Potensi Tindak Pidana Penjualan Sepeda Motor Hasil Gadai oleh Penerima Gadai Setelah Lewat Tempo Perjanjian

12/09/25

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menjual motor yang di gadai kepada saya oleh seseorang, yang menggadai adalah anak dari pemilik motor tersebut dan dia menggadai lengkap dengan surat surat dan fotocopy Ktp. Posisi motor saya jual karna sudah lewat tempo perjanjian. Apakah termasuk pidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.


Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan HASANUDIN, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan mengenai gadai. Menurut Pasal 1150 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah sebagai berikut :

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”

Hak gadai, bisa Saudara dapatkan di Pasal 1152 KUHPerdata  yang berbunyi :

“Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.”

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang barang yang digadai telah Saudara jual, apakah Tindakan tersebut dapat di pidana.

Pada prinsipnya barang yang digadai kepemilkannya belum beralih kepada pemegang hak Gadai. Jadi apabila seseorang menjual barang Gadai tanpa izin yang punya motor maka itu termasuk tindak pidana. Dari pernyataan Saudara bahwa orang yang menggadai bukan pemilik yang sah tapi  anak pemilik motor. Tindakan Saudara dengan menjual motor tampa ijin pemiliknya, dapat diduga melakukan  tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan Pasal 372 KUH Pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak”

Seharusnya jika anak pemilik motor melakukan ingkar janji (wanprestasi), Maka Saudara dapat melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan dan mengajukan objek Gadai sebagai sita jaminan dalam Gugatannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1156 KUHPerdata. Pasal 1156 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :

“Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan.” telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas.”

Saran kami. 

Seharusnya Saudara sebelum menjual motor tersebut, Saudara ijin dengan pemilik motor bawa, anaknya telah menggadai motornya ke Saudara, dan sekarang tidak menepati janjinya untuk melunasi hutang tersebut, sehingga Saudara berniat menjual motor tersebut. Jika sudah ada kesepakatan antara Saudara dan pemilik motor maka motor tersebut dapat Saudara jual.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih

Disclamer :          

Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!