Rencana Pendirian dan Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa di Desa Bantarsari Kabupaten Sukabumi
26/08/25Oleh : Giv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mahasiswa dan saya ingin mengadakan dan menyediakan layanan Posbakum desa di desa saya tepatnya desa bantarsari kec.pabuaran kab.sukabumi karena melihat miris nya kondisi di daerah saya contohnya seperti banyak warga yang tidak mengerti hukum dan banyak dari rumah warga itu tidak bersertifikat serta terjadi banyak pelanggaran hukum tetapi tidak ada tindak lanjut serta banyaknya perceraian dan warisan tanpa proses hukum yang sah....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Giv*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Givan Mardiana
sampaikan. Saudara ingin membentuk Posbakum desa. Kami menyambut baik atas keiginan saudara untuk membentuk Posbankum Desa. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono. Pemberi layanan di Posbankum Desa/Kelurahan dilakukan oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai ( Non Litigation Peacemaker) . Layanan yang ada pada Posbankum Desa/Kelurahan yakni :
. 1. Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum
2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
3. Layanan Penyelesaian Konflik melalui Mediasi
4. Layanan Rujukan Advokat
A. Dasar Hukum Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan berdasarkan Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 Tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Di Wilayah Tahun 2025.
B. Proses Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
- Pembentukan Posbbankum Desa/Kelurahan ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah
- Pembentukan Kelompok/Komunitas Keluarga Sadar Hukum melalui SK Kepala Desa/Lurah
- Penetapan susunan pengurus dan paralegal yang bertugas memberikan layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan melalui Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Lurah
- Setiap Posbankum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat 1 (satu) orang Paralegal berkompetensi dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).sebagai pemberi layanan
- Kompetensi Paralegal didapat melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal). Mekanisme penyelenggaraan Diklat Paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal wajib ditempatkan pada Posbankum Desa/Kelurahan.
- Paralegal yang memberikan layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan berasal dari Kelompok/Komunitas Keluarga Sadar Hukum yang telah dibentuk sebelumnya
- Dalam hal hasil rencana tindak lanjut layanan Posbankum Desa/Kelurahan mengarah pada penyelesaian sengketa hukum secara mediasi, maka diupayakan penyelesaian sengketa dilanjutkan pada Balai Mediasi Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker) yang memimpin Balai Mediasi Desa/Kelurahan.
- Kepala Desa/Lurah yang dapat menyelenggaraan Balai Mediasi di Posbankum Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah yang menyandang identitas Non Litigation Peacemaker (NL.P.) Identitas Non Litigation Peacemaker (NL.P.) ini didapat melalui Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT.
Dari penjelasan diatas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara Givan Mardiana, dapat disarankan sebagai berikut :
- Saudara Givan Mardiana sebaikanya memastikan terlebih dahulu apakah di desa saudara telah memiliki kelompok/komunitas kadarkum atau belum, jika belum maka Saudara Givan Mardiana dapat berkoordinasi dengan Kades setempat untuk membentuk Kadarkum melalui SK Kades. Namun jika didapati di desa Saudara Givan Mardiana telah ada pembentukan kelompok/komunitas kadarkum. Maka anggota kelompok/komunitas kadarkum tersebut dapat dijadikan Paralegal Posbankum
- Selanjutnya Berdasarkan penjelasan diatas bahwa pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan melalui SK Kepala Desa/Lurah, sehingga Saudara Givan Mardiana berkoordinasi dengan Kades setempat untuk menetapkan SK Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus penunjukan paralegal (anggota kelompok/komunitas kadarkum pada poin 1)
- Tentunya Saudara Givan Mardiana bersama Kepala Desa/Lurah setempat juga harus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk dapat dilakukan pembinaan dan asistensi pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus melatih paralegal yang telah ditunjuk untuk mengikuti pelatihan paralegal khusus kelompok/komunitas kadarkum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Kepala Desa yang akan menjadi Juru Damai harus mengikuti Peacemaker Training (jika kepala desa setempat belum pernah mengikuti Peacemaker Training dan belum menyandang identitas Non Litigation Peacemaker (NL.P.)
- Saudara Givan Mardiana dapat berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk menyediakan fasilitasi sarana prasarana (minimal meja dan kursi) di kantor Kepala Desa serta memasang spanduk bertuliskan “Posbankum Desa/Kelurahan” sebagai media sosialisasi dan informasi ke masyarakat desa setempat, bahwa telah ada pembentukan Posbankum di wilayah Saudara Givan Mardiana.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 Tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Di Wilayah Tahun 2025.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan