Penolakan Ibu Pemegang Hak Asuh terhadap Permintaan Mantan Suami Membawa Anak Tinggal Sementara di Rumahnya tanpa Pemberian Nafkah

26/08/20

Oleh : SHI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, saya adalah seorang ibu yang bercerai , memiliki hak asuh yang di berikan pengadilan agama secara sah atas anak laki laki berusia 4 tahun. mantan suami tidak pernah memberikan nafkah kepada anak kandung nya selama putusan cerai telah di tetapkan hingga saat ini, tapi menuntut hak untuk membawa anak pergi tinggal di rumah mantan suami, menuntut jadwal anak bisa tinggal dengan nya selama 1 minggu dalam 1 bulan . padahal selama ini saya tidak pernah melarang mantan suami berkunjung ke rumah saya untuk menemui anak, bahkan suamin berkali kali datang ke rumah tanpa konfirmasi dan tanpa ijin membawa 2 mobil berisi hingga 10 anggota sanak saudara nya, tetap saya terima dan sambut dengan baik. tetapi lama kelamaan mantan suami berpikir bahwa dia merasa berhak membawa pergi anak yang hak asuh nya ada pada saya, meminta jadwal yang harus tunduk kepada kemauan dia. adakah dasar hukum mengenai hal ini? dan adalah dasar hukum bagi saya ibu yang memiliki hak asuh untuk menolak memberi ijin mantan suami untuk membawa pergi anak saya? mohon bantuan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara SHI*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami. Dari uraian permasalahan uang anda sampaikan, yang jadi masalah adalah bahwa mantan suami anda minta anak ana untuk tinggal bersamanya dengan membuatkan jadual selama satu minggu dalam satu bulan anak tinggal bersamanya. Apakah ada aturan yang mengatur tentang penjadualan anak tinggal bersama siapa, ayah atau ibunyta. Dalam hal penjadualan kapan anak ikut Ayah atau Ibunya, tidak ada aturan hukum yang mengaturnya dan juga tidak ada aturan hukum menolak salah satu dari orang tuanya untuk melihat dan merawat anaknya secara bersama sesuai jadual yang akn disepakati. Kami sampaikan juga kepada anda dalam hal memutuskan siapa yang berhak atas kuasa asuh anak dalam perkara perceraian , sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak ayah atau ibu. Jadi tidak heran banyak permasalahan dalam kasus perebutan kuasa asuh anak baik dalaturan am persidangan maupun diluar persidangan. Kalaupun ada , satu satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak ada dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Dalam hal terjadi prceraian pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, pemeliharaan anak yang sdudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Dalam memutus perkara tersebut hakim juga harus mempertimbangkan tentang konsepsi perlindungan anak mengingat pengertian dari hak asu anak itu sendiri adalah hak anak mendapatkan perlundungan dan pemeliharaan dari orang tuanya sebagaimana diatur oleh UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Konsepsi perlindungan anak yang menyeluruh dan komprehensif dengan azas : 1. Non diskriminasi, 2. Kepentingan terbaik bagi anak, 3. Hak untuk hidup, kelansungan hidup, dan berkembang, 4. Penghargaan terhadap pendapat anak . Jadai dalam pe5kasra hulum yang menyangkut kepentigan anak, Hakim sebelum Memutuskan siapa yang berhak ataskuasa asuh anak bisa mendapat pendapat anak , tidak terlepas dari kewajiban hakim untuk memutus perkara dengan seadil adilnya dengan menggali , mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dam rasa keadilan. Dalam kuasa asuh anak , hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia anak. Untuk kepentingan tumbuh kembang anak, dan untuk kepentingan terbaik untuk anak kami menyarankan kepada anda nntuk melakukan musyawarah antara anda dengan matan suami anda dalam penjadwalan menjaga anak. Menurut pasal 41 UU No. 1 tahun 1974 tentang Undang Undang Perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara dan mendidik anak anak mereka. Jadi walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anak sehingga hak anak anak tetap terlindungi. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!