Sengketa Pengosongan Rumah yang Diklaim Sepihak sebagai Asrama CPM oleh Oknum TNI
12/09/25Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kami tinggal di bangunan terlantar kurang lebih terhitung hingga hari ini sudah 57 tahun,dan di THN 2010 tempat tinggal kami di aku-aku oleh beberapa oknum CPM sebagai Asrama setelah kami check di Zidam ternyata bukan tapi mereka ngotot setiap ada pengusiran pensiunan kami selalu dapat surat dan sudah ke 3x ini.kami berkeras nggak keluar karena memang bukan asrama.hampir 15 tahun ini sudah 3x surta perintah keluar diberikan tp kami berkeras nggak keluar karena rumah kami memang bukan asrama.mereka jg nggak berani ngusir secara paksa hanya memberikan himbauan agar kami keluar dari rumah kami.mereka sebenarnya takut kalau kami Viralkan bisa sampai ke komandan
Mohon bantuan hukumnya untuk kasus yg sedang menimpa keluarga kami..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara siti nuraini terkait permasalahan hukum yang anda hadapi. Diawal anda telah memberikan keterangan bahwa Anda telah tinggal di bangunan terlantar kurang lebih terhitung hingga hari ini sudah 57 tahun, dan di THN 2010 di aku-aku oleh beberapa oknum CPM sebagai tanah /lahan milik Asrama Zidam-AD.
Sebelumnya sekdear informasi hukum kepada anda, bahwa dalam hukum agraria nasional dikenal suatu azas, di mana penguasaan penggunaan tanah oleh siapapun, untuk keperluan apapun harus ada landasan haknya. Jika seseorang menguasai tanah tanpa landasan hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerinta Pengganti Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya (Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya) Pasal 2. Isi Pasal 2 Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya adalah sebagai berikut : “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”
Jika memang anda sudah pernah mengecek langsung ke ZIDAM-AD dan telah mendapatkan keterangan bahwa bangunan yang anda tempati bukan milik ZIDAM-AD, sebaiknya anda juga meminta surat keterangan secara tertulis dari instansi tersebut sebagai dasar / bukti awal buat anda. Karena walaupun suatu bangunan yang dianggap terlantar pasti ada pemiliknya, yang harus anda telusuri pemilik awalnya, kecuali yang anda tempati adalah lahan terbuka (tidak ada bangunan) yang dianggap terlantar dan tidak diketahui pemiliknya (dianggap dikuasai negara) selama lebih dari 20 tahun maka bisa diajukan permohonan sertifikat hak milik.
Terkait dengan lahan/tanah terlantar ini sekarang siapa yang mempunyai fungsi sosial, apakah penguasa (TNI-AD) atau yang telah menempati rumah/bangunan/lahan terlantar tersebut (anda)? Tentu saja yang menempati rumah tersebut. Si penghuni bisa memanfaatkan ketentuan, penelantaran lahan, karena negara dianggap telah menelantarkan tanah. Hal ini dikarenakan pemerintah/instansi AD terlalu berlarut-larut untuk tidak menarik rumah dinas/bangunan terlantar tersebut dari si penghuni.
Salah satu dasar hukum yang memperkuat hal ini terdapat pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menyebutkan:
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
- penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
- penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Ketentuan ini menjadi landasan bagi masyarakat yang telah lama menempati tanah tanpa surat kepemilikan formal untuk mengajukan hak baru. Pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah yang dimilikinya. Sekarang kami akan menjelaskan tentang tanah telantar menurut Pasal 1 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar adalah :
“Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.”
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang -Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP 20 tahun 2021 Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar). Berikutnya isi Pasal 10 UUPA sebagai berikut :
- Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
- Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
- Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.
Selanjutnya isi Pasal 10 PP 20 tahun 2021 Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sebagai berikut :
- Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan inventarisasi kawasan terindikasi telantar dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya 1aporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3), inventarisasi dilakukan oleh Menteri.
- Dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Jika tanah dibiarkan tidak digarap dalam waktu tertentu, maka statusnya dapat berubah menjadi tanah terlantar, sehingga hak kepemilikannya bisa dicabut oleh negara. Mengenai tata cara pengajuan permohonan hak milik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penerbitan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/Kepala BPN 18/2021). Menurut Pasal 3 Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 adalah sebagai berikut :
- Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.
- Perolehan tanah dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Tanah Negara; b. Tanah Hak; dan/atau c. kawasan hutan negara.
- Selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan Hak Pengelolaan juga dapat berasal dari Tanah Ulayat.
- Dalam hal permohonan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, perolehan tanah didasarkan atas perjanjian pemanfaatan tanah dari pemegang Hak Pengelolaan.
Berikut ini Langkah-langkah jika Saudara akan mendaftarkan tanah tersebut :
- Pertama, pemohon hak atas tanah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk permohonan hak milik.
- Kedua, dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum.
- Ketiga, permohonan hak atas tanah ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan luas tanah yang diberikan berdasarkan dasar perolehan hak atas tanah.
- Keempat, permohonan dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pada dasarnya, setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah memiliki kewajiban untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah telantar
Hukum tanah nasional tidak hanya menekankan soal kepemilikan, tetapi juga mengatur kewajiban pemilik agar tanah digunakan secara optimal. Prinsip Right, Restriction, and Responsibility (3R) mengingatkan bahwa hak atas tanah selalu diiringi kewajiban sosial.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk:
- Menguasai tanah secara nyata dan tidak menelantarkannya,
- Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu,
- Mengurus sertifikat agar memperoleh kepastian hukum,
- Mematuhi rencana tata ruang wilayah sesuai peraturan daerah.
Penguasaan fisik tanah memiliki kedudukan penting dalam sistem pertanahan Indonesia. Ia bisa menjadi dasar pemberian hak baru, sekaligus penentu apakah hak lama masih berlaku atau dianggap hapus. Seperti ditegaskan dalam berbagai regulasi, baik UUPA maupun PP pelaksanaannya, kepemilikan tanah tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam penguasaan nyata yang produktif.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerinta Pengganti Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penerbitan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan