Penarikan Motor oleh Leasing Menjelang Pelunasan dan Kewajiban Membayar Pokok, Denda, serta Biaya Penarikan

11/09/25

Oleh : Rif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Motor sy di tarik lising, sedangkan sy tinggal 4x pelunasan dan sy hanya bisa bayar biaya pokok sedangkan sy disuruh bayar biaya penarikan dan denda. Apakah permasalahan sy bisa dibantu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rif************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Pertama) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Rifki Kurniawan sampaikan.

Pada pertanyaan saudara didapati informasi bahwa saudara ingin mengetahuI bagaimana solusi terkait permasalahan yang dihadapi terkait motor saudara yang ditarik oleh pihak perusahaan leasing. Saudara sebagai debitur dibebankan oleh perusahaan leasing untuk membayar biaya penarikan motor Saudara dan membayar denda dari keterlambatan pembayaran cicilan dari motor Saudara. Kondisi pelunasan cicilan motor saudara tinggal 4x dan telah membayar biaya pokok. Saudara sebagai debitur hanya sanggup membayar biaya pokok saja

Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa :

  1. Hak & Kewajiban Debitur
    1. Kewajiban utama debitur adalah melunasi sisa pokok utang + bunga sesuai perjanjian awal. Hak dan kewajiban ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu berupa sepeda motor dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
    2. Biaya tambahan (denda keterlambatan, biaya penarikan, biaya titipan, dll.) biasanya diatur di perjanjian pembiayaan yang ditandatangani di awal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya terkait hukum perikatan, jika memang ada klausulnya, maka  Saudara tetap memiliki kewajiban untuk membayar. Sebaliknya jika tidak ada dalam klausul perjanjian awal maka Saudara tidak berkewajiban membayar.
  2. Penarikan Kendaraan
    1. Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur benar-benar wanprestasi (menunggak) dan dilakukan berdasarkan kesepakatan terlebih dulu. Hal ini diatur dalam Ini diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan karena keterlambatan membayar cicilan tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak hanya oleh pihak kreditur, yang dalam hal ini adalah pihak leasing. Putusan MK tersebut juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsun, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penarikan kendaraan bermotor baru dapat dilakukan jika telah ada kesepakatan antara kreditur, yaitu pihak leasing, dan debitur, yaitu pembeli. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka pihak leasing baru dapat mengeksekusi. Sebaliknya, jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui Putusan Pengadilan. Selain itu, sebelum melakukan eksekusi pihak leasing juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu.
    2. Petugas penarik harus punya sertifikat fidusia (dari OJK/Asosiasi). Kalau tidak, itu dianggap penarikan ilegal. Sertifikasi ini diatur dalam Pasal 65 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan: “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.” 
    3. Jika kendaraan sudah ditarik, debitur tetap punya hak untuk melunasi kewajiban dan mengambil kembali motor debitur sampai dilelang (repossession belum final jika belum dilelang).    Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 ayat (2) (UU Jaminan Fidusia,) disebutkan bahwa; "Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya." Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID). Sehingga pada jangka panjang, akan menyulitkan pihak terkait dalam mengajukan kredit lagi.

Dari penjelasan diatas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara Rifki kurniawan, dapat disarankan Langkah-langkah yang dapat ditempuh sebagai berikut :

  1. Cek perjanjian pembiayaan: lihat apakah benar ada klausul tentang biaya penarikan.
  2. Minta rincian tertulis: minta surat tagihan resmi (bukan hanya omongan petugas lapangan).
  3. Negosiasi: karena sisa cicilan Saudara tinggal 4x, biasanya bisa dinegosiasi untuk hanya bayar pokok + denda wajar, tanpa biaya penarikan yang memberatkan.
  4. Laporkan jika ada pemaksaan: Saudara bisa lapor ke OJK (kontak 157 atau WA 081157157157) jika ada penarikan paksa yang tidak sesuai aturan.
  5. Kalau Saudara mampu bayar pokok 4x cicilan sekaligus (pelunasan dipercepat), coba ajukan langsung ke kantor leasing dengan bukti pembayaran. Kadang biaya tambahan bisa dihapus atau dikurangi karena posisi Saudara sudah hampir lunas.
  6. Jika Saudara membutuhkan bantuan untuk pembuatan rat permohonan keberatan/negosiasi ke leasing maka dapat meminta bantuan drafting dokumen hukum kepada LBH wilayah jawa barat  yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :    Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  3. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
  5. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027;
  6. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!