Permohonan Pembebasan Utang Bank Akibat Kerugian Investasi Bodong dari Dana Gadai Sertifikat Tanah
01/09/25Oleh : Rif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keluarga saya tertipu investasi bodong yang menyebabkan kerugian ±400 juta. Padahal uang investasi tsb didapatkan dari hasil gadai sertifikat tanah ke bank. Sedangkan untuk melaporkan penipuan terhadap koperasi tempat investasi bodong tsb tidak ada bukti legalitasnya. Apakah anggota keluarga saya ini bisa mendapat bantuan untuk mengajukan pembebasan hutang ke bank?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rif* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh, Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Sdr. Rifa sampaikan, semoga jawaban yang saya akan sampaikan dapat menjadi masukan dalam membantu menyelesaikan perasalahan yang Sdr. Rifa hadapi saat ini.
Investasi bodong adalah skema investasi yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga pengawas keuangan dan tidak memberikan keuntungan yang jelas dan transparan. Investasi bodong sering kali menawarkan keuntungan yang tidak realistis dan tidak masuk akal, serta menggunakan taktik penipuan untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi. Dari difinisi ini apakah Sdr.Rifa awalnya sudah melihat ada unsur-unsur tersebut, sehingga kehati-hatian kita dalam melakukan suatu bisnis dapat terjaga, namun memang keuntungan besar akan menutup akal sehat dan hati kita untuk berkata terus mengikuti bisnis dan atau investasi tersebut. Sehingga untuk kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian finansial, terutama ketika uang yang dinvestasikan berasal dari gadai sertifikat tanah di bank menyebabkan kerugian bagi Sdr. Rifa. Dalam konteks investasi bodong seringkali melibatkan aspek pidana dan perdata sehingga korban dapt melakukan tindakan hukum secara bersamaan. Dari kasus Sdr. Rifa ini dapat saya berikan masukan dari sisi delik pidana dan perdata.
1. Hukum Pidana.
Hukum Pidana, beberapa pasal ini dapat diterapkan jika seseorang melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis atau menggunakan taktik penipuan lainnya untuk menggerakan orang lain menyerahkan uang atau barang. Sehingga pasal tersebut, dikaitkan dengan kasus Sdr. Rifa adalah, bahwa invenstasi (400jt) yang Sdr. Rifa serahkan pada koperasi tersebut adalah menguntungkan bagi para pengurusan dan atau pengelola koperasi secara melawan hukum. Koperasi pada dasarnya adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentinggan bersama, karena koperasi didirikan dengan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat, kekeluargaan, terbuka dan suka rela,.Dari unsur-unsur tersebut, seharusnya jelas kalo Sdr. Rifa menginventasikan dana sebesar Rp. 400jt tersebut mengetahui dasar dan prinsip kerja dari koperasi tersebut, serta mengetahui bagaimana keuntungan dan kemungkinan kerugian jika terjadi. Namun dalam penjelasan dikatakan bahwa Sdr. Rifa koperasi tersebut tidak memiliki legalitas. Sehingga dapat saya sampaikan dalam kasus ini sudah terlihat beberapa kemungknan adanya penipuan dan penggelapan dari pengurus dan atau pegelola koperasi tersebut, sehingga berdasarkann Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Pasal ini dapat Sdr. Rifa gunakan dalam rangka mengajukan gugatan terhadap koperasi tersebut, mengapa pasal ini bisa dijadikan sebagai salah satu landasan dalam menjerat pengurus dan pengelola koperasi adalah dalam pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang dapat diterapkan dalam kasus investasi bodong di mana seseorang menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang atau barang.
Begitu juga pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan, dinyatakan: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta”. Pasal ini juga dapat digunakan sebagai salah satu penguat pengajuan permohonan hukum untuk menjerat pengurus dan pengelola koperasi tersebut.
Dari kedua pasal tersebut yaitu pasal 378 dan 492 KUHP tentang Penipuan tersebut, bahwa pelaku dalam hal ini adalah pengurus dan atau pengelola koperasi telah memenuhi beberapa usnur, diantaranya :
- adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola koperasi;
- adanya kerugian yang dialami oleh investor;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan penipuan dan kerugian yang dialami investor.
Berdasarkan penjelasan Sdr.Rifa juga dikatakan bahwa telah kehilangan dana investasinya, sehingga dapat saya katakan investor koperasi dalam hal ini adalah Sdr. Rifa telah mengalami kehilangan dana investasinya, sehingga menerima dana investasi dalam hal ini adalah koperasi dan atau pengurus/pengelola koperasi telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, seperti menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi atau mengalihkan dana investasi tanpa izin, maka pengurus atau pengelola koperasi tersebut selama tidak bisa membuktikan dan memberikan pertanggujawabannya atas dana investasi sebesar 400jt tersebut untuk dikembalikan kepada investor, maka pelaku dalam hal ini pengurus dan atau pengelola koperasi bisa dikenakan delik penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900”.
2. Hukum Perdata, kasus investasi bodong Sdr. Rifa bisa masuk dalam ranah perdata karena telah memenuhi beberapa unsur perdata diantaranya :
1. Pada saat penyerahan dana investasi terdapat perjanjian atau kontrak antara investor dan pelaku yang mengatur tentang investasi. Perjanjian, jika terdapat perjanjian atau kontrak antara investor dan pelaku investasi bodong, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum.
2. Pelaku melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian.Wanprestasi, jika pelaku investasi bodong tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian, maka investor dapat menuntut wanprestasi dan meminta penggantian kerugian.
3. Perbuatan melawan hukum, jika pelaku investasi bodong melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penipuan atau penggelapan, maka investor dapat menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan tentang perbuatan melawan hukum.
Dasar hukum mengikat dalam menjerat pelaku dalam hal ini adalah pengurus dan atau pengelola koperasi, diantaranya :
Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi "Setiap orang yang karena perikatan atau undang-undang berkewajiban untuk berbuat sesuatu, jika ia tidak memenuhi kewajibannya, dapat dituntut untuk melaksanakan atau mengganti kerugian.".
Pasal 1243 KUHPerdata berbunyi "Ganti rugi itu meliputi kerugian yang nyata-nyata telah diderita oleh pihak yang berpiutang dan juga keuntungan yang nyata-nyata pihak itu telah kehilangan."
Dalam konteks ini, ganti rugi akibat wanprestasi dapat meliputi :
- Kerugian yang nyata-nyata telah diderita, kerugian yang dapat diukur secara langsung, seperti kerugian finansial atau kerusakan harta benda.
- Keuntungan yang nyata-nyata telah kehilangan, keuntungan yang dapat diharapkan secara wajar, tetapi tidak dapat diperoleh karena wanprestasi.
Dengan demikian, pasal 1233 KUHPerdata memberikan landasan hukum bagi seseorang untuk menuntut pelaksanaan kewajiban atau penggantian kerugian jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan Pasal 1243 KUHPerdata memberikan landasan hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi yang adil dan wajar akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lain.
Untuk mengatasi permasalahan hukum ini, berikut langkah-langkah yang dapat diambil :
- Kumpulkan semua bukti terkait investasi bodong, seperti bukti transfer, perjanjian, dan dokumen lainnya yang relevan;
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di nomor 157 atau email ke waspadainvestasi@ojk.go.id;
- Buat laporan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti yang ada;
4. Mencari Pengacara ahli dalam kasus penipuan investasi untuk membantu dalam proses hukum;
5. Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami;
6. Mengajukan gugatan pidana untuk meminta pelaku dihukum penjara, hal ini jika terbukti ada unsur pidana yang melekat hasil dari penyidikan dan atau pengajuan gugatan dengan bukti-bukti yang lengkap.
Terkait pihak bank dalam membantu permasalahan kasus Sdr. Rifa adalah :
Pihak bank mungkin tidak akan membantu debitur yang menggunakan dana pinjaman untuk investasi bodong, sebagai berikut :
- Jika debitur tidak dapat membayar hutang karena kerugian investasi bodong, maka kredit dapat menjadi macet, hal ini dapat merugikan bank dan debitur itu sendiri;
- Debitur bertanggung jawab atas penggunaan dana pinjaman dan harus memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan perjanjian kredit;
- Jika debitur tidak dapat membayar hutang, bank dapat mengambil tindakan hukum untuk menagih hutang tersebut. Ini dapat meliputi proses penyitaan aset atau pengajuan gugatan perdata.
Namun, beberapa bank mungkin dapat mempertimbangkan restrukturisasi kredit atau memberikan bantuan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan karena investasi bodong. Ini dapat dilakukan jika debitur dapat membuktikan bahwa kerugian investasi bodong berdampak signifikan pada kemampuan mereka membayar hutang.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh Sdr. Rifa pada pihak bank, meliputi :
- Komunikasi dengan Bank, Sdr. Rifa dapat menghubungi bank untuk membahas situasi keuangan mereka dan mencari solusi yang mungkin dapat membantu.
- Mengajukan Restrukturisasi Kredit, Sdr. Rifa dapat mengajukan restrukturisasi kredit untuk meminta perubahan pada kondisi kredit yang lebih sesuai dengan kemampuan mereka membayar.
Dalam rangka pengajuan restrukturisasi kredit perlu mengetahui alur proses tersebut:
- Menghubungi Bank
- Sdr. Rifa menghubungi bank untuk membahas situasi keuangan mereka dan meminta informasi tentang proses restrukturisasi kredit.
- Sdr. Rifa menghubungi customer service atau account officer bank untuk meminta informasi dan bantuan.
2. Mengumpulkan Dokumen. Sdr. Rifa mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan restrukturisasi kredit, seperti: bukti identitas, bukti pendapatan dan laporan keuangan dan dokumen lain yang relevan.
3. Mengajukan Permohonan
- Sdr. Rifa mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada bank dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Sdr. Rifa dapat menjelaskan alasan restrukturisasi kredit dan bagaimana restrukturisasi kredit dapat membantu mereka membayar hutang.
4. Proses Evaluasi
- Bank akan melakukan evaluasi terhadap permohonan restrukturisasi kredit debitur.
- Bank akan mempertimbangkan kemampuan debitur membayar hutang dan risiko kredit.
5. Keputusan Bank
- Bank akan memberikan keputusan tentang permohonan restrukturisasi kredit debitur.
- Jika permohonan disetujui, bank akan menawarkan restrukturisasi kredit yang baru, seperti perubahan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, atau pengurangan jumlah angsuran.
6. Perjanjian Restrukturisasi
- Jika permohonan disetujui, debitur dan bank akan menandatangani perjanjian restrukturisasi kredit.
- Perjanjian restrukturisasi kredit akan mengatur kondisi kredit yang baru dan kewajiban debitur.
7. Implementasi
- Sdr. Rifa dan bank akan melaksanakan perjanjian restrukturisasi kredit.
- Sdr. Rifa harus membayar angsuran kredit sesuai dengan kondisi kredit yang baru.
Dengan demikian, proses restrukturisasi kredit dapat membantu Sdr. Rifa yang mengalami kesulitan keuangan untuk membayar hutang dan memperbaiki situasi keuangan mereka.
Mengajukan Pembebasan Hutang, biasanya memerlukan proses hukum yang lebih kompleks dan mungkin tidak selalu berhasil, hal ini karena debitur dalam hal ini Sdr. Rifa mempunyai tanggungjawab atas dana yang dipinjam dari bank tersebut. Mengajukan pembebasan hutang bank karena investasi bodong dapat menjadi proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang hati-hati.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Sdr. Rifa dalam mengajukan permohonan pembebasan hutang kepada bank, sebagai berikut :
- Mengumpulkan Dokumen, kumpulkan semua dokumen yang relevan, diantaranya : bukti invenstasi bodong, laporan keuangan, bukti komunikasi dengan pihak investasi bodong dan dokumen lainnya yang relevan.
- Menghubungi Bank, untuk membahas situasi Sdr. Rifa dan meminta informasi tentang proses pembebasan hutang dan jelaskan secara detail tentang investasi bodong dan bagaimana hal itu mempengaruhi kemampuan Sdr. Rifa membayar hutang.
- Mengajukan Permohonan pembebasan hutang kepada bank dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, namun pastikan permohonan jelas dan terstruktur, serta menyertakan alasan yang kuat untuk pembebasan hutang
- Negosiasi dengan Bank, Bank akan meminta informasi tambahan atau melakukan negosiasi dengan saudara serta siapkan diri saudara untuk bernegosiasi dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
- Bank akan memberikan keputusan tentang permohonan pembebasan hutang saudara jika permohonan saudara disetujui, bank akan memberikan detail tentang proses pembebasan hutang dan kewajiban Sdr Rifa.
- Jika permohonan Sdr. rifa disetujui, pastikan saudara memahami proses implementasi pembebasan hutang dan kewajiban saudara serta pastikan saudara memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan oleh bank. Namun setiap langkah yang diambil perlu mempertimbangkan semua hal semua kemungkinan yang akan terjadi, jujur dan transparan tentang situasi saudara dan alasan permohonan pembebasan hutang.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih
Disclamer :
Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitap Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan