Dasar Perhitungan Masa Kerja dalam Pesangon PHK karena Efisiensi untuk Karyawan yang Dipromosikan Menjadi Tetap

26/08/25

Oleh : mul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perhitungan pesangon untuk karyawan tetap yang di PHK karena efisiensi perusahaan untuk masa kerja nya di hitung dari dia awal join atau dari ketika di promosi karyawan tetap mohon pencerahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara mul************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  Pasal 1 Ayat 25, PHK adalah :

“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

 

Menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, hak akibat pemutusan hubungan kerja pegawai berhak atas:

  1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 
  2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; 
    2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 
    3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 
    4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 
    5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan 
    9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
  3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 
    2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 
    3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 
    4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;  
    5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; 
    6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
    8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
  4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
    2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Pada dasarnya, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima, hal itu sesuai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah  Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
    1. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); 
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
    3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
  2. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
    1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); 
    2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
    3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda   tentang perhitungan pesangon untuk karyawan tetap yang di PHK karena efisiensi perusahaan, untuk masa kerjanya dihitung dari dia awal kerja atau dari ketika di promosi karyawan tetap?

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan: “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.  

Secara hukum, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha selaku pemberi kerja, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan. Jadi masa kerja untuk perhitungan pesangon karyawan tetap yang di-PHK karena efisiensi perusahaan dihitung dari awal bergabung (join) hingga tanggal pemutusan hubungan kerja (PHK). 

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;  
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer:

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!