Pengambilan Sertifikat Rumah Milik Almarhum Ibu oleh Suami Saat Pisah Rumah dan Upaya Ahli Waris Tunggal Memperoleh Kembali Sertifikat

14/09/25

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya pisah secara agama dengan suami setahun lalu dan 10bln sudah pisah rumah. Saat saya tinggalkan rumah sertifikat kedua rumah milik ortu saya dititipkan pada orang kepercayaan mamah. Oleh suami/mantan suami.minggu kemarin mama saya meninggal dan mantan suami mengambil sertifikat kedua rumah mama saya tanpa sepengetahuan saya sebagai ahli waris tunggal.apa yg dapat saya lakukan tuk mengambil kembali hak saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Saudara hadapi.  Sebelum menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan tentang Putusnya pernikahan. Menurut  Pasal 39 ayat  (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Berarti secara hukum negara Saudara masih suami istri, walaupun Saudara hanya berpisah secara agama tetapi sertifikat yang diambil mantan suami Saudara adalah milik orang tua saudara, jadi yang berhak atas sertifikat tersebut adalah para ahli waris. Sekarang kami akan menjelaskan tentang  siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. menurut Pasal 832  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup.

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

1.    Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2.    Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Jadi berdasarkan penjelasan pasal diatas mantan suami Saudara bukan lah ahli waris, jadi tidak berhak atas sertifikat atas nama ibu Saudara. Perbuatan yang dilakukan mantan suami Saudara adalah perbuatan pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 372 KUH Pidana. Berikut ini isi Pasal 372 KUH Pidana adalah sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang, mama Saudara  telah meninggal dan mantan suami mengambil sertifikat mama Saudara tanpa sepengetahuan Saudara sebagai ahli waris tunggal. Apa yang dapat saya lakukan tuk mengambil kembali hak saya?

Saudara harus segera melaporkan ke  Kantor Pertanahan Nasional (BPN) dan melakukan proses hukum untuk mendapatkan kembali sertifikat tersebut, karena tanah warisan orang tua adalah hak para ahli waris, dan mantan suami tidak berhak mengambilnya tanpa persetujuan ahli waris lain. 

Berikut ini Langkah- Langkah yang harus Saudara lakukan

  1. Kumpulkan Dokumen: Siapkan dokumen asli yang menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut, seperti akta kematian orang tua Anda, Surat Keterangan Ahli Waris, akta wasiat (jika ada), serta KTP dan KK semua ahli waris.
  2. Laporkan ke BPN: Segera datangi kantor BPN setempat untuk melaporkan kehilangan sertifikat dan tindakan mantan suami Saudara. Buat Surat Permohonan dan  ajukan permohonan resmi ke BPN, yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah milik warisan dan telah diambil oleh pihak yang tidak berhak. BPN setempat dapat membantu Saudara dalam proses pengembalian dan perlindungan hak kepemilikan. Pihak BPN akan segera memblokir sertifikat tanah tersebut sehingga  sertifikat tanah tersebut akan aman dan tidak bisa dialihkan oleh pihak lain.
  3. Libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (jika diperlukan): Dalam kasus tertentu, terutama jika melibatkan sengketa, Saudara mungkin perlu melibatkan PPAT atau notaris untuk membantu membuat dokumen yang diperlukan atau sebagai pihak yang dapat menjembatani penyelesaian masalah.
  4. Lakukan Proses Balik Nama: Jika tanah tersebut belum atas nama para ahli waris, Saudara harus melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah warisan ke nama para ahli waris sah secara hukum.
  5. Tindakan Hukum: Jika mantan suami Saudara tidak kooperatif, Saudara dapat menempuh jalur hukum melaporkan ke pihak kepolisian. Buat Laporan pencurian di Kepolisian: Laporkan kejadian pencurian sertifikat ke kantor polisi. Saudara akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Catatan

  1. Sertifikat tanah warisan harus segera diurus dan dibalik nama ke nama para ahli waris agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk menjamin legalitas kepemilikan.
  2. Mantan suami tidak memiliki hak atas sertifikat tanah warisan orang tua Saudara, karena dia bukan darah daging orang tua Saudara.

Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  • Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  • Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!