Tanggung Jawab Hukum dan Ganti Rugi Pengemudi Mobil dalam Kecelakaan dengan Pengendara Motor Tanpa SIM/STNK dan Tuntutan Biaya Tambahan
13/09/25Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mobil yang sy kendarai melaju normal tdk terlalu kencang,lalu saya mendahului motor yg sangat pelan dan terlalu ke kiri. Namun mobil masih dalam jalur yang benar tidak melebihi marka jalan.Dari arah berlawanan sekitar 100meter ada motor yg melaju kencang menyalip motor didepannya yang akhirnya menyenggol spion dan lampu mobil sy bagian kanan. Pemotor terjatuh dan yg dibonceng mengalami patah tulang. Dari awal ingin menempuh jalur hukum namun pemotor tdk bisa menunjukan STNK & SIM. Akhirnya sepakat utk diselesaikan dengan jalur kekeluargaan,sy sudah membayar biaya RS. Ketika pihak RS menyarankan pengobatan melalui operasi,pihak keluarga pemotor memaksa untuk diobati pengobatan alternatif patah tulang. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk biaya pengobatan alternatif dibagi 2. Setelah dibayar untuk 1 bulan,ketika ada tambahan obat lain akan diperhitungkan di 1 bulan. Namun baru 19 hari pihak keluarga terus2an menghubungi untuk biaya tambahan dan menuntut untuk di cover biaya hidup sehari-hari dengan chattingan yg tidak pantas. Apakah disini saya bersalah dan harus memenuhi semua tuntutan keluarga pemotor?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih sudah menjelaskan kronologinya dengan cukup rinci. Dari keterangan suadari, secara hukum dan etika untuk memahami apakah saudari masih memiliki tanggung jawab, dan sejauh mana saudari bisa menolak tuntutan pihak keluarga pemotor tersebut. Bahwa mobil yang saudari kendarai melaju dalam kondisi normal. Saudari mencoba mendahului sepeda motor yang melaju sangat lambat dan terlalu ke kiri. Penting untuk dicatat bahwa posisi mobil pemohon tetap dalam jalur yang benar dan tidak melebihi marka jalan. Secara bersamaan, dari arah yang berlawanan, ada pengendara motor lain yang melaju kencang dan menyalip motor di depannya. Akibat dari manuver menyalip yang dilakukan oleh pemotor ini, ia menyenggol spion dan lampu mobil pemohon konsultasi di bagian kanan. Senggolan ini menyebabkan pemotor terjatuh dan penumpangnya mengalami patah tulang. Jadi, dalam kronologi ini, hanya pemotor yang berlawanan arah yang berada dalam posisi menyalip. Mobil pemohon konsultasi tidak sedang menyalip kendaraan yang berlawanan arah, melainkan hanya mendahului motor di jalur yang sama. Kejadian ini murni disebabkan oleh kelalaian pemotor yang melaju kencang dan menyalip kendaraan lain di jalur yang seharusnya tidak digunakan untuk menyalip.
Dari sudut pandang hukum perdata, ada perjanjian tidak tertulis (lisan) antara saudari dengan pemotor yang jatuh yakni, kesepakatan pemohon konsultasi untuk menanggung biaya rumah sakit adalah perjanjian lisan yang sah. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian yang sah mengikat para pihak yang membuatnya. Berikut ini isi pasal 1338 KUHPerdata :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. “
Saudari telah memenuhi kewajiban saudari dengan membayar biaya rumah sakit. Dengan tuntutan biaya tambahan dan biaya hidup yang terus-menerus oleh pihak keluarga korban tidak memiliki dasar hukum. Tuntutan tersebut berada di luar kesepakatan awal dan tidak dapat dipaksakan. Jika pihak keluarga korban menuntut ganti rugi, mereka dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Berikut ini isi Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutnya ini isi pasal 1365 KUHPerdata:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya."
Namun, gugatan tersebut akan lemah karena pemohon konsultasi tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kecelakaan.
Sementara dari aspek hukum pidana, jika ada ancaman, saudari memiliki dasar untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian potensi pihak korban bisa terus melakukan teror atau, dalam skenario terburuk, mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi bisa saja kemungkinan terjadi. Misal, apabila pihak keluarga terus-menerus mengancam atau meneror pemohon untuk membayar, tindakan mereka bisa masuk ranah pidana. Tindakan pihak keluarga yang terus-menerus menghubungi dan menuntut pembayaran di luar kesepakatan dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan pengancaman. Dalam KUH Pidana Pasal 368 ayat (1), yang isi nya sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Saran kami, sebaiknya saudara berbicara kembali dengan pihak korban, kalau hal tersebut sudah menyalahi kesepakatan sebelumnya. Jika pihak korban masih bersikeras dan mengancam saudara untuk meminta uang tambahan yang berlebihan, setelah ada kesepakatan sebelumnya, segera konsultasikan dengan pihak Kepolisian atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) karena permintaan ini bisa dianggap pemerasan yang bisa menggugurkan kesepakatan dan berdampak pada sanksi pidana
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan