Langkah Hukum Menagih Hak Pembagian Hasil dari Kesepakatan Lisan Pengangkutan yang Invoicenya Belum Dibayar PT

28/08/25

Oleh : Rez***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam kenal Pak/bu BPHN, Perkenalkan saya Reza Putra, domisili saya di Jakarta. Mohon saran hukum dari Bapak/Ibu. Kronologi: Di awal bulan April kemarin saya ditawari bisnis oleh teman saya yg ada di kalimantan, yaitu bisnis mengangkut hasil produksi sebuah PT ke customer PT tersebut, dengan kesepatan lisan saat terbit invoice dari PT dan selesai pencairan maka hasilnya akan dibagi. Saat awal berjalan, memang sesuai kesepakatan. Namun diawal bulan Mei kemarin, teman saya menginfokan bahwa PT tersebut di hentikan sementara oleh masyarakat daerah karena jalan sekitar PT tersebut hancur, jadi masyarakat sekitar menuntut untuk perbaikan jalan, baru PT tersebut boleh beroperasi kembali. Imbas dari hal ini adalah tidak dibayarkannya invoice pengangkutan kami. Sampai saat ini (-+ 4bulan) PT tersebut belum membayar hak kami. Saya sendiri tidak punya kontak atau akses untuk menghubungi PT tersebut karena PT tersebut tau mereka hanya berurusan dengan teman saya. Apa sekiranya yg perlu saya lakukan? Note: kesepakatan saya dengan teman saya tidak ada dalam bentuj perjanjian tertulis. Hanya ada bukti pesan whatsapp Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rez******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh, Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Ahmad sampaikan.  Berikut yang dapat kami pahami bahwa permasalahan hukum yang Anda hadapi berawal dari adanya kesepakatan lisan dengan teman Anda mengenai pembagian hasil usaha pengangkutan barang milik sebuah PT. Kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, hanya terdapat bukti percakapan melalui WhatsApp. Ketika PT tempat teman Anda bekerja sama dihentikan sementara oleh masyarakat sekitar, pembayaran invoice pun tertunda. Akibatnya, hak Anda juga tidak terpenuhi. Di sini perlu dipahami bahwa secara hukum, hubungan kontraktual Anda sebenarnya bukan dengan PT, melainkan dengan teman Anda sebagai pihak yang mengajak bekerja sama.

Secara hukum perjanjian lisan tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Meskipun tidak tertulis, perjanjian Anda tetap berkekuatan hukum. Bukti percakapan WhatsApp dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut : “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

 Selain itu, hubungan hukum Anda dengan teman Anda dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian kerja sama atau perjanjian bagi hasil. Dengan demikian, jika teman Anda menerima pembayaran dari PT, ia berkewajiban membagikan keuntungan sesuai perjanjian.

Force majeure atau keadaan memaksa memang diatur dalam Pasal 1244–1245 KUHPer (Kitab-Undang-undang Hukum Perdata), yang pada prinsipnya dapat membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi karena hambatan di luar kendali.  

Pasal 1244 KUHPerata berbunyi:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Pasal 1245 KUHPer selanjutnya menyatakan:

“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”

Dalam kasus ini, force majeure mungkin bisa dijadikan alasan oleh PT untuk menunda pembayaran invoice kepada teman Anda. Namun demikian, hal ini tidak serta-merta menghapus kewajiban teman Anda kepada Anda. Kewajiban teman Anda tetap ada, hanya saja pelaksanaannya bergantung pada kapan PT melakukan pembayaran.

Langkah utama yang sebaiknya Anda tempuh adalah melalui jalur non-litigasi. Pertama, lakukan pendekatan secara baik-baik dengan teman Anda dengan memperlihatkan kembali bukti percakapan WhatsApp mengenai kesepakatan pembagian hasil. Anda dapat meminta komitmen tertulis agar hak Anda akan tetap dibayarkan begitu invoice dari PT cair. Kedua, Anda dapat mengajukan somasi atau surat peringatan resmi kepada teman Anda agar ada kepastian hukum atas kewajiban tersebut. Somasi ini bisa Anda buat sendiri, namun akan lebih kuat jika disusun oleh advokat. Ketiga, jika memungkinkan, Anda juga dapat mengusulkan mediasi melalui pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan.

Apabila upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, maka jalur litigasi dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, dengan objek gugatan adalah teman Anda.

Pasal 1243 KUHPer berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Bukti yang bisa Anda ajukan antara lain percakapan WhatsApp, saksi, serta dokumen invoice yang terkait. Alternatif lain adalah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika teman Anda dengan sengaja mengingkari kewajibannya.

Bunyi Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Bila terdapat indikasi penggelapan, maka jalur pidana juga dapat dipertimbangkan, meskipun hal ini sebaiknya dijadikan pilihan terakhir. Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi:

 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini adalah KUHPerdata (Pasal 1320, 1338, 1243–1245), serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 mengenai keabsahan bukti elektronik. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung RI (MA) dalam Putusan No. 1574 K/Pdt/2015 telah mengakui bahwa percakapan melalui WhatsApp dapat dijadikan bukti perjanjian. Selain itu, Putusan MA No. 2441 K/Pdt/2011 menegaskan bahwa perjanjian lisan yang didukung dengan bukti lain tetap mengikat secara hukum.

Langkah yang paling bijak bagi Anda adalah mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan teman Anda. Simpan dengan baik seluruh bukti percakapan WhatsApp dan dokumen pendukung lainnya. Jika negosiasi tidak berhasil, segera buat somasi tertulis agar ada tekanan hukum. Bila tetap tidak ada itikad baik, maka jalur gugatan perdata menjadi pilihan terakhir. Untuk menghindari permasalahan serupa di masa depan, sebaiknya setiap kerja sama dituangkan dalam perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban para pihak lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
  3. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!