Langkah Hukum atas Penyebaran Data Pribadi, Teror, dan Pencemaran Nama Baik oleh Mantan Pacar WNA melalui Media Sosial dan Situs Online

19/08/25

Oleh : Aik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore bapak/ibu. Saya punya teman (perempuan, sebut L) yang butuh bantuan hukum. Sebelumnya L mempunyai pacar WNA asal Jepang. Namun setelah putus, pelaku meminta balikan dan L menolak. Karena kesa, pelaku kemudian meminta L untuk membayar uang 3 juta karena selama pacaran, pelaku sudah memberikan L banyak uang dan barang-barang. L tentu tidak mau karena dia tidak pernah meminta uang, pelaku secara sacara sadar dan atas kemauannya sendiri mengirimkan uang ke L. Kemudian pelaku terus melakukan teror & meminta 7 juta. Lebih parah lagi pelaku menghubungi perusahaan tempat L bekerja. Pelaku mengirimkan pesan ke manajer perusahaan L bahwa L telah melakukan tindakan penipuan kepada pelaku dan mengancam akan membawa polisi agar L mau bertemu dengan pelaku. Kemudian suatu saat L menerima banyak pesan dari pria tak dikenal, setelah ditelusuri ternyata pria-pria itu mendapat nomor telepon L melalui situs porno, mereka bilang kalau data diri L semuanya ada di situs porno. L sangat yakin kalau itu adalah ulah pelaku. Kemudian pelaku membuat akun instagram palsu atas nama L dan memposting KTP, foto Selfie, dan foto full body L ke instagram palsu tersebut. Saya mohon bantuan bapak/ibu, langkah hukum apa yang harus teman saya lakukan. Setidaknya agar pelaku berhenti melakukan teror dan/atau melakukan tindakan lain yang merugikan L, teman saya. Terima kasih banyak atas waktu dan kesempatannya. Saya sangat menunggu balasan dari bapak/ibu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elan Idayu Mutiarani, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, S.E., M.H.

Terima kasih atas pertanyaan Anda  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang Anda hadapi. kami akan  menjawab pertanyaan Anda tentang tindakan ancaman dan lntimidasi. Ancaman pelaku yang memaksa saudari L untuk membayar sejumlah uang (padahal pemberian tersebut dilakukan secara sukarela saat masih berpacaran) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 368 ayat 1 adalah sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Dalam hal ini, korban berhak menolak, karena tidak ada kewajiban secara hukum bagi korban untuk mengembalikan pemberian dari masa hubungan pribadi (pacarana), kecuali pada saat perbacara sudah ada perjanjian, jika terjadi putus maka harus mengembalikan barang yang telah diberikan.

Berikutnya kami menjawab pertayaan Anda tentang Penyebaran Data Pribadi dan Pencemaran Nama Baik. Tindakan pelaku yang menyebarkan data pribadi korban (nomor telepon, KTP, dan foto) ke situs porno maupun melalui akun instagram palsu melanggar ketentuan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE). Bunyi Pasal 27 A UU ITE adalah sebagai berikut :

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Pasal 32 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu perbuatan memindahkan atau mentransfer data pribadi orang lain tanpa izin, yang dapat dikenakan pidana penjara. Berikut ini isi pasal 32 UU N0.11 Tahun 2008 tentang ITE :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Berikutnya isi Pasal 48 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE :

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).  
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya   tidakan pelaku yang mengaduan ke perusahaan tempat bekerja. Pelaku yang menyampaikan tuduhan penipuan dan mengancam akan membawa polisi, apabila tidak didukung dengan bukti, juga dapat dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah apabila pelaku mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Berikut ini bunyi Pasal 311 ayat 1 KUHP :

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Saran Hukum

  1. Korban dapat melaporkan perbuatan pelaku ke kantor Kepolisian (Polres sesuai domisili korban) dengan membawa bukti-bukti berupa: Riwayat/chat ancaman dan permintaan uang, Bukti akun instagram palsu dan konten yang menampilkan KTP/foto korban, Bukti screenshot pengiriman data pribadi ke situs, Kesaksian dari pihak perusahaan (misalnya teman kantor/manajer yang mendapat pesan pelaku).
  2. serta melaporkan secara daring ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui https://patrolisiber.id.
  3. Korban juga dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban), Berikut ini bunyi Pasal 5  ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Seorang Saksi dan Korban berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.” 

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum yang digunakan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!