Teror dan Ancaman Penyebaran Data oleh Pinjol atas Pinjaman yang Tidak Pernah Diajukan

28/08/25

Oleh : LIS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Setelah saya mengisi pengkinian data di JMO selang beberapa hari saya dapat teror wa, disebutkan saya ada hutang pinjol, padahal saya tidak melakukan pinjaman apa pun di apl pinjol tersebut (SINGA.ID) (BANTU SAKU) saya diancam data akan disebar, dan banyak spam wa dengan kata menagih hutang dengan kata kasar dan menggunakan bahasa kotor. Saya merasa terancam, padahal saya tidak melakukan pinjaman apapun dan tidak pernah download apk tersebut, tapi pihak pinjol bisa dapat identitas saya, dan sudah ada ancaman penyebaran identitas saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara LIS************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Saudara hadapi.

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai pinjaman online yang legal. Pinjaman online legal adalah layanan pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending) yang diselenggarakan oleh perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memungkinkan peminjam mengakses dana secara digital melalui aplikasi atau situs resmi, dengan proses yang transparan, bunga dan biaya yang jelas, serta mengikuti aturan yang berlaku, termasuk etika penagihan yang manusiawi. Pinjol legal juga wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan tunduk pada regulasi seperti POJK No. 10/POJK.05/2022 dan POJK No 40 Tahun 2024.

Sekarang kami akan menjelaskan definisi Data Pribadi. Menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Pasal 1 angka 2 UU PDP menjelaskan definisi Perlindungan Data Pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Pasal 1 angka 4 UU PDP menyatakan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Kemudian Pasal 20 ayat (1) UU PDP berbunyi : “Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.”

Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP berbunyi: “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.”

Pasal diatas menyatakan bahwa pengendali data pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi yaitu, salah satunya memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi yakni Saudara, untuk dapat memproses data pribadi Saudara. Adapun penyelenggara fintech atau pinjol yang Saudara sampaikan kami asumsikan berbentuk korporasi yang merupakan pengendali data pribadi (penyelenggara fintech atau pinjol) yang harus mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Pasal 21 ayat (1) UU PDP untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:

  1. legalitas pemrosesan data pribadi;
  2. tujuan pemrosesan data pribadi;
  3. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
  4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
  5. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
  6. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
  7. hak subjek data pribadi.

Definisi Pasal 22 UU PDP adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau non elektronik.
  3. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  4. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
    1. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
    2. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
    3. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
  5. Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.

Kemudian jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dalam hal penyelenggara fintech juga merupakan penyelenggara sistem elektronik, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi.”

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Singa.id adalah aplikasi dan situs web dari Singa Fintech, sebuah platform peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menawarkan pinjaman online tanpa jaminan. Sementara itu, dan BantuSaku adalah aplikasi pinjaman online terpercaya lainnya yang juga sudah berizin di OJK.

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara, tentang Saudara diteror pinjol padahal Saudara tidak pernah mengajukan pinjol, apa yang harus saya lakukan?

Untuk melindungi dan membersihkan data pribadi yang disalah gunakan oleh pihak penagih pinjol, langkah pertama adalah melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian. Selain itu, penting untuk menghubungi penyedia pinjol terkait, untuk meminta penghapusan data Saudara, jika memang Saudara benar- benar tidak meminjam uang di aplikasih tersebut. Jika memungkinkan, laporkan konten yang mencurigakan atau unggahan terkait data pribadi di media sosial ke Kominfo.

Mengenai langkah hukum, Saudara dapat melakukan hal-hal seperti:

  1. Melakukan pelaporan ke unit siber dan reskim di kepolisian dengan melampirkan bukti bukti yang cukup jika memang Saudara tidak meminjam.
  2. Jika platform pinjaman online yang anda gunakan resmi dan terdaftar di OJK maka anda dapat melakukan pelaporan ke OJK melalui Email: konsumen@ojk.go.id dan Website: konsumen.ojk.go.id.
  3. Laporkan ke AFPI Jika platform pinjaman online yang ada gunakan legal atau terdaftar : afpi.or.id Bisa dimediasi jika kamu terjerat pinjol resmi anggota AFPI. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):

Situs Web: afpi.or.id/pengaduan

Email: pengaduan@afpi.or.id

Telepon: 150 505 (bebas pulsa), Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  3. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022;
  4. POJK No 40 Tahun 2024.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!