Perubahan Perjanjian Pinjaman dengan Jaminan BPKB Menjadi Perjanjian Jual Beli dan Leasing Kendaraan oleh Perusahaan Keuangan
02/09/25Oleh : Ram***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya meminjam uang di salah satu perusahan keuangan,dalam komunikasi awal saya dan pihak perusahan "saya menjaminkan bpkb mobil untuk pinjaman uang".setelahnya saya diberikan dokumen untuk di tanda tangan (sangking banyaknya dokumen saya tidak membacanya lagi)
Setelah saya nunggak membayar cicilan hutang dan terjadi perdebatan komunikasi,dari pihak perusahan mengatakan mobil tersebut bukan barang jaminan karena mobil tersebut sudah saya jual ke pihak perusahan dan saya lagi kredit mobil tersebut kepihak perusahan (dokumen pembeliannya ada terlampir dengan harga sama dengan jumlah pinjaman uang ).
Saya merasa ditipuh oleh perusahan tersebut dimana dalam awal pembicaraan tidak pernah ada kata jual beli kendaraan dan surat perjanjian yang pembicaraan awal adalah hutang dengan barang jaminan menjadi surat perjanjian leasing.
Mohon bantuannya,Bagaimana saya menghapi permasalahan ini ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ram********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya : ARIS WAHYUDI, S.E., S.H.
Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Rambing Johannis Lengkong sampaikan ke BPHN khususnya Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, dan saya turut prihatin atas situasi yang bapak alami. Tentu ini adalah posisi yang sangat tidak menyenangkan. Karena ada unsur penipuan, syarat perjanjian dan aturan pembiayaan. Mari kita bahas langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk menghadapi masalah ini
1. Pahami Situasi Hukum Anda
Pertama, Anda perlu memahami secara jelas posisi hukum Anda. Apa yang terjadi tampaknya merupakan pengalihan dari perjanjian pinjaman dengan jaminan (fidusia) menjadi perjanjian jual-beli dengan cicilan (leasing). Ini adalah dua jenis perjanjian yang sangat berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.
- Pinjaman dengan jaminan (fidusia): Anda meminjam uang dan BPKB mobil Anda dijadikan jaminan. Mobil tetap milik Anda. Jika Anda gagal membayar, perusahaan pembiayaan berhak mengeksekusi jaminan (menjual mobil) untuk melunasi utang Anda.
- Jual-beli dengan cicilan (leasing): Anda menjual mobil Anda kepada perusahaan tersebut, dan kemudian Anda membelinya kembali secara cicilan. Dalam kasus ini, mobil secara legal sudah menjadi milik perusahaan. Anda hanya memiliki hak untuk menggunakannya selama cicilan belum lunas. Jika Anda gagal membayar, perusahaan dapat mengambil mobil tersebut karena Anda dianggap melanggar perjanjian pembelian.
- Berdasarkan penjelasan yang Anda berikan, kemungkinan besar kasus ini adalah jual beli dengan cicilan (leasing), di mana Anda telah menjual mobil kepada pihak perusahaan keuangan dan kemudian membeli kembali dengan cara mencicil. Namun, perbedaan pemahaman tentang sifat perjanjian dapat menimbulkan sengketa antara Anda dan pihak perusahaan keuangan.
- perjanjian jual beli dengan cicilan juga termasuk dalam perjanjian tak bernama. Artinya, ketentuan umum dalam KUHPerdata mengenai perjanjian juga berlaku dalam perjanjian jual beli dengan cicilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata. Pada dasarnya, perjanjian jual beli dengan cicilan merupakan bentuk khusus dari perjanjian jual beli,hanya saja pihak pembeli melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Dalam perjanjian jual beli dengan cicilan, biasanya objek perjanjian diserahkan kepada pembeli sejak perjanjian disepakati oleh para pihak. Pada saat penyerahan (levering) dilakukan, seketika itu juga telah terjadi pengalihan hak milik atas objek perjanjian, walaupun pembayaran masih dilakukan dengan cara mencicil. Hal ini berarti pihak pembeli telah menjadi pemilik dari objek perjanjian dan sisa cicilan yang harus dibayarkan olehnya hanya untuk melunasi harga jual beli yang telah disepakati di awal. Dengan sudah beralihnya hak milik tersebut, pihak pembeli dapat melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek perjanjian tersebut, termasuk untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Anda mengatakan bahwa dokumen yang Anda tanda tangani adalah dokumen pembelian. Ini adalah poin krusial. Perusahaan akan berargumen bahwa Anda telah setuju dengan perjanjian ini, terlepas dari komunikasi awal.
2. Kumpulkan Semua Bukti
Untuk menghadapi masalah ini, bapak harus memiliki bukti yang kuat. Kumpulkan semua dokumen yang terkait dengan kasus ini, termasuk:
- Perjanjian yang Anda tanda tangani. Baca kembali semua dokumen yang Anda miliki dengan teliti. Cari tahu apakah ada klausul yang menyebutkan "jual-beli," "leasing," atau "pengalihan kepemilikan."
- Bukti komunikasi awal. Simpan semua pesan teks, rekaman percakapan (jika ada), atau email yang menunjukkan bahwa komunikasi awal adalah mengenai pinjaman dengan jaminan.
- Bukti pembayaran cicilan Anda (jika ada).
3. Sebelum lapor ke polisi bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ke Lembaga perlindungan konsumen dan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk membantu menegosiasikan terkait kesulitan klien dalam pelunasan cicilan. Jika tidak berhasil dapat diselesaikan dengan gugatan perdata terkait kesepakatan dalam perjanjian sebagaiamana dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Terakhir jika tidak berhasil maka ditempuh jalur pidana dengan laporan ke polisi atas dasar penipuan. Intinya adalah diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu.
4. bapak atau saudara dapat juga melaporkan kasus ini ke OJK
OJK adalah lembaga yang mengawasi perusahaan keuangan. Jika Anda merasa dirugikan atau ditipu, Anda bisa membuat pengaduan resmi ke OJK. Laporkan praktik perusahaan yang menurut Anda tidak etis dan merugikan konsumen. OJK dapat memanggil perusahaan tersebut untuk mediasi atau bahkan memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dapat dilihat di ketentuan Pasal 53 POJK NO 29 /POJK.05/ 2014 jo POJK No. 35/POJK.05/2018 Jo POJK No 7 /POJK.05/2022 TENTANG Perubahan POJK No 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa:
”Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK”
Pilihan Langkah yang Dapat Diambil
Anda memiliki beberapa opsi untuk menghadapi perusahaan tersebut:
A. Mediasi atau Negosiasi
Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi lagi dengan perusahaan, kali ini dengan bukti yang Anda kumpulkan. Sampaikan bahwa Anda merasa tertipu karena komunikasi awal berbeda dengan perjanjian yang ditandatangani. Ajukan permohonan untuk kembali ke skema perjanjian pinjaman dengan jaminan.
B. Mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang mengawasi perusahaan keuangan. Jika Anda merasa dirugikan atau ditipu, Anda bisa membuat pengaduan resmi ke OJK. Laporkan praktik perusahaan yang menurut Anda tidak etis dan merugikan konsumen. OJK dapat memanggil perusahaan tersebut untuk mediasi atau bahkan memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
C. Konsultasi Hukum
Ini adalah langkah yang paling direkomendasikan. Carilah pengacara atau konsultan hukum yang memiliki spesialisasi dalam hukum perdata atau hukum perlindungan konsumen. Sampaikan semua detail dan tunjukkan semua bukti yang Anda miliki. Pengacara dapat:
- Menganalisis dokumen secara mendalam untuk menemukan kejanggalan atau klausul yang bisa dibatalkan.
- Memberi nasihat apakah ada celah hukum yang bisa digunakan untuk membatalkan perjanjian (misalnya, adanya unsur penipuan atau kekhilafan).
- Mewakili Anda dalam negosiasi dengan perusahaan.
- Jika perlu, mengajukan gugatan perdata di pengadilan untuk membatalkan perjanjian tersebut.
Meskipun Anda merasa ditipu, perusahaan akan berargumen bahwa Anda memiliki kewajiban untuk membaca semua dokumen sebelum tanda tangan. Inilah mengapa langkah hukum menjadi sangat penting. Pengacara dapat membantu Anda berargumen bahwa perbedaan antara perjanjian lisan dan tertulis yang sangat signifikan ini merupakan praktik yang tidak adil atau bahkan penipuan.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda. Jangan putus asa dan segera ambil langkah untuk mengatasi masalah ini.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum :
- Aturan OJK terkait perusahaan pembiayaan
- POJK No. 29/POJK.05/2014:
Merupakan peraturan dasar yang mengatur Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- POJK No. 35/POJK.05/2018:
Mengubah sejumlah ketentuan dari POJK No. 29/POJK.05/2014 dan menjadi peraturan yang lebih baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- POJK No. 7/POJK.05/2022:
Merupakan peraturan yang menerbitkan perubahan terakhir atas POJK No. 35/POJK.05/2018, sehingga POJK 7/2022 menjadi peraturan yang paling mutakhir dalam rangkaian ini, dan tetap mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Pasal 378 KUHP (lama) atau Pasal 492 UU No. 1/2023 (baru):
- Pasal ini menjerat pelaku yang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau memakai nama palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Dalam kasus Anda, perusahaan bisa dijerat pasal ini karena menggunakan "rangkaian kebohongan" (mengaku sebagai pinjaman dengan jaminan, padahal sebenarnya jual-beli) untuk membuat Anda menandatangani dokumen dan menyerahkan kendaraan.
- Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
- Pasal ini mengatur syarat sahnya perjanjian, salah satunya adalah "kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya".
- Anda dapat menggunakan pasal ini untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian karena tidak ada "kesepakatan yang bebas" dari pihak Anda. Adanya unsur penipuan membuat kesepakatan Anda tidak sah secara hukum.
Penting untuk dicatat bahwa dalam perjanjian sewa-beli (leasing), hak kepemilikan baru beralih ke Anda setelah seluruh angsuran lunas. Jika perjanjian Anda berkedok jual-beli, namun ternyata mengandung unsur sewa-beli, Anda bisa menggugat perusahaan tersebut. Klausul yang banyak merugikan konsumen juga bisa digugat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan