Somasi Saudara Kandung Ayah atas Tanah Warisan yang Sudah Bersertifikat atas Nama Ayah

14/09/25

Oleh : hay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana jika surat tanah yang telah di berikan oleh Kakek dan nenek saya ketika masih hidup, dan sudah bersertifikat atas nama ayah saya, ingin di somasi oleh saudara kandung ayah saya sendiri, dia mengira bahwa surat tersebut masih mengatasnamakan kan kakek dan nenek saya, minta bantuannya bpk/ibu yang terhormat

Terima kasih atas pertanyaan saudara hay******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan mengenai hibah. Aturan mengenai hibah sendiri tertulis dalam Pasal 1666 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi sebagai berikut :

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Menurut Pasal 1688 KUHPerdata Pencabutan dan Pembatalan Hibah dapat dilakukan. Berikut ini isi Pasal 1688 KUHPerdata  :

Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
  3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Selain itu, sertifikat tanah hibah bisa dibatalkan bila ada alasan administratif, seperti mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah. Meski dapat dibatalkan, perlu digaris bawahi bahwa bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat resminya secara sah, maka pihak lain tidak bisa menggugat tanah tersebut. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat, tidak ada yang mengajukan keberatan. Jika ada yang mengajukan keberatan pada pemilik tanah, Kepala Kantor Pertanahan, atau pengadilan, maka sertifikat bisa ditinjau kembali. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 30 ayat 2 PP No. 24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi sebagai berikut :

Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dihapus apabila:

  1. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau
  2. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan.

Tetapi walaupun demikian tanah hasil hibah yang diberikan kepada ahli waris dapat di gugat oleh ahli waris lainnya, Pasal 834

“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”

Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 210, Hibah tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang memberi hibah. Berikut ini isi Pasal 210 KHI :

  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. 

Berikutnya Pasal 211 Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. 

Dengan demikian maksimal hibah bagi seorang Muslim adalah 1/3 dari harta miliknya, dan kelebihannya memerlukan persetujuan ahli waris. Untuk non-Muslim, tidak ada aturan pembatasan 1/3 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun hibah tidak boleh merugikan hak mutlak ahli waris. 

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Sertifikat Hak milik. Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digunakan sebagai bukti legalitas kepemilikan atas suatu bidang tanah. Sertifikat atas hak tanah diatur pada Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UU Pertanahan) jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah).

 Berikut ini isi  Pasal Pasal 19 ayat (2) UU Pertanahan :

Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

  1. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
  2. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 

Menurut Pasal 1 angka 20 PP No. 24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah :

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Berdasarkan penjelasan Pasal di atas, maka sertifikat merupakan sebuah bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum, dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak, Sertifikat Hak Milik (SHM) dianggap sah apabila dasar dasar penerbitan alas hak tersebut secara materiil benar, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata yang menyebutkan :

“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.”

Sekarang kami akan menjawab pertannyaan Saudara tentang Ayah Saudara  ingin di somasi oleh saudara kandungnya. Saudara Kandung ayah Saudara mengira bahwa surat tersebut masih   atas nama orang tua mereka, padahal tanah hibah tersebut sudah di buat sertifikat oleh ayah Saudara

Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Tunjukkan Bukti Kepemilikan: Berikan salinan sertifikat tanah kepada saudara kandung ayah Saudara sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah tidak lagi atas nama kakek dan nenek, melainkan sudah beralih kepemilikan secara sah kepada ayah Anda.
  2. Penjelasan  Kekeluargaan: Jelaskan kepada saudara kandung ayah Saudara bahwa surat tanah yang diberikan kakek dan nenek sudah melalui proses dan legalitas yang lengkap sehingga sertifikat atas nama ayah Anda diterbitkan.

Saran kami atau catatan :

  1. Sebaiknya masalah saudara dilakukan secara kekeluargaan
  2. Harta hibah yang diberikan kepada  ahli waris tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan
  3. Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih

Disclamer :          

Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kompilasi Hukum Islam;
  3. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!