Upaya Percepatan Proses Penyidikan Perkosaan terhadap Korban Disabilitas Intelektual yang Kesulitan Mengingat Tanggal Kejadian dan Diancam Gugatan Pencemaran Nama Baik

11/09/25

Oleh : Ses***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kenalan saya (N) memiliki disabilitas intelektual. Ia merupakan korban perkosaan oleh tetangganya. Perkosaan dilakukan berkali-kali tanpa sepengetahuan orang lain karena N diancam akan dibunuh ketika melaporkan. Pelecehan dan pemerkosaan ini sudah terjadi selama beberapa tahun. Suatu saat, N tidak sengaja mengakui kepada kakaknya. Sekarang N sudah melahirkan anak hasil pemerkosaan pelaku. Saat ini kakak N sudah melakukan pengajuan kepada Polres namun belum ada kejelasan kasus selama berbulan-bulan. Pihak kepolisian meminta tanggal khusus kejadian sedangkan N tidak dapat mengetahui dan mengingat angka dan tanggal dengan baik. Pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengancam secara lisan akan menuntut balik dengan pencemaran nama baik. Apakah pihak keluarga N harus menunggu atau adakah cara lain agar proses dapat dilanjut/dipercepat? Sedangkan keluarga N merupakan warga tidak mampu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ses*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhiati, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Sebelumnya kami akan sampaikan disclamer terlebih dahulu bahwa konsultasi hukum ini semata mata hanya nasihat dan bukan sebagai pendapat hukum seperti ahli atau praktisi hukum yang biasa beracara di pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Baik, sebagaimana yang saudari uraikan dalam pokok permasalahan, ada beberapa hal dapat kami sampaikan:

  1. Terhadap pokok masalah yang disampaikan, berikut hasil pemetaannya :
    1. Subjek kasus: korban kekerasan seksual dengan disabilitas intelektual, yakni korban (N) diperkosa berkali-kali oleh tetangganya selama beberapa tahun.  
    2. Identitas korban: N, adalah seorang penyandang disabilitas intelektual.  
    3. Identitas pelaku: tetangga korban.  
    4. Kronologi: pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun tanpa diketahui orang lain karena korban diancam akan dibunuh jika melapor. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.  
    5. Dampak: korban telah melahirkan seorang anak dari hasil pemerkosaan tersebut.  
    6. Status hukum : kasus sudah diajukan ke Polres, namun belum ada kejelasan selama berbulan-bulan. Polisi meminta tanggal kejadian spesifik, tetapi korban tidak bisa mengingatnya dengan baik. Pelaku menyangkal perbuatannya dan mengancam akan menuntut balik dengan pencemaran nama baik.  
    7. Kondisi Keluarga: Keluarga korban adalah warga yang tidak mampu.  
  2. Analisis pokok masalah :

Tindak pidana pemerkosaan yang menimpa korban disabilitas intelektual adalah perbuatan pelanggaran hukum yang sangat serius. Dalam KUHP lama, perbuatan ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Namun, karena korban memiliki disabilitas dan tidak mampu memahami perbuatannya, maka perbuatan ini juga dapat dikenakan Pasal 286 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahui atau patut diduga bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." Dalam kasus ini, ketidakmampuan korban untuk mengingat tanggal kejadian merupakan bukti pendukung dari disabilitasnya. Ancaman yang diberikan pelaku juga memperkuat unsur paksaan dalam tindak pidana ini.

Sementara itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku tanggal 2 Januari 2026 memperberat sanksi pidana untuk kekerasan seksual. Pasal 478 KUHP baru mengatur tindak pidana perkosaan. Selain itu, KUHP baru juga mengadopsi prinsip perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Dalam kasus ini, disabilitas intelektual korban menjadi faktor yang memberatkan bagi pelaku. Pasal 478 ayat (2) huruf b KUHP baru, misalnya, menyebutkan bahwa pemerkosaan terhadap korban yang disabilitas masuk dalam unsur pemberatan. Dengan demikian, pelaku dapat dijerat dengan pidana yang lebih berat dari ancaman pidana pokok.

Dalam hal, ancaman pelaku yang akan menuntut balik dengan alasan pencemaran nama baik harus diabaikan. Laporan yang diajukan oleh keluarga korban adalah upaya hukum untuk mencari keadilan dan dijamin undang-undang. Dalam konteks kasus ini, perbuatan ini tidak termasuk dalam delik pencemaran nama baik selama laporan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang ada. Pasal 310 KUHP lama. Sementara dalam Pasal 433 KUHP baru mengenai pencemaran nama baik mensyaratkan adanya unsur "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang" dengan "tuduhan" yang "diketahui tidak benar." Dalam kasus ini, laporan keluarga korban bukanlah tuduhan palsu, melainkan laporan tindak pidana yang didasarkan pada pengakuan korban dan fakta hukum yang dapat dibuktikan, termasuk kelahiran anak dari korban. Oleh karena itu, ancaman pelaku tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

3. Langkah langkah yang bisa dipertimbangkan

  • Pembaruan Laporan dan Pendampingan:

Keluarga korban bisa segera kembali ke Polres untuk memperbarui dan menindaklanjuti laporan. Penting bagi keluarga untuk didampingi oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum (LBH) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terdekat.

  • Pendampingan Psikologis:

Korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog klinis atau psikiater. Hasil asesmen psikologis ini dapat menjadi bukti pendukung yang menjelaskan kondisi disabilitas intelektual korban dan kesulitan korban dalam mengingat detail kejadian.  

  • Penyediaan Bukti:

Bukti Medis: Keluarga bisa meminta visum et repertum dari dokter atau rumah sakit. Ini adalah bukti krusial. Dalam kasus ini, visum dapat membuktikan riwayat kekerasan seksual dan kehamilan korban. Bukti kelahiran anak dari korban juga menjadi alat bukti yang sangat kuat.  

  • Tes DNA: Untuk memperkuat pembuktian, keluarga bisa mengajukan permohonan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan korban dan pelaku. Hasil tes DNA yang positif akan menjadi bukti ilmiah yang tidak terbantahkan.
  • Keterangan Saksi: Meskipun korban sulit mengingat, keterangan saksi lain seperti kakak korban dan orang-orang yang melihat perubahan perilaku korban juga penting untuk melengkapi kronologi.  
  • Pemberian Keterangan Tambahan:

Keluarga dapat memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, menjelaskan bahwa korban memiliki disabilitas intelektual dan tidak dapat mengingat tanggal spesifik kejadian. Hal ini merupakan alasan yang dapat diterima secara hukum dan tidak boleh menghambat proses penyidikan. Keterangan ini juga bisa diperkuat dengan surat keterangan dari dokter atau psikolog.   

  • Pengajuan Bantuan Hukum:

Mengingat kondisi keluarga yang tidak mampu, mereka berhak mendapatkan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi nirlaba lainnya. Mereka juga dapat melaporkan kasus ini ke Komnas HAM atau Komnas Perempuan untuk mendapatkan dukungan advokasi.  

Demikian, nasihat yang disampaikan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai penyuluh hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berkenan juga untuk mendapatkan informasi lebih komprehensif dengan menghubungi ahli dan praktisi sesuai bidangnya.

Sumber aturan :

  • Kitab Undang- Undang Pidana

Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!