Potensi Tuduhan Penipuan atas Pengajuan Pinjaman Bank untuk Kepentingan Pihak Lain dan Risiko Pelaporan Gagal Bayar

31/08/25

Oleh : Rir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awalnya seperti ini pada Mei 2025 ibu aku mengajukan pinjaman ke bank dengan bilang ke bang untuk keperluan pribadi padahal itu dilakukan ibuku untuk membantu saudara ku lalu ternyata saudaraku ini tidak bisa membayar dan baru cicilan ke 4 sudah terlambat 2 bukan untuk membantu membayar ibuku pun tidak ada uang dengan jumlah pinjaman 75 juta dan cicilan kurang lebih 3 juta tapi ibuku mencoba jujur ke pihak bank kalau kemarin ibuku itu mengajukan pinjaman untuk orang lain atas nama dia. Tetapi pihak bank kekeh untuk mengasuskan perkara ini atas dasar gagal bayar dan penipuan karena ibuku tidak bilang dari awal kalau pinjaman di pakai pihak lain apa yang harus aku lakukan agak ibuku tidak di laporkan sebagai penipu?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rir********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E., M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi,S.Sos.,M.Si (Penyuluh Hukam Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai pinjaman-meminjam. Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1754 pinjam-meminjam adalah   sebagai berikut :

 “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Pinjam meminjam seharusnya jangan menggunakan nama orang lain. orang yang namanya dipinjam akan terikat dalam perjanjian pinjam meminjam dengan bank, sehingga semua risiko akan ia tanggung. Dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan:

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Dalam hal kredit pakai nama orang lain, maka nama yang digunakan itu akan menjadi peminjam uang atau debitur sedangkan pihak bank akan bertindak sebagai kreditur atau yang meminjamkan uang.

Bank untuk mengasuskan perkara ini atas dasar gagal bayar dan penipuan Anda kami sarankan datang ke bank dan membuktikan bawa ibu Anda tidak memiliki niat menipu atau menguasai dana pinjaman bank tersebut. Hal ini karena Ibu Anda tidak memenuhi unsur-unsur penipuan seperti memakai nama palsu, menguntungkan diri sendiri, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.  

Secara hukum, tindak pidana penipuan diatur dalam KUHPidana Pasal 378. Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Mensikapi permasalahan ini, Berikut langkah- langkah yang  dapat ibu Anda lakukan :

  • Datang dan berbicara dengan pihak bank:
    • Ibu Anda harus datang ke bank dan jelaskan secara rinci kronologi kejadian. Ajak Saudara Anda yang meminjam uang tersebut ke bank. Tegaskan bahwa ibu Anda tidak bermaksud menipu dan merupakan korban dari pihak lain yang menyalahgunakan pinjaman tersebut.
    • Meminta keterangan tertulis dari  saudara  ibu Anda yang meminjam hutang tersebut, Jika saudara ibu Anda tidak bisa hadir ke bank hal, tersebut untuk memperkuat bukti bahwa Ibu Anda tidak melakukan penipuan.
    • Bawa semua bukti yang dapat mendukung cerita Anda, seperti bukti percakapan dengan pihak yang menggunakan pinjaman, atau saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Minta Mediasi:   Ajukan permintaan kepada bank untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi, bukan dengan jalur hukum pidana yang berujung pada pelaporan penipuan. Katakan ke pihak bank bawa ibu Anda dan Saudara ibu Anda akan membayar hutang tersebut sesuai dengan kemampuan. Bank memiliki prosedur penyelesaian kredit macet. Tanyakan prosedur tersebut dan coba negosiasikan agar tidak berujung pada pelaporan penipuan, melainkan penyelesaian gagal bayar secara baik-baik.
  • Cari Bantuan Hukum (jika perlu): Jika pihak bank tetap bersikeras melaporkan,  ibu Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban ibu Anda, serta langkah-langkah hukum yang bisa diambil untuk mencegah pelaporan tersebut.  

Saran kami. Sebaiknya ibu Anda harus dapat menunjukkan itikad baik kepada pihak bank,  dan meyakinkan pihak bank kalau ibu Anda adalah korban. Ibu Anda dan Saudara ibu Anda harus bertanggung jawab dengan hutang- hutang tersebut, agar kasus penipuan, menjadi  kasus gagal bayar yang mungkin bisa diselesaikan dengan musyawarah atau mediasi.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!