Keabsahan Perjanjian Pengalihan Hak Rumah dan Tanah untuk Anak dalam Perkawinan dengan Suami yang Menikah Siri dan Potensi Perceraian
02/09/25Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengetahui suami saya selingkuh sejak anak saya berumur 2 thn (2018). Dia suka jajan di saat dia kerja ke luar kota. Dan sering memiliki pacar. Dia juga pernah menularkan penyakit kelamin ke saya dan dia pernah dirawat di RS karna infeksi kemaluan. Sekitar tahun 2024 akhir dia ternyata sudah menikah sirih. Karna dia menikah sirih, saya ingin membuat perjanjian untuk menjaga hak dari anak kami yaitu rumah dan sebidang tanah adalah milik dan hak untuk anak kami.
Bisakah surat perjanjian itu diakui secara sah di pengadilan nanti walaupun kami sudah bercerai dan istri sirihnya berubah status jadi istri sah ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, terkait keinginan klien untuk membuat perjanjian dalam rangka menjaga hak anak klien atas rumah dan sebidang tanah agar menjadi milik dan hak anak klien, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai Harta Bersama dalam hukum perkawinan. Harta bersama adalah segala sesuatu yang diperoleh suami istri selama mereka menikah. Adapun contohnya seperti rumah, mobil, tabungan, atau hasil usaha bersama. Harta ini dianggap milik bersama, bukan milik pribadi masing-masing, jika tidak ada perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan itu dilakukan, maka harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung antara klien dengan suami klien menjadi harta bersama.
2. Jika tanah dan rumah tersebut adalah harta bersama maka segala tindakan atau perbuatan atas tanah dan rumah tersebut harus ada persetujuan dari suami klien, sesuai Pasal 36 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa:
(1)Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Tetapi jika tanah dan rumah tersebut diperoleh klien sebelum perkawinan, maka tanah dan rumah tersebut menjadi harta bawaan, yang berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, klien mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 36 ayat (2) UU No 1 Thn 1974 tentang Perkawinan:
(2)Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, maka jika harta tersebut adalah harta bersama, maka klien perlu persetujuan suami jika akan memberikan tanah dan rumah tersebut untuk anak mereka, dan jika harta tersebut adalah harta bawaan klien sebelum perkawinan, maka klien tidak perlu persetujuan suami, kecuali misalnya rumah tersebut telah direnovasi atas biaya bersama dari klien dan suami klien, maka hal tersebut perlu diperhitungkan dulu terkait biaya-biaya yang sudah dikeluarkan suami klien dan klien sendiri meskipun itu adalah harta bawaan klien .
5. Selanjutnya jika klien berkeinginan untuk memberikan tanah dan rumah untuk anak, maka peristiwa peralihan hak atas tanah dan rumah yang ada di atasnya adalah dengan Hibah dari orang tua kepada anak, karena selagi orangtua masih hidup, jadi bukan warisan.
6. Terkait pemberian hibah rumah dan sebidang tanah kepada anak klien
Pasal 1666 KUH Perdata menerangkan bahwa penghibahan adalah suatu persetujuan di mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Oleh karena hibah adalah suatu persetujuan, maka juga harus tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang menguraikan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:
1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) suatu pokok persoalan tertentu;
4) suatu sebab yang tidak terlarang.
7. Kesepakatan / perjanjian Bersama orang tua untuk memberikan rumah dan sebidang tanah kepada anak klien, selain hukum yang berlaku, jika orang tua yang bercerai (atau dikuatirkan kedepannya ada permasalahan perkawinan) dapat membuat kesepakatan bersama mengenai pembagian harta gono-gini dan pengaturan nafkah anak. Kesepakatan ini harus disetujui oleh kedua belah pihak dan dapat disahkan oleh pengadilan. Persetujuan/perjanjian seperti ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata mengatur asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
8. Terkait pemberian/hibah kepada anak yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1685 KUH Perdata, yang menguraikan bahwa:
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.
Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah diatur dalam Pasal 1666. Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”(KUHPerdata R. Subekti)
Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata.
Pasal 957 KUHPerdata:
“Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.”
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata:
Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata).
Ini berarti hibah adalah sah jika penerima hibah telah menerima hibah tersebut.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu antara lain:
1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal 1667 ayat (2) KUHPerdata).
2. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668 KUHPerdata)
3. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata).
4. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
Dengan demikian, selama hibah tersebut telah diterima si penerima hibah sebelum ia meninggal dunia (walaupun penerima hibah meninggal terlebih dahulu dari pemberi hibah), maka hibah tersebut adalah sah
Sesuatu yang dihibahkan berupa barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, yaitu properti dan tanah. Benda atau harta yang dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberian hibah masih hidup.
Hibah tersebut merupakan kehendak bebas dari pemilik harta dapat menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki. Pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan harta miliknya kepada penerima hibah.
Tapi secara hukum kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Sebab dalam harta pemberian hibah, di dalamnya ada bagian hak mutlak ( legitieme portie) anak-anak sebagai ahli waris dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.
Dalam kompilasi hukum Islam terkait warisan, pemberian hibah kepada pihak lain di batasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.
Maka secara hukum jika pemberian hibah melanggar hak anak. Maka anak dapat melakukan upaya hukum menggugat pemberian hibah di pengadilan setempat. Kesimpulannya kebebasan pemberian hibah ada pengecualian sebagai mana diatur dalam Pasal 1666 BW
Pembuatan akta hibah harus dilakukan menggunakan akta autentik sebagaimana disebutkan dalam Pasa1 1682 KUHPerdata dan dipertegas kembali sebagai syarat formil dalam ketentuan Pasa1 37 ayat (1) PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana kewenangan PPAT diperoleh secara atribusi dalam proses pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran tanah.
Pasal 1683 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.”
Langkah hukum yang bisa dipakai dalam kasus klien
l Jika klien dan suami bercerai, maka langkah-langkah dalam pembagian harta bersama/gono-gini sebagai berikut:
1. Penilaian Harta:
· Penilaian seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan untuk menentukan nilai harta bersama/gono-gini.
2. Pembagian Harta:
· Pembagian harta bersama/gono-gini sesuai dengan kesepakatan atau keputusan pengadilan.
· Pengaturan Nafkah Anak:
· Menentukan besaran nafkah anak dan siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya.
Catatan: apakah ada dasar hukumnya? cantumkan
9. Kesimpulan:
1. Jika rumah dan tanah tersebut adalah harta bersama/harta gono gini, maka perbuatan hukum atas tanah dan rumah tersebut harus atas persetujuan suami dan klien sebagai istri
2. Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dan rumah selagi orang tuanya masih hidup adalah dengan Hibah
3. Catatan: Cantumkan besarnya batasan hibah menurut KUH Perdata dan KHI
4. Akta Hibah harus dibuat dengan Akta PPAT (Pasal 37 PP No 24 Tahun 1997)
5. Anak di bawah umur tetap bisa menerima hibah, hanya pengurusan/penerimaan hibah harus dilakukan oleh wali sah (orang tua atau wali yang ditunjuk pengadilan).
6. Jika terjadi perceraian, harta bersama/gono-gini dibagi antara suami dan istri, sementara hak nafkah anak harus diatur dan diputuskan oleh pengadilan atau melalui kesepakatan bersama antara kedua orang tua
Konsultan hukum online / penjawab konsultasi
Dasar hukum
- Kitab Undang- Undanh Hukum Perdata
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan