Legalitas Penahanan dan Penolakan Penghapusan Data Pribadi oleh Perusahaan
03/09/25Oleh : Zer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Penahanan data pribadi bagaimana pak bu? Jika ada perusahaan tertentu menahan data pribadi orang lain seperti akun tertentu. Jika orang tersebut tidak dipakai lagi datanya tapi datanya belum dihapus permanently. Alias ditolak sama mereka pak bu. Khwatir juga jadi hal tidak diingakn di masa akan mendatang karena datanya gak bisa dihapus akibat ditahan data pribadinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zer**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab pertayaan Anda kami akan menjelaskan tentang subjek data pribadi. Menurut Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 1 ayat 6 adalah :
“Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.”
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda. Penahanan data pribadi oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas bisa melanggar Undang- Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Prinsip perlindungan data pribadi Menurut UU PDP Pasa 16 ayat (2) adalah :
Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:
- Pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan ;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan atau penghilangan Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
- Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan; dan
- pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
Berikutnya Pasal 43 UU PDP adalah sebagai berikut :
- Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
- Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
- terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
- Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
- Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 44 UU PDP
- Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
- telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip; .
- terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/ atau
- Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
- Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika permintaan Anda terhadap perusahaan untuk menghapus data pribadi Anda ditolak, Anda dapat menempuh jalur hukum, seperti melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau mengajukan gugatan ke pengadilan, karena perusahaan wajib menghormati hak Anda sebagai subjek data pribadi.
Langkah hukum yang bisa Anda Lakukan :
- Ajukan Permintaan Resmi. Pastikan Anda mengajukan permintaan penghapusan data secara tertulis kepada perusahaan, jelaskan bahwa data tersebut sudah tidak relevan dan Anda ingin menghapusnya.
- Tingkatkan Keberatan. Jika perusahaan menolak atau tidak merespons, Anda dapat mengingatkan mereka bahwa mereka memiliki kewajiban berdasarkan UU PDP. (Pasal 43 dan Pasal 44)
- Laporkan ke Otoritas. Anda bisa melaporkan pelanggaran data pribadi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang mengawasi penerapan UU PDP.
- Ajukan Gugatan. Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil, Anda bisa mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan untuk meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi Anda. Sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi hak Anda dan melakukan penahanan data pribadi secara melawan hukum dapat dikenai sanksi administratif hal tersebut terdapat di Pasal 57 ayat 2 UU PDP. Bunyi ayat 57 ayat 2 UU PDP adalah sebagai berikut :
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
- penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
- denda administratif.
Denda administratif menurut pasal 57 ayat 3 UU PDP yaitu paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan. atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Pelanggaran data pribadi dapat di kenakan Sanksi Pidana, Sesuai Pasal 67 (1) yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan