Prosedur Pelaporan dan Permohonan Penahanan dalam Kasus Penipuan

26/08/20

Oleh : Mon***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana membuat laporan penahanan kasus penipuan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mon*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heny Andayani, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai pembuatan Laporan penahanan kasus penipuan, berikut akan kami jelaskan. Dalam Pasal 1 angka 24 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena haka tau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Namun, peristiwa yang dilaporkan belum tentu merupakan perbuatan pidana, sehingga diperlukan tindakan peenyelidikan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dimana penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (pasal 1 angka 5 KUHAP). Pasal 108 KUHAP juga menjelaskan terkait dengan laporan, berbunyi: (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. (4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani oleh pelapor atau pengadu. (5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik. (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Bagaimana cara melapor ke polisi, berikut tata caranya:   Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Pasal 2 ayat (2) PP No.23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara RI bahwa daerah hukum kepolisian dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana. Pasal 4 PP No.23 Tahun 2007 meliputi: Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi; Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.     Setelah itu Anda dapat mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolsian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.(Pasal 106 ayat (2) Perkap No.23 Tahun 2010). Dalam membuat laloran ini sebaiknya Anda menceritakan secara benar kronologi penipuan yang dialami dengan disertai bukti-bukti sebagai dasar penyelidikan seperti nomor handphone dan nomor kontak yang digunakan penipu dan lain-lain. Laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu) kemudian dilakukan kajian awal dan dibuatkan laporan polisi, lalu laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan   Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.   Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan. Kemudian Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami. Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!