Upaya Menunda Lelang Agunan Melalui Sengketa Keluarga untuk Negosiasi Pelunasan dengan Bank

25/08/25

Oleh : R-***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Agunan saya terancam akan di lelang tetapi saya tidak rela dan berniat membuat sengketa keluarga, dengan tujuan untuk menunda waktu lelang atau memberikan waktu untuk mencari pembeli, dimana dari pihak Bank awalnya sudah di negosiasikan untuk pelunasan namun dari mereka tidak mau menurunkan harga padahal uang yang sudah masuk sebelumnya lebih besar dibanding total pokok

Terima kasih atas pertanyaan saudara R- kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas konsultasi terhadap permasalahan yang sedang Anda hadapi. Terhadap kondisi yang Anda hadapi terkait permasalahan hukum tentang agunan kredit, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Terkait niat Anda untuk menciptakan sengketa keluarga, terutama yang tidak dilandasi masalah hukum yang kuat, bisa menjadi boomerang bagi Anda dan keluarga, karena :

  • Dapat Dianggap sebagai Upaya Menghindari Kewajiban: Pengadilan atau bank mungkin melihatnya sebagai taktik untuk menunda pembayaran utang. Hal ini bisa merusak reputasi Anda dan memperburuk posisi Anda dalam negosiasi di masa depan.

Perlu kami jelaskan bahwa Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dengan demikian, perjanjian kredit yang Anda lakukan dengan pihak bank tentunya mengikat Anda untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah dituangkan di dalam perjanjian.

  • Memperumit Proses Hukum: Jika sengketa keluarga tidak memiliki dasar yang kuat, pengadilan kemungkinan besar akan menolaknya. Proses ini akan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, jika Anda merekayasa sengketa keluarga untuk penundaan pembayaran utang piutang, Anda dapat dituduh melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

  • Tidak Menjamin Penundaan Lelang: Bank mungkin tetap melanjutkan proses lelang karena sengketa tersebut tidak berhubungan langsung dengan perjanjian kredit Anda. Penundaan hanya terjadi jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut, yang kemungkinan sulit didapatkan jika dasar sengketa lemah. Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata: Pasal ini menyatakan bahwa semua kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan pribadi debitur. Ini adalah prinsip tanggung jawab umum yang menjadi dasar bagi semua utang. Apa yang tertuang di dalam perjanjian kredit yang Anda lakukan, termasuk terkait dengan agunan menjadi kesepakatan.

Namun, apabila Anda memang sangat ingin mempertahankan objek Lelang, Ada beberapa langkah yang dapat Anda coba untuk menunda lelang dan menyelesaikan masalah ini dengan lebih baik.

1. Negosiasi Ulang dengan Bank

Karena bank sudah menawarkan negosiasi, sebaiknya manfaatkan peluang ini dengan lebih serius.

  • Ajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit: Ini bisa berupa perpanjangan jangka waktu kredit, penurunan suku bunga, atau penjadwalan ulang pembayaran. Siapkan rencana yang realistis dan meyakinkan.
  • Apabila negosiasi belum berhasil, pertimbangkan untuk meminta bantuan dari mediator

2. Upaya Hukum Lainnya

Jika negosiasi tidak membuahkan hasil, Anda bisa mempertimbangkan jalur hukum yang relevan.

  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika Anda merasa bank melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau merugikan Anda, Anda bisa mengajukan gugatan PMH. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menjadi landasan bagi seseorang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan orang lain.
  • Gugatan Pembatalan Lelang: Ajukan gugatan ke pengadilan jika Anda menemukan adanya kecacatan prosedur dalam proses lelang yang dilakukan oleh bank. Anda bisa meminta pembatalan lelang atau penundaan lelang sampai gugatan diputus. Jika ingin mengajukan gugatan pembatalan lelang, ada beberapa langkah penting yang harus Anda ikuti. Gugatan ini biasanya diajukan karena adanya dugaan cacat hukum atau prosedur yang tidak sah dalam proses lelang yang dilakukan oleh bank.

3. Mencari Pembeli Agunan dengan cara menjual dengan Bantuan Agen Properti: Gunakan jasa agen properti yang berpengalaman dan memiliki jaringan luas. Ini bisa mempercepat proses penjualan. Pertimbangkan juga untuk menjual properti di bawah harga pasar, asalkan harganya masih cukup untuk melunasi pokok pinjaman Anda dan utang lainnya.

Demikian masukan dan Solusi yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!