Kerugian akibat panggilan somasi saat pihak pemanggil tidak hadir atau kantor tutup tanpa pemberitahuan
01/09/25Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keluarga saya mendapat surat somasi pertama dari KANTOR HUKUM M.HAIKAL ANANDA.S.H FAN PARTNERS. ADVOKATE AND LEGALCONSULTANT, Beralamat JL. Prif Am Majid Ibrahim Alur Berawe Dusun Bata Langsa Kota Kota Langsa Aceh No 16. E.Mail mohdhaikalalfatih20@gmail.com. Nomor telpon 089522005806. Bunyi surat untuk dapat hadir ke kantor tersebut pada hari Senin tanggal 1 September tahun 2025 Pukul 10:00 Wib.Pihak yg dipanggil sudah datang Namun Pihak yg memanggil kantornya tutup dengan tanpa pemberitahuan. Disini pihak kami dirugikan dengan waktu dan kegiatan kami yg terabaikan. Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Nurdin Ahmad terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Dalam kasus klien terkait Surat Somasi terlebih dahulu saya jelaskan Definisi Somasi adalah teguran. Lebih lanjut, Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372) somatie atau legal notice, atau yang lebih dikenal dengan somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Adapun tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat (hal. 372).
Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat) (hal. 372).
Richard Eddy dalam buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi (hal. 114) menerangkan, somasi perlu dilakukan dalam hal:
a. Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur.
b. Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik.
c. Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini,sebenarnya debitur masih bersedia
memenuhi prestasi,hanya saja terlambat memenuhinya.
Kemudian, dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dalam hal ini menjawab pertanyaan saudara seputar pihak saudara dirugikan dengan waktu dan kegiatan yg terabaikan maka penyelesaianya adalah jika pihak yang disomasi dirugikan karena kantor hukum pemberi somasi tutup dan tidak ada kejelasan, pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan perdata terhadap pihak klien kantor hukum tersebut dengan dasar wanprestasi. Saudara juga bisa mencari informasi mengenai pihak yang diwakili kantor hukum tersebut dan mencoba menghubungi kliennya secara langsung.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Cari informasi pihak klien yang diwakili:
Coba cari tahu nama klien dari kantor hukum tersebut. Informasi ini bisa Anda dapatkan
dengan mendatangi kantor hukum, menghubungi pengacara lain yang mungkin mengetahui,atau mencari informasi di internet terkait kasus yang sedang ditangani oleh kantor hukum itu.
2. Hubungi klien secara langsung:
Setelah mengetahui pihak klien yang diwakili kantor hukum, Anda bisa mencoba menghubungi kliennya secara langsung untuk mencari kejelasan dan menemukan solusi masalah yang ada.
3. Gugat secara perdata dengan dasar wanprestasi:
Jika tidak mendapatkan kejelasan atau solusi dari klien tersebut, pihak yang dirugikan dapat
melakukan upaya hukum, yaitu menggugat pihak lawan secara perdata dengan dasar wanprestasi
(tidak dipenuhinya kewajiban atau prestasi).
Dengan somasi yang tidak jelas, kantor hukum tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak yang
harus membantu kliennya, sehingga pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata
terhadap pihak kliennya langsung.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan