bahwa karena orang tua Anda tidak mampu maka disinilah peran bantuan hukum menjadi sangat penting. Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. Anda  juga dapat melihat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer :  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional  Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
  • Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
  • Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

 

 

 

   

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!