Kemungkinan Tuntutan atas Kasus Tabrak Lari yang Mengakibatkan Kematian dan Permintaan Maaf pada Tahun 2025

03/09/25

Oleh : Yes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya masih bingung ini kasus tabrak lari tapi tetap saja ini bagian dari pembunuhan, jadi pelaku telah menabrak ibu saya sampai dia sakit selama -+2bulanan, pelaku langsung pergi begitu saja tanpa menolong atau membantu ibu saya, saya juga dengar dari warga disekitar sana bahwa pelaku ini sering menabrak pengendara lain, pelaku adalah seorang wanita tepatnya seorang ibu muda yang punya anak smp, untuk kejadian di tahun 2024 bulan Agustus dan ibu saya meninggal pada 13 Oktober 2024. Karna sakit yang tidak bisa ditahan Jadi pertanyaan saya jika saya menuntut pelaku hanya untuk sekedar meminta maaf karna telah menabrak ibu saya sampai meninggal, apakah masih bisa jika saya tuntut di tahun 2025, saya tau ini tidak ada untungnya lagi bagi saya dan keluarga karna ibu saya sudah meninggal tetapi saya hanya ingin pelaku sadar akan sikap dan harus meminta maaf kepada keluarga saya dan juga saya, agar tidak ada korban lagi, apakah ada undang" tersendiri, terimakasih saya harap ada jawaban dari pertanyaan saya karna menurut saya ini sangatlah tidak adil bagi saya dan keluarga saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yes kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Yes sampaikan. Sebeluimnya kami akan menjelaskan permasalahan hukum saudara, Pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Terima kasih sudah berbagi cerita ini. Saya sangat menyesal atas kejadian yang menimpa ibu saudara dan rasa duka yang saudara alami. Situasi seperti ini memang sangat berat, apalagi jika pelaku tidak bertanggung jawab sama sekali. Saya akan bantu jawab pertanyaan saudara, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apakah masih bisa dituntut pada tahun 2025? YA, masih bisa. Secara hukum, tindak pidana tabrak lari (khususnya jika menyebabkan kematian) bisa dituntut hingga bertahun-tahun setelah kejadian, selama belum melewati masa kedaluwarsa (yang dalam KUHP bisa mencapai 12 tahun atau lebih, tergantung beratnya tindak pidana). Dalam kasus saudara, kejadian terjadi Agustus 2024, dan sekarang masih September 2025, jadi masih sangat memungkinkan untuk menuntut pelaku secara hukum.

Apakah ini termasuk pembunuhan? Secara hukum tidak otomatis disebut "pembunuhan", karena menurut KUHP :

  • Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) mengacu pada perbuatan yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
  • Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian umumnya masuk dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu : “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”.

Jika ditambah dengan melarikan diri/tidak menolong korban, maka bisa dikenakan pasal tambahan :

  • Pasal 312 UU LLAJ : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan/atau tidak memberikan pertolongan kepada korban, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000”.

Jadi, pelaku bisa dijerat dengan 2 pasal, yaitu :

  1. Pasal 310 ayat (4) — karena menyebabkan kematian akibat kelalaian.
  2. Pasal 312 — karena melarikan diri tanpa menolong korban.

Kalau saya hanya ingin pelaku minta maaf, bukan dipenjara, apa bisa? Bisa. Dalam hukum Indonesia, Anda bisa menempuh 2 jalur :

  • Jalur Pidana
  1. Saudara melaporkan ke polisi, dan biarkan proses hukum berjalan.
  2. Tapi saudara juga bisa melakukan Restorative Justice (RJ), yaitu kesepakatan damai antara pelaku dan korban (keluarga korban), biasanya difasilitasi oleh polisi atau jaksa.
  3. Dalam RJ, pelaku bisa mengakui kesalahan dan meminta maaf, dan proses pidana bisa dihentikan jika semua pihak sepakat.

Namun, karena korban meninggal, proses RJ akan lebih ketat, dan biasanya harus ada, yaitu :

  • Pengakuan dari pelaku.
  • Persetujuan dari keluarga korban (dalam hal ini Anda dan keluarga).
  • Penilaian dari aparat penegak hukum bahwa RJ memang adil dan layak dilakukan.

    b. Jalur Perdata (Ganti Rugi)

Jika saudara tidak ingin pidana, tapi ingin keadilan moral dan tanggung jawab, saudara juga bisa menempuh gugatan perdata untuk :

  • Permintaan maaf secara terbuka
  • Ganti rugi atas penderitaan dan kehilangan

Yang harus saudara lakukan sekarang, adalah :

  1. Laporkan ke polisi, jika belum pernah:
    • Bawa bukti kejadian: kronologi, laporan medis, saksi, bukti kendaraan, dll.
    • Laporkan di Satlantas (Satuan Lalu Lintas) di Polres setempat.
  2. Sampaikan niat saudara dengan jujur:
    • Katakan bahwa saudara tidak menuntut uang atau penjara, tapi ingin pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf.
  3. Jika saudara tidak tahu siapa pelakunya, saudara bisa minta penyidik mencari berdasarkan keterangan saksi warga sekitar, rekaman CCTV (jika ada), atau data kendaraan.

Walaupun ibu saudara telah tiada, tindakan saudara bisa:

  • Memberi keadilan moral bagi keluarga saudara.
  • Membuat pelaku menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi hal serupa.
  • Melindungi orang lain di masa depan dari kemungkinan menjadi korban yang sama.

Kesimpulan

  • Ya, masih bisa dituntut di tahun 2025.
  • Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas.
  • Saudara bisa menempuh jalur hukum sambil tetap meminta proses damai dan permintaan maaf.
  • Laporkan ke polisi secepatnya, agar tidak kedaluwarsa atau kehilangan bukti.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!