Prosedur Pembentukan Posbakum Desa Melalui Portal BPHN

16/08/25

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tunjuk kades untuk membentuk Posbakum desa & Bagaimana cara pembentukan Posbakum desa di portal BPHN ini? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Valensa Tenda, S.H (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Fajar Chaerullah sampaikan.

Pada pertanyaan saudara didapati informasi bahwa saudara ditunjuk Kepala Desa setempat untuk membentuk Posbankum Desa/Kelurahan sehingga saudara ingin mengetahui bagaimana cara pembentukan Posbankum Desa.

Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan:

  • Layanan informasi dan konsultasi
  • Layanan bantuan hukum dan advokasi
  • Layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi
  • Rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono

Pemberi layanan di Posbankum Desa/Kelurahan dilakukan oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker).

Layanan yang ada pada Posbankum Desa/Kelurahan

  1. Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum
  2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
  3. Layanan Penyelesaian Konflik melalui Mediasi
  4. Layanan Rujukan Advokat

A. Dasar Hukum Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Berdasarkan Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 Tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025.

B. Proses Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

  • Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah.
  • Pembentukan Kelompok/Komunitas Keluarga Sadar Hukum melalui SK Kepala Desa/Lurah.
  • Penetapan susunan pengurus dan paralegal yang bertugas memberikan layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan melalui Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Lurah.
  • Setiap Posbankum Desa/Kelurahan paling sedikit terdapat 1 (satu) orang Paralegal berkompetensi dengan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai pemberi layanan.
  • Kompetensi Paralegal didapat melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal (Diklat Paralegal) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
  • Paralegal wajib ditempatkan pada Posbankum Desa/Kelurahan dan berasal dari Kelompok/Komunitas Keluarga Sadar Hukum.
  • Jika layanan mengarah pada penyelesaian sengketa hukum secara mediasi, maka dilanjutkan pada Balai Mediasi Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker).
  • Kepala Desa/Lurah dapat menyelenggarakan Balai Mediasi jika memiliki identitas Non Litigation Peacemaker (NL.P.) yang diperoleh melalui Peacemaker Training diselenggarakan oleh BPHN bekerja sama dengan MA, Kemendagri, dan Kemendes PDT.

Saran untuk Saudara Fajar Chaerullah

  1. Pastikan terlebih dahulu apakah di desa saudara telah memiliki kelompok/komunitas Kadarkum. Jika belum, dapat dibentuk melalui SK Kades. Jika sudah ada, maka anggota kelompok/komunitas Kadarkum dapat dijadikan Paralegal Posbankum.
  2. Koordinasi dengan Kades setempat untuk menetapkan SK Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus penunjukan paralegal.
  3. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk pembinaan, asistensi, serta pelatihan paralegal sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepala Desa mengikuti Peacemaker Training bila belum menyandang identitas NL.P.
  4. Koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk penyediaan sarana prasarana minimal (meja dan kursi) serta pemasangan spanduk bertuliskan “Posbankum Desa/Kelurahan” sebagai media sosialisasi dan informasi.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Hasil Akhir Konsultasi

Kami sangat mengapresiasi bahwa Saudara Fajar Chaerullah serta Kepala Desa setempat telah mengetahui tentang Program Posbankum Desa/Kelurahan dan ingin bergabung ke dalam program tersebut. Kami mengharapkan bahwa program Posbankum Desa/Kelurahan dapat menjadi solusi strategis dalam memperluas akses pemerataan keadilan terhadap masyarakat Desa/Kelurahan. Serta BPHN bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkum dapat terus melakukan asistensi dan pembinaan program Posbankum Desa/Kelurahan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!