Perhitungan Masa Pidana 2/3 dari Vonis 1 Tahun 6 Bulan dan Pengurangan Masa Tahanan Sebelum Vonis

03/09/25

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya kalo vonis 1 tahun 6 bulan itu berapa 2/3 nya.. dan apakah 2/3 itu akan di kurangi lagi dengan masa tahanan sebelum vonis

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022),  yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

 

Penghitungan masa pidana dapat Saudara lihat pada Pasal 148  Permenkumham 3/2018. Berikut ini isi Pasal 148 Permenkumham 3/2018 :

  1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan.
  2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap.
  3. Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
  4. Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani.
  5. Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara tentang, vonis 1 tahun 6 bulan itu berapa 2/3 nya?  dan apakah 2/3 itu akan di kurangi lagi dengan masa tahanan sebelum vonis.

Vonis 1 tahun 6 bulan berarti 2/3-nya adalah 12 bulan atau 1 tahun. Masa tahanan yang sudah dijalani sebelum vonis akan diperhitungkan dan dikurangi dari masa pidana tersebut untuk menentukan apakah syarat 2/3 sudah terpenuhi, bukan dikurangi lagi dari perhitungan 2/3 itu sendiri. 

Berikut penjelasan lebih rincinya:

  • Menghitung 2/3 dari vonis:

Vonis 1 tahun 6 bulan = 18 bulan. 

2/3 dari 18 bulan adalah 12 bulan atau 1 tahun.

  • Perhitungan masa tahanan sebelum vonis:
    1. Masa tahanan yang sudah dijalani oleh narapidana akan diperhitungkan dalam menentukan apakah syarat 2/3 masa pidana telah terpenuhi. 
    2. Jadi, jika narapidana sudah menjalani 12 bulan (1 tahun) masa tahanan, maka ia dianggap sudah memenuhi syarat 2/3 dari vonis 1 tahun 6 bulan, sehingga narapidana tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga  atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!