Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Data Pribadi oleh Rekan Kerja Sama Bisnis Terkait Sengketa Pengembalian Modal Investasi di Media Sosial/Grup WhatsApp (UU ITE)
11/09/25Oleh : Zae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon petunjuk dan arahannya.
Singkat kasus.
Saya ada kerjasama bisnis dimana bisnis tersebut bergerak di bidang jasa kurir atau expedisi bisa dibilang vendor penyedia.
Dimana disitu ada pembiayaan atau modal yang dikeluarkan.
Satu kasus ada pembiayaan kurir.
Kami gagal tagih
Kasus lain ada pembiayaan membuat agen expedisi dan gagal jalan karena keterbatasan dana operasional.
Semua bisnis yg kami jalankan dengan perjanjian sharing profit semua gagal.
Karena rekan bisnis saya punya anggapan dana yg sudah dikeluarkan harus ada keuntungan tidak mau rugi. Padhl tahap merintis resiko rugi gagal sangatlah besar. Harus sabar.
Tidak bisa menerima alasan apapun uang harus balik.
Pada akhir nya saya mengalah uang rekan saya saya kembalikan dengan cara cicil atau ada jaminannya.etikad saya baik.
Sisilain saya berhenti mencicil karena keungan saya masih minus.
Timbulah menagih dengan menyebarkan informasi bahwa saya menipu dengan dalih hutang yang tidak dibayar. Sampai melibatkan foto lengkap keluarga saya di wa grub yg dia buat dengan judul hutang berkedok investasi.
Isi dari grub selalu kalimat merendahkan menyudutkan saya.
Dengan ini saya merasa dirugikan dengan cara rekan saya meminta modal kembali.
Dan menyebarkan informasi tidak benar.
Apakah kasus saya ini bisa saya laporkan terkait UU ITE?
Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zae*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Leny Ferina Andrianita, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman melalui Media Sosial. Kami memahami situasi sulit yang sedang Anda hadapi. Tindakan yang dilakukan oleh rekan bisnis Anda, yaitu menyebarkan informasi dan foto keluarga dengan narasi yang merendahkan, adalah perbuatan yang sangat merugikan dan memiliki implikasi hukum. Berikut adalah penjelasan hukum terkait kasus Anda, beserta dasar hukum yang terbaru.
Masalah ini melibatkan tumpang tindih antara hukum perdata (perjanjian kerjasama dan utang) dan hukum pidana (pencemaran nama baik atau UU ITE). Bahkan, etika baik Anda yang memang menyertakan kembalian modal justru dimanfaatkan untuk menurunkan nama baik Anda. Awalnya, hubungan Anda dengan mitra bisnis adalah Perjanjian Kerjasama (Kemitraan/Joint Venture) yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata: ‘’ "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk asas pacta sunt servanda yang berarti perjanjian yang telah disepakati mengikat para pihak yang membuatnya layaknya undang-undang.
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai aturan bagi kedua belah pihak (Pacta Sunt Servanda).
Pasal 1618 KUHPerdata: “suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Keuntungan dan kerugian harus dibagi secara adil sesuai kesepakatan. Pendapat mitra Anda bahwa dana yang dikeluarkan harus kembali dengan untung dan tidak rugi bertentangan dengan prinsip dasar kemitraan. Risiko kerugian harus ditanggung bersama.
Ketika Anda bersikap baik dan mengalah dengan menyetujui kembalian modal secara cicilan serta memberikan jaminan, secara hukum, perjanjian kemitraan Anda berubah menjadi Perjanjian Utang Piutang atau Pengakuan Utang.
Tindakan Anda yang memutus cicilan dikategorikan sebagai Wanprestasi (tidak menepati janji) terhadap perjanjian utang-piutang yang baru.
Ini jelas termasuk ranah hukum perdata.
Mitra Anda memiliki hak untuk menagih utang tersebut melalui gugatan di Pengadilan Perdata.
Namun, ia tidak boleh melakukan tindakan anarkis atau mencemarkan nama baik Anda.
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, terdapat dua permasalahan hukum utama yang dapat Anda laporkan:
- Tindakan rekan Anda yang menyebarkan informasi di grup WhatsApp dengan judul "hutang berkedok investasi" dan narasi yang merendahkan, padahal kasusnya adalah gagal bayar cicilan dari kesepakatan bisnis yang gagal, dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik.
- Cara penagihan yang dilakukan dengan menyebarkan foto keluarga dan menggunakan kalimat-kalimat yang menyudutkan dapat menimbulkan rasa takut dan intimidasi, yang juga merupakan pelanggaran hukum.
Dasar Hukum Yang mengaturnya :
Kasus yang Anda alami dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang undangan, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah disempurnakan untuk memberikan perlindungan lebih baik.
Pasal 27A UU ITE (Terkait Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan) Yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik".
Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Tindakan rekan Anda yang menyebarkan narasi "menipu dengan dalih hutang" dan "hutang berkedok investasi" dapat dijerat dengan pasal ini.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE (Terkait SARA) Yang berbunyi:
‘’Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik’’.
Meskipun fokus utama pasal ini adalah SARA, namun ayat ini dapat digunakan untuk menjerat tindakan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), dalam konteks yang relevan.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi:
‘’Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’’.
Pasal 29 UU ITE (Terkait Pengancaman dan Menakut-nakuti) Yang berbunyi :
‘’ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Lalu, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta’’.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Penyebaran foto keluarga dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan ancaman yang bertujuan menakut-nakuti.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru akan berlaku di Januari 2026.) Yang berbunyi:
Pasal 483 : Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Dan
Pasal 369 KUHP Lama : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
- Adalah pasal yang mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pencemaran.
- Pasal 484 KUHP Baru memperluas ketentuan Pasal 481 (Pencurian) agar juga berlaku terhadap Pasal 482 dan 483, yang mengatur Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman.
- Bunyi Pasal 310 KUHP Lama Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
- Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama dengan bunyi sebagai berikut:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
- Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang selengkapnya berbunyi:
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
- Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Pasal 311 KUHP Lama : ‘’Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’. Mengatur tentang Fitnah.
Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Anda Tempuh:
Sebelum melangkah ke proses hukum, Anda dapat mengirimkan Somasi (teguran keras) melalui Advokat kepada rekan Anda, meminta penghentian tindakan penyebaran informasi dan penghapusan grup, dengan batas waktu tertentu. Somasi ini sekaligus dapat menjadi upaya terakhir untuk menyelesaikan konflik utang secara damai dengan jalan mediasi. Apabila memang tidak bisa dengan mediasi baru bisa dilanjutkan kearah litigasi.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika akan menyelesaikan permasalahannya secara Litigasi :
- Kumpulkan Bukti Kuat, Segera tangkap layar (screenshot) semua percakapan, unggahan, dan foto di grup WhatsApp yang Anda sebutkan. Simpan bukti ini dengan aman karena sangat penting untuk proses hukum.
- Dengan bukti yang ada, Anda dapat membuat laporan ke unit Siber atau unit Kriminal Umum (Krimum) di kantor polisi terdekat. Jelaskan kronologi kejadian secara detail, termasuk narasi yang disebarkan dan dampaknya pada Anda serta keluarga.
- Jika diperlukan, Anda bisa meminta bantuan ahli bahasa atau ahli hukum untuk menganalisis kalimat-kalimat yang digunakan oleh rekan Anda untuk memperkuat argumen Anda.
Jawaban ini bersifat informasi umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum profesional. Untuk kasus hukum yang spesifik, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat atau organisasi bantuan hukum untuk mandapatkan bantuan hukum yang akan membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
- KUHPerdata
- KUHP;
- Undang-Undang No 1 Tahun 2023 _ KUHP Baru yang baru akan berlaku di Januari 2026);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Putusan :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan