Langkah Hukum Menghadapi PHK atas Tuduhan Penggelapan Uang Perusahaan dengan Masa Kerja 7 Tahun

29/08/25

Oleh : Tat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang harus saya lakukan ketika saya diphk dengan kesalahan pengelapan uang perusahaan 9 juta dengan masa kerja saya 7 tahun menjadi karyawan? Bagaimana solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tat********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Sebelum kami menjawab permasalahan Anda, terlebih dahulu akan kami jelaskan tentang Penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf a  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) adalah sebagai berikut :

Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan.
  2. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  3. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  4. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  5. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  6. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  7. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  9. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  10. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  11. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja, dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan. Akan tetapi, ketentuan mengenai pelanggaran tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya. Jika Anda dipecat karena kesalahan berat (seperti penggelapan uang) dan tidak menerima pesangon, tetapi Anda masih mungkin memiliki hak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang Penggantian Hak (UPH).

PHK karena pelanggaran berat harus melalui proses yang benar dan sesuai aturan hukum. Pengusaha tidak boleh secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa adanya bukti yang jelas atau tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran berat, perusahaan harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.

Jika pekerja merasa PHK yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak adil, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan peraturan hukum yang berlaku.

Saran kami, Apa bila Anda menolak di PHK karena tidak sesuai prosedur  maka, Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut hak-hak Anda dan meninjau keabsahan prosedur PHK. Anda juga dapat melaporkan kejadian ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer .  Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!