Permohonan Bantuan Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online oleh Teman yang Wanprestasi dan Menghilang
15/09/25Oleh : Yos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan saudara saya ingin mengajukan permohonan bantuan hukum terkait kasus pinjaman online. Kronologi singkatnya sebagai berikut:
Saya dan saudara saya memberikan izin kepada seorang teman dekat sekaligus tetangga kami untuk menggunakan data pribadi kami dalam pengajuan pinjaman online, dengan perjanjian bahwa pembayaran angsuran akan ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun beberapa bulan terakhir yang bersangkutan tidak membayar sesuai jatuh tempo dan kemudian menghilang.
Saat ini total kewajiban pinjaman online yang tercatat atas nama saya dan saudara saya mencapai sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Kami sudah mencoba menempuh musyawarah dengan pihak keluarga yang bersangkutan, namun tidak mendapat respon atau itikad baik.
Dengan ini kami memohon agar Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan yang berlaku, agar kami sebagai korban dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Sebagai bukti, kami dapat melampirkan fotokopi KTP, bukti transaksi pinjaman online, serta kronologi kejadian secara lengkap bila diperlukan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yos*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI (Penyuluh Hukum Madya).
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada kami. Terhadap permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
Berdasarkan penjelasan yang Anda sampaikan bahwa Anda memberikan persetujuan atau paling tidak, Anda mengetahui terkait pemakaian identitas Anda untuk dipakai sebagai syarat pengajuan pinjaman online. Sebelum mengajukan permohonan bantuan hukum, penting untuk memahami bahwa secara hukum, Anda dan Anda adalah pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut karena pinjaman diajukan menggunakan data pribadi Anda. Persetujuan lisan atau perjanjian internal dengan teman Anda tidak menghapuskan tanggung jawab hukum Anda terhadap pemberi pinjaman. Karena itu, kasus ini lebih berfokus pada tindakan perdata yang Anda hadapi dan tindakan perdata yang Anda dapat ambil terhadap teman Anda.
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan definisi tentang perjanjian, yaitu "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Pasal ini menjadi landasan bahwa perjanjian adalah suatu ikatan hukum yang dibuat oleh para pihak.
Selanjutnya dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian. Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (tidak di bawah umur, tidak di bawah pengampuan, dan bukan orang yang dilarang undang-undang).
- Suatu hal tertentu (objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan).
- Sebab yang halal (tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum).
Pasal 1338 KUHPerdata: Pasal ini dikenal dengan asas "kebebasan berkontrak".
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Artinya, jika syarat Pasal 1320 terpenuhi, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak seperti halnya undang-undang. Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata: Mengatur definisi perjanjian pinjam-meminjam (utang-piutang), yaitu: "Suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula." Pasal ini menegaskan bahwa dalam utang-piutang, kewajiban peminjam adalah mengembalikan sejumlah barang atau uang yang sama. Apabila tidak dilakukan, maka dapat dinyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kelalaian atau wanprestasi. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur tentang wanprestasi atau kelalaian. Pasal ini menyatakan bahwa debitur (orang yang berutang) dinyatakan lalai dengan adanya surat perintah, atau akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri.
Kementerian Hukum bekerja sama dengan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh Indonesia untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan ini mencakup pendampingan di luar maupun di dalam pengadilan. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum disebutkan bahwa :
- Permohonan Bantuan Hukum diajukan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Permohonan Bantuan Hukum paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; b. uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum; dan c. dokumen yang berkaitan dengan Perkara.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau b. surat pernyataan dari Pemohon Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu.
Untuk mendapatkan bantuan, Anda bisa mendatangi langsung LBH terdekat. Anda dapat mencari daftar LBH terverifikasi Kementerian Hukum dan BPHN melalui situs resmi https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh . Dari daftar tersebut dapat dipilih Lokasi yang terdekat dengan Lokasi Anda. Pada saat datang ke LBH/OBH sertakan juga seluruh bukti-bukti terkait pinjaman, seperti tangkapan layar percakapan dengan teman Anda, bukti pengajuan pinjaman, dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan.
Langkah Hukum yang Dapat Anda Pertimbangkan
Lembaga Bantuan Hukum akan membantu Anda menganalisis kasus secara mendalam dan menyarankan langkah terbaik. Beberapa opsi yang mungkin disarankan antara lain:
- Mediasi atau Negosiasi: LBH dapat membantu Anda bernegosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi cicilan, meskipun ini mungkin sulit. LBH juga dapat membantu Anda melakukan mediasi dengan pihak keluarga teman Anda secara formal.
- Gugatan Perdata: Jika mediasi tidak berhasil, LBH bisa mendampingi Anda untuk mengajukan gugatan perdata terhadap teman Anda di pengadilan. Gugatan ini bertujuan untuk meminta pengadilan memerintahkan teman Anda agar membayar seluruh sisa utang dan kerugian yang Anda alami.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dan saudara Anda menemukan jalan keluar terbaik.
Disclamer :
Jawaban Konsultasi Hukum hanya sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan