Permohonan Bantuan Pengacara atas Gugatan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Pegawai BUMN yang Belum Ada Kejelasan selama 1 Tahun

22/08/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pemhononan bantuan pengacara

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas pertanyaan Anda   kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai Pengacara atau Advokat. Menurut  Pasal 1 Ayat Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Bisanya seorang Advokat memberikan jasa hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. Menurut UU Advokat Pasal 1 ayat 2 jasa hukum adalah :

“jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”

Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang, permohonan bantuan pengacara ?

Jika  Anda ingin menggunakan jasa seorang advokat, Anda cukup datang ke kantor pengacara.  Jasa hukum ini berbayar, sehingga  Anda harus menyiapkan imbalan berupa uang, ini sesuai dengan UU Advokat Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi : “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.”

Ada juga layanan jasa hukum atau bantuan hukum yang gratis, layanan ini di peruntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Ada 3 layanan Advokat atau pengacara secara gratis:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut UU Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) . Anda dapat melihat LBH yang terakreditasi di Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langka diatas , Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  2. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!