Hak Pekerja atas Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak Setelah Mengundurkan Diri dari Perusahaan

11/09/25

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mengundurkan diri dari perusahaan tapi pihak perusahaan tidak mau membayar uang pisah dan uang penggantian hak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab   oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari permasalahan hukum yang saudara sampaikan kepada kami, kami akan memberikan Jawaban atau solusi sesuai dengan permasalahan yang saudara kemukakan yaitu mengenai mengundurkan diri dari perusahaan tapi pihak perusahaan tidak mau membayar uang pisah dan uang penggantian.

Klien yang terhormat Jika mengacu ke Undang- Undang Ketenagakerjaan maupun perubahan pasal-pasalnya melalui UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya. Ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No 35 Tahun 2021) Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :

Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang pengantian dan uang pisah. Menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan terbaru di UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Pengunduran diri maupun pemberhentian karyawan oleh perusahaan sama-sama merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam PKWTT. Namun, hak karyawan yang timbul atas berakhirnya hubungan kerja tersebut tidak sama. Apabila Karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sebaliknya, saudara (karyawan) yang berhenti karena resign tidak berhak atas kedua jenis kompensasi tersebut.

Tetapi Karyawan yang mengundurkan diri wajib memenuhi tiga syarat yang disebutkan dalam Undang- Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020) Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yakni:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Apabila pengunduran diri memenuhi ketiga syarat tersebut, sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Uang penggantian hak adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan besaran uang pisah merupakan bagian dari kebijakan masing-masing perusahaan. Persoalannya, banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan tentang uang pisah dan cenderung mengabaikan hak karyawan resign tersebut. Berdasarkan sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus gugatan karyawan atas uang pisah, ketiadaan aturan perusahaan tentang uang pisah tidak berarti menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak karyawan tersebut. Singkatnya, baik diatur atau tidak diatur oleh perusahaan, uang pisah tetap merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan apabila mengundurkan diri. Bagi perusahaan yang tidak mengatur uang pisah resign di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, besaran uang pisah sama dihitung sama dengan besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) hal tersebut sesuai dengan   Pasal 40 PP No 35 Tahun 2021. Berikut ini isi Pasal 40 ayat 1 PP No.35 tahun 2021 : “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Langka yang harus Klien lakukan : 

  1. Perundingan Bipartit. Lakukan diskusi langsung dengan pihak perusahaan untuk mencapai kesepakatan damai mengenai pembayaran uang pisah dan uang penggantian hak Klien. 
  2. Mediasi Tripartit. Jika perundingan bipartit tidak berhasil, ajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah tempat Klien bekerja. Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi perundingan tripartit, yaitu perundingan yang melibatkan pihak ketiga (Dinas Ketenagakerjaan) sebagai mediator. 
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika mediasi tripartit juga tidak membuahkan hasil, Anda berhak membawa kasus perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Siapkan bukti-bukti seperti kontrak kerja, bukti pembayaran, peraturan perusahaan, serta dokumen terkait perundingan bipartit dan tripartit sebagai pendukung gugatan Klien

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

DISCLAMER : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

DASAR HUKUM : 

  1. Undang- Undang   Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!