Kesesuaian Besaran Pesangon PHK Karyawan Perbankan dengan UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Masa Kerja 2 September 2024–20 September 2025 di Jakarta

10/09/25

Oleh : Ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang karyawan perbankan di daerah jakarta terhitung 2 september 2024, saya dapat informasi dari Hrd perusahaab pertanggal 20 september 2025 saya di PHK, informasi yang saya dapat dari HRD saya dapat pesangon 1 kali gaji, pertanyaan saya apakah sudah sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan terkait pesangon yang saya dapat? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ade**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H, M.Si (Penyuluh Hukum Madya) dan RR.Yuliawiranti, S.H,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang sudah menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023) pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 156 ayat (1-4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima. Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang harus diberikan karyawan yang terkena PHK dengan nominal yang dihitung berdasarkan lama masa kerja. Mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, lalu 2 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 2 tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas dengan perhitungan yang berlaku secara kelipatan. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas si pekerja dengan perhitungan yang sama yakni didasarkan pada lama masa kerja. Misalnya, pekerja 3-6 thun dapat 2 bulan upah, 6–9 tahun dapat 3 bulan upah, dan seterusnya hingga yang bekerja lebih dari 24 tahun mendapat hingga 10 bulan upah.Uang Penggantian Hak (UPH). UPH ini merupakan hak kerja milik karyawan yang dikonversikan ke dalam bentuk uang. Hak yang maksud adalah hak milik karyawan selama bekerja di perusahaan namun belum diklaim, seperti cuti tahunan, ongkos pulang, biaya pengobatan, dan kompensasi lain yang tertulis dalam perjanjian kerja. Baik uang pesangon, UPMK, maupun UPH wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK. Ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun uang pesangon yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

 

Kemudian besaran UPMK yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK adalah dengan hitungan sebagai berikut: 

  1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sedangkan ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di-PHK meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengaturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pasal 41-57 membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya: 

1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Pengambilalihan perusahaan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
  • adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

  • Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan pailit.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.

4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.

5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

 

6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.
  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.
  • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Berdasarkan informasi yang anda sampaikan tidak disebutkan berapa lama masa kerja saudara serta alasan PHK. Untuk menentukan apakah pemberian uang pesangon yang diterima tepat atau tidaknya, silahkan saudara menilai kebenarannya berdasarkan informasi hukum yang kami sampaikan diatas. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

 Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!