Kedudukan Hak Waris Saudara Kandung atas Harta atas Nama Istri ketika Suami Meninggal tanpa Anak

26/08/20

Oleh : Wis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami meninggal tanpa anak , sedangkan harta ,, rumah rekining bank atas nama istrii apakah ahli warisnya yaitu saudara sedarah berhak atas waris itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wis***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami, sebelumnya kami dapat kami simpulkan pernyataan saudara bahwa: 1. Pewaris meninggal dunia, tidak punya anak. Harta dan rumah serta rekening bank atas nama istri 2. Yang menjadi pertanyaan saudara sedarah berhak atas waris itu? 3. Cuman yang tidak saudara sebutkan menurut hukum waris apa yang saudara minta penjelasan kepada kami? Namun kami akan mencoba menjawab permasalahan saudara itu dengan hukum waris nasional, yang menggunakan Buku ke II KUHPerdata (BW) mulai dari pasal 830-pasal 1130. Dari penjelasan diatas, kami belum dijelaskan lebih lanjut apakah harta, rumah dan rekening bank tersebut benar-bener ada harta pewaris baik sebagian atau seluruhnya yang kemudian di berikan kepada istrinya? Atau memang harta, rumah dan rekening itu semasa hidup pewaris memang sudah di hibahkan kepada istrinya. Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu bahwa, dalam BW ahli waris dibagi menjadi 4 golongan 1. Golongan I Merupakan ahli waris dalam garis lurus ke bawah dari pewaris, yaitu anak, suami / duda, istri / janda dari si pewaris. Ahli waris golongan pertama mendapatkan hak mewaris menyampingkan ahli waris golongan kedua, maksudnya, sepanjang ahli waris golongan pertama masih ada, maka, ahli waris golongan kedua tidak bisa tampil. (Pasal 852 BW) -> suami/istri baru th 1935 disahkan sbg ahli waris, sebelumnya suami/istri tidak saling mewarisi. 2. Golongan II, Merupakan, ahli waris dalam garis lurus ke atas dari pewaris, yaitu, bapak, ibu dan saudara-saudara si pewaris. Ahli waris ini baru tampil mewaris jika ahli waris golongan pertama tidak ada sama sekali dengan menyampingkan ahli waris golongan ketiga dan keempat. (Pasal 854 BW) 3. Golongan III Merupakan, keluarga sedarah si bapak atau ibu pewaris, yaitu kakek, nenek baik pancer bapak atau ibu dari si pewaris. Dalam hal ini, ahli waris golongan ketiga baru mempunyai hak mewaris, jika ahli waris golongan pertama dan kedua tidak ada sama sekali dengan menyampingkan ahli waris golongan keempat. ( Pasal 853:858 BW) 4. Golongan IV Merupakan, sanak keluarga dalam garis ke samping dari si pewaris, yaitu paman, bibi. (Pasal 858 ayat 2 BW) Kesimpulan: Dari uraian kami diatas, dapat disimpulkan bahwa, apabila pewaris meninggalkan harta warisan akan jatuh pada ahli warisnya. Ahli waris dalam masalah saudara ini ada ahli waris golongan pertama yaitu ISTRI/JANDA dan ahli waris golongan dua yaitu saudara. Jadi Ketika masih ada ahli waris golongan pertama (istri/janda), maka ahli waris golongan dua yaitu saudara tidak akan mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. KUHPerdata Referensi: Mukhtar Zamzami, Perempuan & Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia, (Prenada Media Group, Jakarta, 2013). Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!