Tuntutan Tanggung Jawab Finansial Ayah Warga Negara Korea terhadap Anak di Indonesia

02/09/25

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya saya susah sangat stress dengan ayah dari bayi saya dia orang Korea tapi tinggal dan kerja di karawaci tapi dia tidak tanggung jawab, saya butuh tanggung jawab finansial

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS.,M.Si (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, karena Saudara menikah dengan Warga Negara Asing, kami akan menjelaskan tentang Perkawinan Campuran. Menurut Pasal 57 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah :

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Pasal 2 menyatakan :

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.”

Dalam isi pasal ini frasa “setiap orang” berarti siapapun juga, baik warga negara Indonesia (WNI), sendiri maupun warga negara asing (WNA), dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana di dalam wilayah Republik Indonesia. Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia, dan terhadap perbuatan tersebut akan dilakukan proses hukum menurut ketentuan yang berlaku. Aturan ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan mengadili warga negara asing yang terlibat perkara pidana sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Selanjutnya menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) ,warga negara asing (WNA) harus tunduk dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan jika melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti pembatasan izin tinggal atau deportasi, hingga sanksi pidana penjara dan denda. Prinsip teritorialitas berlaku, sehingga WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diadili berdasarkan hukum Indonesia

Hal tersebut tertuang pada Pasal  75 UU Keimigrasian adalah sebagai berikut :

  1. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
  2. Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; e. pengenaan biaya beban; dan/atau f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
  3. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

 Saudara mengiginkan tanggung jawab dari pihak suami (WNA) karena Saudara membutuhkan  tanggung jawab finansial. Berdasarkan pernyataan Saudara, meski Suami Saudara yang berkebangsaan asing, tetap dapat dikenakan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) di Pasal 9. Berikut ini isi pasal 9 UU KDRT :

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Suami Saudara dapat di kenakan UU KDRT jika pernikahan Saudara dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat dalam hukum Negara. Catatan Sipil mencatan pernikahan di luar agama islam (Non Muslim), Kantor Urusan Agama (KUA) mencatat pernikahan yang beragam islam. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Langka Hukum yang harus Saudara lakukan :

  • Bicara baik-baik dengan Suami Saudara, tentang nafkah lahir. Nafkah lahir  adalah pemenuhan kebutuhan pokok fisik seorang istri dan anak-anak, yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal (papan), serta biaya pendidikan dan pengobatan. Kewajiban ini merupakan tanggung jawab suami kepada keluarganya. Dengan berbicara baik-baik semoga suami Saudara dapat berubah dan memberikan tanggung jawab finansial yang anak Saudara dan Saudara butuhkan.
  • Jika jalur baik-baik tidak dapat dilakukan maka Saudara dapat melaporkan ke kantor Imigrasian setempat. Tetapi perlu Saudara pahami, jika Saudara melaporkan hal tersebut kemungkinan terberat Suami Saudara akan di Deportasi dari Wilayah Indonesia.
  • Saudara juga dapat melaporkan Suami Saudara ke kantor kepolisian dengan Tindakan KDRT. Tetapi jika Saudara melaporkan Hal tersebut maka Suami Saudara dapat dikenakan tindak pidana KDRT.

Saran kami, Dalam masalah hukum saudara sebaiknya dilakukan musyawarah atau berbicara baik-baik dengan suami, karena jalur hukum akan membuat masalah Saudara akan lebih rumit dan berdampak lebih luas bagi keluarga Saudara.  Jalur hukum memerlukan waktu yang panjang. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
  4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!