Ancaman Pembunuhan terhadap Keluarga oleh Penagih Utang melalui WhatsApp dan Dugaan Pelanggaran UU ITE

30/08/25

Oleh : Say***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mempunyai hutang ke pada seseorang dan orang itu mengancam kluarga saya mati melalui aplikasi WhatsApp apa itu merupakan pelanggan ite

Terima kasih atas pertanyaan saudara Say************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ancaman yang Anda alami dari pihak penagih utang tindakan melawan hukum. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan jelaskan tentang Persetujuan atau perjanjian.  Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1754, sebagai berikut :

 “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

Tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) yang berbunyi:

’Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti’’.

Berkenaan dengan korban yang dimaksud dalam pasal di atas adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Berikutnya Pasal 45B menyatakan : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut- nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda, seseorang mengancam keluarga Anda, mati melalui aplikasi WhatsApp  karena Anda berhutang padanya, apa itu merupakan pelanggan ite? Ya

Pengancaman pembunuhan melalui WhatsApp karena masalah hutang adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 29  dan 45B (lihat penjelasan kami diatas). Tetapi perlu Anda ketahui , Anda berhutang pada seseorang maka hal itu termasuk dalam perjanjian hutang- piutang, dan Anda harus membayarnya.

 

Saran kami  terkait permasalahan Anda.

Sebaiknya Anda berkomunikasi secara baik-baik bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh pihak penagih merugikan Anda,. Anda juga harus menegaskan pada pihak penagih bawa  Anda,  akan membayar hutang-hutang sesuai perjanjian.

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih

 

Disclamer :          

Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

 

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!