Pengajuan Penetapan Asal Usul Anak untuk Pencantuman Nama Ayah pada KK dan Akta Kelahiran Tanpa Pernikahan Siri
12/09/25Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin mengajukan sidang asal usul anak agar nama ayah bisa tercantum di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, tapi tidak ada nikah siri . Apakah bisa ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E, M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan pertanyaan Saudara tentang apakah anak yang lahir bukan karena pernikahan bisa tercantum nama ayahnya di akte kelahiran? Bisa, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan. Berikut ini penjelasan dari kami.
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuannya, diatur dalam Pasal 45 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Isi pasal 45 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :
- Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jadi berdasarkan isi Pasal tersebut, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Jika terbit Akta Kelahiran maka hanya nama ibunya saja.
Tetapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Ini bunyi putusan tersebut :
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Jadi,berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, ada dua acara untuk dapat menjadikan sang anak luar kawin memiliki hubungan dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya, yaitu:
- melalui pengakuan sang ayah biologis; atau
- pengesahan sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut.
Apabila si anak ingin memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.
Setelah ada penetapan pengadilan yang menerangkan bahwa anak tersebut merupakan anak dari ayah yang dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yakni yang dikenal dengan tes Deoxyribonucleic Acid (tes DNA), maka langkah selanjutnya adalah penerbitan akta kelahiran. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 55 UU Perkawinan:
- Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
- Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang anak yang lahir bukan karena pernikahan apa bisa tercantum di Kartu Keluarga nama ayahnya . Bisa, tetapi setelah ada Akta Kelahiran atas nama ayahnya.
Biasanya anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tetapi setelah putusan pengadilan dan nama ayah tercatat di Akte Kelahiran anak, maka di Kartu Keluarga (KK) dapat tencantum nama ayahnya, tetapi harus melalui proses hukum pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengakuan anak dan pencantuman nama ayah di akta kelahirannya terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perubahan data pada KK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan