Potensi Pidana Penipuan dan Penggelapan atas Penggadaian BPKB Mobil yang Dibiayai Pinjaman Kantor oleh Karyawan serta Penyitaan Kendaraan oleh Perusahaan
11/09/25Oleh : Don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang karyawan sebuah perusahaan
Saya ada pinjam uang di kantor saya untuk pembelian mobil
BPKB mobil atas nama saya pribadi
Akad pinjaman adalah bayar cicil potong gaji tiap bulan dan apabila BPKB sudah jadi untuk dikasihkan ke kantor sampai cicilan lunas
Berjalan waktu, saya ada masalah ekonomi
Terpaksa saya gadaikan BPKB mobil yang atas nama saya, tetapi cicilan potong gaji saya sebagai kewajiban saya ke kantor tempat kerja tetap berjalan tiap bulan.
Kemudian kantor tempat saya bekerja mengetahui kalau BPKB tersebut saya gadaikan
Kantor tempat saya bekerja akan mem -PHK saya
Tapi dalam prosesnya, saya diminta oleh kantor tempat saya bekerja untuk menebus BPKB mobil dengan berhutang lagi ke kantor tempat saya bekerja.
Saat ini mobil dan BPKB yang masih atas nama saya sudah disita oleh kantor tempat kerja saya
Saya tetap akan di PHK, tapi kantor juga mengancam akan memproses pidana saya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan
Mohon arahannya, apakah masalah saya ini bisa dipidanakan oleh kantor tempat kerja saya
Karena menurut saya tidak ada kerugian sama sekali untuk perusahaan, hanya tersisa sebagian hutang saya saja
Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi masalah saya
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Don* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.KOMP. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E, M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Dona. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai perjanjian pinjaman. Dalam hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan juga sah dan mengikat secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338).
Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban saudara dan perusahan menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Dalam hal pihak yang meminjam tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji). Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka hal tersebut termasuk bentuk wanprestasi. Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Kemudian, menurut Pasal 1267 KUHPerdata disebutkan bahwa “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.” Dengan demikian, dalam kasus wanprestasi, investor berhak menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, serta bunga sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian yang saudara berikan, kami sampaikan analisis hukum sebagai berikut:
1. Aspek Perdata (Perjanjian Pinjaman)
Hubungan hukum Saudara dengan perusahaan pada awalnya adalah perjanjian pinjaman yang dibayar dengan cara cicilan potong gaji. Sebagai bentuk jaminan, disepakati bahwa BPKB mobil diserahkan ke perusahaan sampai cicilan lunas. Karena BPKB tersebut belum diserahkan, melainkan digadaikan ke pihak lain, maka dari sisi perdata Saudara dapat dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji), yaitu tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana mestinya. Wanprestasi pada dasarnya menimbulkan konsekuensi perdata, misalnya: kewajiban melunasi utang, denda, atau kompensasi tertentu, bukan serta merta pidana.
2. Aspek Pidana (Tuduhan Penipuan / Penggelapan)
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): mengatur tentang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Dalam kasus Saudara, mobil dan BPKB adalah atas nama Saudara pribadi, bukan milik perusahaan. Dengan demikian, unsur “barang milik orang lain” tidak terpenuhi.
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): mengatur tentang memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Dalam kasus ini, sejak awal perusahaan mengetahui bahwa pinjaman Saudara dijamin dengan BPKB, tetapi Saudara menggadaikannya untuk kepentingan pribadi. Unsur tipu muslihat memang bisa diperdebatkan, namun selama Saudara tetap membayar cicilan potong gaji dan perusahaan tidak benar-benar mengalami kerugian riil, tuduhan pidana ini masih lemah.
Jadi, secara hukum pidana, posisi perusahaan untuk menjerat Saudara dengan penipuan atau penggelapan cukup lemah, karena objek mobil dan BPKB bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi Saudara.
3. Langkah yang Dapat Saudara Lakukan
- Tetap penuhi kewajiban pembayaran cicilan sebagaimana perjanjian. Ini menunjukkan itikad baik Saudara.
- Kumpulkan bukti-bukti: perjanjian pinjaman, bukti potong gaji, bukti bahwa mobil dan BPKB atas nama Saudara.
- Jika perusahaan tetap mengancam akan memproses pidana, hadapi dengan tenang. Sampaikan bahwa ini adalah persoalan wanprestasi (perdata), bukan tindak pidana.
- Apabila Saudara di-PHK, pastikan perusahaan mengikuti mekanisme PHK sesuai UU Ketenagakerjaan, termasuk hak-hak Saudara atas pesangon, upah, dan hak normatif lainnya.
- Bila perlu, konsultasikan langsung dengan advokat atau minta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mendapat pendampingan apabila sampai ada laporan polisi.
Permasalahan Saudara lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi (perdata), bukan tindak pidana. Ancaman pidana dari perusahaan lebih bersifat tekanan psikologis agar Saudara segera menebus BPKB dan melunasi utang. Fokus Saudara adalah menunjukkan itikad baik dalam pembayaran, serta melindungi hak-hak ketenagakerjaan Saudara bila terjadi PHK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara Dona untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan